KPK Bikin Publik Penasaran Kasus Kuota Haji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul catatan saya, ada kata penasarannya. KPK seperti mengajak rakyat punya rasa ingin tahu siapa tersangka utama kasus dugaan korupsi kuota haji?

Maklum, hingga pekan lalu, KPK belum mengumumkannya. Padahal mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri oleh KPK.

Yaqut masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja KPK.

Pernyataan Asep ini bisa menjadi dorongan kuat publik untuk mengetahui apakah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, akan jadi tersangka dugaan korupsi dalam penentuan kuota?

 

***

 

Apalagi KPK mengungkap ada modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai modus itu bisa dijadikan modal KPK untuk segera menetapkan tersangka.

"Jadi menurut saya yang ditunggu dari masyarakat itu langkah KPK untuk menetapkan tersangka. KPK ini beberapa kali menyampaikan keterangan pers tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya, penyidikan tanpa tersangka," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

"Kalau memang semua tingkat menerima pemberian itu kan suap atau minimal gratifikasi ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Zaenur menilai modus tersebut tentu salah satu konstruksi perkara yang jelas. Dia meminta KPK agar menetapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini sebagai tersangka.

"Yang kedua, itu modusnya semakin jelas modus jual beli kuota, apalagi ketika ada informasi mepetnya waktu pelunasan jemaah, itu semakin menegaskan diatur sedemikian rupa bagi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan besar, ini menunjukkan modus sekaligus mens rea," katanya.

"Saya melihat KPK tinggal menindaklanjuti, alat buktinya semakin jelas kemudian dari sisi konstruksi sudah jelas. Siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka mereka-mereka yang terlibat apalagi menerima uang hasil kejahatan, terutama yang berkewenangan," tambahnya.

Dia juga menyebut seseorang yang memang punya kewenangan dan membiarkan hal ini terjadi juga patut dijadikan tersangka.

"Lalu yang menerima aliran dana, kedua yang turut serta walaupun tidak menerima tapi beserta memiliki peran juga harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

 

***

 

Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri sama-sama memiliki tugas dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Namun, KPK berdasarkan undang-undang diberi kewenangan lebih besar dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.

KPK menduga kuota tersisa itu dijual.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini meski telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Padahal KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

***

 

Prosedur penanganan kasus korupsi umumnya berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka.

Kasus Kuota haji tampaknya melalui tahapan tahapan ini.

Maka itu, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai modus dugaan korupsi kuota haji bisa dijadikan modal KPK untuk segera menetapkan tersangka.

"Jadi menurut saya yang ditunggu dari masyarakat itu langkah KPK untuk menetapkan tersangka. KPK ini beberapa kali menyampaikan keterangan pers tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya, penyidikan tanpa tersangka," ingat Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

"Kalau memang semua tingkat menerima pemberian itu kan suap atau minimal gratifikasi ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Zaenur menilai modus tersebut tentu salah satu konstruksi perkara yang jelas. Dia meminta KPK agar menetapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Yang kedua, itu modusnya semakin jelas modus jual beli kuota, apalagi ketika ada informasi mepetnya waktu pelunasan jemaah, itu semakin menegaskan diatur sedemikian rupa bagi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan besar, ini menunjukkan modus sekaligus mens rea," katanya.

"Saya melihat KPK tinggal menindaklanjuti, alat buktinya semakin jelas kemudian dari sisi konstruksi sudah jelas. Siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka mereka-mereka yang terlibat apalagi menerima uang hasil kejahatan, terutama yang berkewenangan," tambahnya.

dia juga menyebut seseorang yang memang punya kewenangan dan membiarkan hal ini terjadi juga patut dijadikan tersangka.

"Lalu yang menerima aliran dana, kedua yang turut serta walaupun tidak menerima tapi beserta memiliki peran juga harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.

Ibarat sepak bola kini di kaki KPK. Apakah bola segera ditendang ke gawang memasukan goal nama tersangka. Atau KPK masih ingin mendrible bola di depan gawang, menunjukan kepiawaiannya menjerat mantan menteri masuk penjara. Publik penasaran. ([email protected])

Berita Terbaru

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…