4.568 Guru TPQ Kabupaten Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokero Gus Barra saat menandatangani SK Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Iuran Jamsostek bagi guru TPQ
Bupati Mojokero Gus Barra saat menandatangani SK Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Iuran Jamsostek bagi guru TPQ

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebagai bentuk komitmen kepedulian Pemkab Mojokerto pada Guru TPQ, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.46/HK/416-012/2025 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Iuran Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Yang Merupakan Guru TPQ Tahun Anggaran 2025.

"Total ada 4.568 Guru TPQ yang kita beri perlindungan BPJS Ketenegakerjaan," ungkap Gus Barra.

Petingga Pemkab Mojokerto ini mengatakan, guru ngaji menjadi tonggak dalam mengajarkan pendidikan keimanan kepada anak didik Indonesia, khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab Mojokerto untuk memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh tenaga pendidik seperti guru ngaji.

Bupati berpesan, dengan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini semoga bisa sedikit meringankan beban dari guru ngaji dan mendorong semangat untuk mengajarkan kebaikan serta turut andil membantu mencegah persoalan seperti pemakaian narkoba, sex bebas dan pernikahan dini.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii menambahkan, hanya dengan iuran Rp 16.800,- pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,-.

"Profesi guru ngaji, wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut," jelasnya.

Imam mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Imam, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," pungkasnya. dwi

Berita Terbaru

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…

15 Ijin BPR Dicabut OJK

15 Ijin BPR Dicabut OJK

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 20…