Tegakan Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 1 WN Pakistan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pada Kamis,(11/9), Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan deportasi terhadap seorang WN Pakistan berinisial SA. 

SA diketahui masuk ke wilayah Indonesia sejak tanggal 22 Juli 2025 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 September 2025. SA mulai berada di wilayah Blitar sejak tanggal 30 Agustus 2025 dan tinggal di penginapan di wilayah Kecamatan Sananwetan selama 4 hari. 

Sebelumnya, SA tiba di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Malang pada 23 Agustus 2025, kemudian berada di wilayah Blitar pada tanggal 30 Agustus 2025.

SA diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar pada tanggal 2 September 2025 di wilayah hukum Polsek Kanigoro Polres Blitar karena dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Selama berada di wilayah Indonesia, SA berupaya menggalang donasi dari warga dengan melampirkan alasan keperluan bantuan untuk madrasah anak yatim di negaranya yang terendam bencana banjir. Padahal alasan tersebut hanya dalih semata dan donasi yang telah diterima dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Aditya Nursanto selaku Kepala Kantor Imigrasi menambahkan "SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan dideportasi pada hari Kamis, 11 September 2025. Imigrasi Blitar selalu berkomitmen untuk selalu menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat".

SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0434 yang diberangkatkan pada pukul 12.35 WIB. 

Selanjutnya Perjalanan SA akan transit di Thailand dan diperkirakan akan tiba di Karachi, Pakistan pada pukul 22.00 WIB menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG0341. 

“Seluruh proses pendeportasian sepenuhnya ditanggung oleh SA sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Aditya Nursanti dalam keterangannya melalui Rilis tertulis. Les

Berita Terbaru

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …