Hotman Paris Merajuk ke Presiden, Ingin Pembuktian Terbalik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ini story dari seorang advokat senior. Dalam liputan di online Surabaya Pagi, akhir pekan lalu diturunkan liputan berjudul "Hotman Paris, Bela Nadiem, Merajuk ke Prabowo Panggil Kejagung, Istana Cemes.'

Judul ini menulis Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi malah menjawab Taktis.

Istana minta pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak mengkaitkan Presiden, seorang Kepala Negara. Nah,Hotman Paris, yang merajuk Presiden Prabowo Subianto saat protes penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Hasan Nasbi menyebut pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum Nadiem yang menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Pemerintah, kata Hasan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025). Ada masuk akalnya jawaban Hasan . Betul juga jawaban istana.

Mengingat, saat ini Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Pengacara nyentrik ini menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman dalam akun Instagramnya, Sabtu (5/9).

Hotman berharap Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Dia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," ucap Hotman.

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.

Hotman Paris menilai bahwa gelar perkara di Istana yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut akan menjadi pertaruhan integritasnya dalam profesinya sebagai pengacara, di mana kini kliennya adalah mantan Mendikbud Ristek di Kabinet Indonesia Maju.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

***

 

Sebagai advokat, saya kira, Hotman Paris, tahu mekanisme melawan penahanan kliennya oleh Kejagung. Mengajukan Praperadilan atau penangguhan penahanan. Mengingat penahanan klien Hotman Paris, wewenang penyidik Jampidsus Kejagung.

Dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu : a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook dengan dugaan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Penyidik menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook Google untuk Kementerian Pendidikan dan pelajar. Nadiem, yang menjabat sebagai menteri periode 2019–2024, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun atau sekitar 121,8 juta dolar AS.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.

Nadiem membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Allah akan melindungi saya, kebenaran akan terungkap,” katanya, seperti dikutip sejumlah media saat meninggalkan kantor kejaksaan menuju rumah tahanan .

 

***

 

Isyarat yang saya simak, advokat Hotman, sepertinya ingin melakukan pembuktian terbalik di istana. Ia pasti tahu tindak pidana korupsi pasti merujuk pada penggunaan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Selain  penerapan sistem pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) .

Ini berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, di mana terdakwa dibebani kewajiban membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi, terutama dalam kasus gratifikasi yang nilainya signifikan.

Selama ini undang-undang yang mengatur korupsi juga memperluas jenis alat bukti, termasuk informasi dan dokumen elektronik, seperti rekaman sadapan dan data yang disimpan secara elektronik, yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan.

Selain itu, dalam kasus korupsi juga berlaku ketentuan pembuktian terbalik (Pasal 37 UU 31/1999) di mana terdakwa harus bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi. Hakim akan menilai alat bukti tersebut dan membuat keyakinan untuk memutuskan kesalahan terdakwa. 

Pembuktian Terbalik. Dalam kasus korupsi, terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Pasal terkait pembuktian terbalik dalam hukum Indonesia adalah Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38B yang mengatur khusus tentang pembuktian harta benda. Pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, khususnya terkait gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, menempatkan kewajiban membuktikan tidak bersalah pada terdakwa.

Pertanyaannya, meski pembuktian terbalik untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia, namun penerapannya masih terbatas dan belum maksimal karena banyak pihak menilai rumusan yang ada bersifat 《multitafsir》 dan 《sempit》.

Maklum, pembuktian terbalik khusus berlaku pada tindak pidana korupsi tertentu, seperti gratifikasi (penerimaan suap), bukan untuk semua jenis korupsi.

Makanya, meskipun sudah ada dasar hukumnya, pembuktian terbalik dalam kasus korupsi sejauh ini masih belum berjalan efektif dan belum dijalankan secara maksimal karena keterbatasan pengaturan dan potensi masalah penerapannya.

Pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) UU 20/2001 di atas memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan perolehan harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Pembuktian tersebut memiliki implikasi jika terdakwa tidak dapat membuktikan perolehan harta kekayaannya, maka hal tersebut merupakan suatu petunjuk bahwa terdakwa memang telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Akal sehat saya, tampaknya Hotman Paris, mau memposisikan Presiden Prabowo, agar dengan penawaran gelar perkara di Istana, Presiden punya keyakinan Nadiem tidak korupsi. Ohhh Allah, bang Hotman, ada ada saja ide membela klien tajir.  ([email protected])

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…