Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Mulai 2026, Pemkab Trenggalek Gratiskan Retribusi Toko Buku hingga Kitab

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. SP/ TRG
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. SP/ TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) 50 tahun 2024 mengenai kriteria dan tolok ukur pemberian pembebasan objek pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal menggratiskan retribusi toko buku maupun kitab yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.

Kebijakan tersebut berlaku mulai awal 2026, yang telah melalui pembahasan yang panjang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Maka Pemkab Trenggalek mengambil kebijakan menggratiskan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah untuk toko buku atau toko kitab. Artinya, seluruh toko-toko yang ada di Kabupaten Trenggalek yang menggunakan fasilitas pemerintah, maka retribusi pemanfaatan asetnya adalah nol," jelas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Rabu (17/09/2025).

Pihaknya berharap langkah tersebut dapat memberikan semangat kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang literasi, termasuk penyedia layanan perpustakaan swasta.

"Harapannya ke depan akan tumbuh, bukan hanya perpustakaan tetapi toko-toko. Kemudian ini membuat ekosistem membaca menjadi tinggi di Kabupaten Trenggalek dan menormalisasi kegiatan baca sebagai sebuah gerakan baru di Trenggalek," ujarnya.

Arifin menambahkan kebijakan pembebasan retribusi daerah tersebut akan dilakukan mulai awal 2026 mendatang. "Untuk tahun ini belum bisa kami terapkan karena sebagian sudah membayar retribusi," imbuhnya.

Lebih lanjut, selain menggratiskan retribusi toko buku, Pemkab Trenggalek juga terus mendorong penguatan literasi. Di antaranya melalui aktivasi perpustakaan desa, pengadaan pojok baca di ruang publik seperti taman, balai desa, dan bahkan kafe. 

Sehingga, dengan adanya kebijakan tersebut, dapat menumbuhkan minat baca diharapkan akan membawa dampak positif terhadap indeks pembangunan manusia serta membangun daya nalar masyarakat. Pihaknya juga akan mendetailkan kembali paket kebijakan Bupati dengan menyiapkan petunjuk teknis maupun peraturan yang akan mengikatnya. tr-02/dsy

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…