SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) 50 tahun 2024 mengenai kriteria dan tolok ukur pemberian pembebasan objek pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal menggratiskan retribusi toko buku maupun kitab yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.
Kebijakan tersebut berlaku mulai awal 2026, yang telah melalui pembahasan yang panjang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Maka Pemkab Trenggalek mengambil kebijakan menggratiskan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah untuk toko buku atau toko kitab. Artinya, seluruh toko-toko yang ada di Kabupaten Trenggalek yang menggunakan fasilitas pemerintah, maka retribusi pemanfaatan asetnya adalah nol," jelas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Rabu (17/09/2025).
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat memberikan semangat kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang literasi, termasuk penyedia layanan perpustakaan swasta.
"Harapannya ke depan akan tumbuh, bukan hanya perpustakaan tetapi toko-toko. Kemudian ini membuat ekosistem membaca menjadi tinggi di Kabupaten Trenggalek dan menormalisasi kegiatan baca sebagai sebuah gerakan baru di Trenggalek," ujarnya.
Arifin menambahkan kebijakan pembebasan retribusi daerah tersebut akan dilakukan mulai awal 2026 mendatang. "Untuk tahun ini belum bisa kami terapkan karena sebagian sudah membayar retribusi," imbuhnya.
Lebih lanjut, selain menggratiskan retribusi toko buku, Pemkab Trenggalek juga terus mendorong penguatan literasi. Di antaranya melalui aktivasi perpustakaan desa, pengadaan pojok baca di ruang publik seperti taman, balai desa, dan bahkan kafe.
Sehingga, dengan adanya kebijakan tersebut, dapat menumbuhkan minat baca diharapkan akan membawa dampak positif terhadap indeks pembangunan manusia serta membangun daya nalar masyarakat. Pihaknya juga akan mendetailkan kembali paket kebijakan Bupati dengan menyiapkan petunjuk teknis maupun peraturan yang akan mengikatnya. tr-02/dsy
Editor : Desy Ayu