SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan kebijakan penggratisan dan diskon pembayaran PBB untuk meringankan beban warga tak mampu di tengah kelesuan ekonomi global. Meski demikian, adanya kebijakan diskon dan menggratiskan PBB dipastikan tak merugikan Pemkot.
Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan, akan menggratiskan pajak bumi bangunan (PBB) bagi warga yang besaran pajaknya Rp 25.000 kebawah mulai tahun 2026. Tak hanya itu, warga yang besaran PBB-nya Rp 50.000 akan mendapatkan diskon 50 persen.
"Tahun ini PBB tidak naik. Dan tahun depan (2026) PBB saya gratiskan untuk yang pajaknya Rp 25.000 ke bawah. Jumlahnya hampir 2.000 orang. Sementara PBB yang bayar Rp 50.000 sebanyak 6.000 warga saya diskon 50 persen," kata Maidi, Selasa (09/09/2025).
Sementara itu, untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot Madiun mendapatkan pendapatan besar dari sektor usaha rumah sakit swasta, hotel, dan restoran. Hal itu karena, bagi Maidi, pendapatan asli daerah yang masuk harus dapat langsung dinikmati masyarakat.
"Dari pajak hotel dan rumah sakit (swasta) masih sisa untuk menutup PAD," kata Maidi.
Hanya saja, pendapatan yang didapatkan jangan sampai membebani warga tak mampu seperti dari sektor PBB. Tak hanya menggratiskan PBB, Pemkot Madiun juga menggratiskan retribusi bagi pedagang kaki lima, yang sudah berlangsung lima tahun terakhir. Maidi menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap optimal tanpa membebani masyarakat kecil.
“PAD tidak boleh membebani masyarakat, tetapi PAD didapatkan dari orang yang mendapatkan penghasilan di kota ini. Masyarakat yang pendapatan tetap seperti pensiunan, ini jangan diganggu, malah ini disejahterakan," tuturnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Madiun berharap iklim investasi tetap terjaga, daya beli masyarakat meningkat, dan kesejahteraan warga semakin baik tanpa terbebani pajak.
"Jadi kalau ada investor datang seperti rumah makan misal omzetnya Rp 2,5 miliar, ini kan sudah membayar pajak. Yang produktif yang akan menyumbangkan PAD untuk kota,” tandas Maidi. md-01/dsy
Editor : Desy Ayu