Mulai 2026, Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25 Ribu 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Madiun, Maidi. SP/ JKT
Wali Kota Madiun, Maidi. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan kebijakan penggratisan dan diskon pembayaran PBB untuk meringankan beban warga tak mampu di tengah kelesuan ekonomi global. Meski demikian, adanya kebijakan diskon dan menggratiskan PBB dipastikan tak merugikan Pemkot.

Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan, akan menggratiskan pajak bumi bangunan (PBB) bagi warga yang besaran pajaknya Rp 25.000 kebawah mulai tahun 2026. Tak hanya itu, warga yang besaran PBB-nya Rp 50.000 akan mendapatkan diskon 50 persen. 

"Tahun ini PBB tidak naik. Dan tahun depan (2026) PBB saya gratiskan untuk yang pajaknya Rp 25.000 ke bawah. Jumlahnya hampir 2.000 orang. Sementara PBB yang bayar Rp 50.000 sebanyak 6.000 warga saya diskon 50 persen," kata Maidi, Selasa (09/09/2025).

Sementara itu, untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot Madiun mendapatkan pendapatan besar dari sektor usaha rumah sakit swasta, hotel, dan restoran. Hal itu karena, bagi Maidi, pendapatan asli daerah yang masuk harus dapat langsung dinikmati masyarakat. 

"Dari pajak hotel dan rumah sakit (swasta) masih sisa untuk menutup PAD," kata Maidi.

Hanya saja, pendapatan yang didapatkan jangan sampai membebani warga tak mampu seperti dari sektor PBB. Tak hanya menggratiskan PBB, Pemkot Madiun juga menggratiskan retribusi bagi pedagang kaki lima, yang sudah berlangsung lima tahun terakhir. Maidi menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap optimal tanpa membebani masyarakat kecil. 

“PAD tidak boleh membebani masyarakat, tetapi PAD didapatkan dari orang yang mendapatkan penghasilan di kota ini. Masyarakat yang pendapatan tetap seperti pensiunan, ini jangan diganggu, malah ini disejahterakan," tuturnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Madiun berharap iklim investasi tetap terjaga, daya beli masyarakat meningkat, dan kesejahteraan warga semakin baik tanpa terbebani pajak. 

"Jadi kalau ada investor datang seperti rumah makan misal omzetnya Rp 2,5 miliar, ini kan sudah membayar pajak. Yang produktif yang akan menyumbangkan PAD untuk kota,” tandas Maidi. md-01/dsy

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…