Operasi Tumpas Narkoba 2025

Polres Blitar Bekuk 13 Tersangka, Ungkap Peredaran Narkoba, Okerbaya, hingga Miras Ilegal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar memberikan keterangan saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar memberikan keterangan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Polres Blitar berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras illegal,Jum’at(12/09/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka. Rinciannya terdiri 6 tersangka kasus psikotropika dan okerbaya dengan 6 tersangka, serta 1 kasus peredaran minuman keras dengan 1 tersangka.

Barang bukti yang disita cukup beragam, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40 gram,  17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, psikotropika 69 butir Alprazolam, serta . Selain itu, polisi juga mengamankan  1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai Rp 615.000.Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras, dengan nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 177 juta.

Kasus Peredaran Okerbaya Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. Dua tersangka, dengan inisial J.N.S.(37) dan A.Y. (39), diamankan bersama barang bukti 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung lainnya.Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni M. Y. alias Melon dan A. L. S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar.

Kasus Peredaran Minuman Keras illegal Masih di tanggal 8 September 2025, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama barang bukti 35 kardus arak.Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman.

Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar menunjukkan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar. Les

Berita Terbaru

Hingga per Akhir September 2026, Karhutla di Ponorogo Capai 341,85 Hektare

Hingga per Akhir September 2026, Karhutla di Ponorogo Capai 341,85 Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 12:17 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hingga akhir September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, mencatat kebakaran hutan dan lahan…

Cegah Penularan, Pemkot Madiun Perluas "Skrining" TBC di 68 Titik Lokasi

Cegah Penularan, Pemkot Madiun Perluas "Skrining" TBC di 68 Titik Lokasi

Selasa, 13 Okt 2026 12:07 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC) di lingkungan setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, mulai memperluas…

Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Gresik Dorong BUM Desa

Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Gresik Dorong BUM Desa

Selasa, 13 Okt 2026 12:01 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mengembangkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah penurunan alokasi Dana Desa…

Di Tengah Musim Kemarau, Seniman Jajar Trenggalek Lestarikan Tradisi Tiban

Di Tengah Musim Kemarau, Seniman Jajar Trenggalek Lestarikan Tradisi Tiban

Selasa, 13 Okt 2026 12:00 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat di tengah musim kemarau panjang…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…