Tegakan Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 1 WN Pakistan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pada Kamis,(11/9), Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan deportasi terhadap seorang WN Pakistan berinisial SA. 

SA diketahui masuk ke wilayah Indonesia sejak tanggal 22 Juli 2025 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 September 2025. SA mulai berada di wilayah Blitar sejak tanggal 30 Agustus 2025 dan tinggal di penginapan di wilayah Kecamatan Sananwetan selama 4 hari. 

Sebelumnya, SA tiba di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Malang pada 23 Agustus 2025, kemudian berada di wilayah Blitar pada tanggal 30 Agustus 2025.

SA diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar pada tanggal 2 September 2025 di wilayah hukum Polsek Kanigoro Polres Blitar karena dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Selama berada di wilayah Indonesia, SA berupaya menggalang donasi dari warga dengan melampirkan alasan keperluan bantuan untuk madrasah anak yatim di negaranya yang terendam bencana banjir. Padahal alasan tersebut hanya dalih semata dan donasi yang telah diterima dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Aditya Nursanto selaku Kepala Kantor Imigrasi menambahkan "SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan dideportasi pada hari Kamis, 11 September 2025. Imigrasi Blitar selalu berkomitmen untuk selalu menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat".

SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0434 yang diberangkatkan pada pukul 12.35 WIB. 

Selanjutnya Perjalanan SA akan transit di Thailand dan diperkirakan akan tiba di Karachi, Pakistan pada pukul 22.00 WIB menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG0341. 

“Seluruh proses pendeportasian sepenuhnya ditanggung oleh SA sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Aditya Nursanti dalam keterangannya melalui Rilis tertulis. Les

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Trading crypto menawarkan berbagai strategi yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko masing-masing investor. Selain…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…