Hotman Paris Merajuk ke Presiden, Ingin Pembuktian Terbalik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ini story dari seorang advokat senior. Dalam liputan di online Surabaya Pagi, akhir pekan lalu diturunkan liputan berjudul "Hotman Paris, Bela Nadiem, Merajuk ke Prabowo Panggil Kejagung, Istana Cemes.'

Judul ini menulis Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi malah menjawab Taktis.

Istana minta pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak mengkaitkan Presiden, seorang Kepala Negara. Nah,Hotman Paris, yang merajuk Presiden Prabowo Subianto saat protes penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Hasan Nasbi menyebut pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum Nadiem yang menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Pemerintah, kata Hasan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025). Ada masuk akalnya jawaban Hasan . Betul juga jawaban istana.

Mengingat, saat ini Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Pengacara nyentrik ini menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman dalam akun Instagramnya, Sabtu (5/9).

Hotman berharap Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Dia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," ucap Hotman.

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.

Hotman Paris menilai bahwa gelar perkara di Istana yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut akan menjadi pertaruhan integritasnya dalam profesinya sebagai pengacara, di mana kini kliennya adalah mantan Mendikbud Ristek di Kabinet Indonesia Maju.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

***

 

Sebagai advokat, saya kira, Hotman Paris, tahu mekanisme melawan penahanan kliennya oleh Kejagung. Mengajukan Praperadilan atau penangguhan penahanan. Mengingat penahanan klien Hotman Paris, wewenang penyidik Jampidsus Kejagung.

Dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu : a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook dengan dugaan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Penyidik menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook Google untuk Kementerian Pendidikan dan pelajar. Nadiem, yang menjabat sebagai menteri periode 2019–2024, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun atau sekitar 121,8 juta dolar AS.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.

Nadiem membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Allah akan melindungi saya, kebenaran akan terungkap,” katanya, seperti dikutip sejumlah media saat meninggalkan kantor kejaksaan menuju rumah tahanan .

 

***

 

Isyarat yang saya simak, advokat Hotman, sepertinya ingin melakukan pembuktian terbalik di istana. Ia pasti tahu tindak pidana korupsi pasti merujuk pada penggunaan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Selain  penerapan sistem pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) .

Ini berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, di mana terdakwa dibebani kewajiban membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi, terutama dalam kasus gratifikasi yang nilainya signifikan.

Selama ini undang-undang yang mengatur korupsi juga memperluas jenis alat bukti, termasuk informasi dan dokumen elektronik, seperti rekaman sadapan dan data yang disimpan secara elektronik, yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan.

Selain itu, dalam kasus korupsi juga berlaku ketentuan pembuktian terbalik (Pasal 37 UU 31/1999) di mana terdakwa harus bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi. Hakim akan menilai alat bukti tersebut dan membuat keyakinan untuk memutuskan kesalahan terdakwa. 

Pembuktian Terbalik. Dalam kasus korupsi, terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Pasal terkait pembuktian terbalik dalam hukum Indonesia adalah Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38B yang mengatur khusus tentang pembuktian harta benda. Pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, khususnya terkait gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, menempatkan kewajiban membuktikan tidak bersalah pada terdakwa.

Pertanyaannya, meski pembuktian terbalik untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia, namun penerapannya masih terbatas dan belum maksimal karena banyak pihak menilai rumusan yang ada bersifat 《multitafsir》 dan 《sempit》.

Maklum, pembuktian terbalik khusus berlaku pada tindak pidana korupsi tertentu, seperti gratifikasi (penerimaan suap), bukan untuk semua jenis korupsi.

Makanya, meskipun sudah ada dasar hukumnya, pembuktian terbalik dalam kasus korupsi sejauh ini masih belum berjalan efektif dan belum dijalankan secara maksimal karena keterbatasan pengaturan dan potensi masalah penerapannya.

Pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) UU 20/2001 di atas memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan perolehan harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Pembuktian tersebut memiliki implikasi jika terdakwa tidak dapat membuktikan perolehan harta kekayaannya, maka hal tersebut merupakan suatu petunjuk bahwa terdakwa memang telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Akal sehat saya, tampaknya Hotman Paris, mau memposisikan Presiden Prabowo, agar dengan penawaran gelar perkara di Istana, Presiden punya keyakinan Nadiem tidak korupsi. Ohhh Allah, bang Hotman, ada ada saja ide membela klien tajir.  ([email protected])

Berita Terbaru

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Fenomena cuaca yang cenderung kering membuat kualitas daun tembakau relatif baik, namun pasokan air yang terbatas menyebabkan hasil…

Angka Stunting Naik 2 Persen, Pemkot Batu Perkuat Intervensi Lintas Sektor

Angka Stunting Naik 2 Persen, Pemkot Batu Perkuat Intervensi Lintas Sektor

Kamis, 01 Okt 2026 14:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mencatat adanya kenaikan sekitar 2 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni dari 10,19…

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…