4.568 Guru TPQ Kabupaten Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokero Gus Barra saat menandatangani SK Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Iuran Jamsostek bagi guru TPQ
Bupati Mojokero Gus Barra saat menandatangani SK Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Iuran Jamsostek bagi guru TPQ

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebagai bentuk komitmen kepedulian Pemkab Mojokerto pada Guru TPQ, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.46/HK/416-012/2025 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Iuran Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Yang Merupakan Guru TPQ Tahun Anggaran 2025.

"Total ada 4.568 Guru TPQ yang kita beri perlindungan BPJS Ketenegakerjaan," ungkap Gus Barra.

Petingga Pemkab Mojokerto ini mengatakan, guru ngaji menjadi tonggak dalam mengajarkan pendidikan keimanan kepada anak didik Indonesia, khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab Mojokerto untuk memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh tenaga pendidik seperti guru ngaji.

Bupati berpesan, dengan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini semoga bisa sedikit meringankan beban dari guru ngaji dan mendorong semangat untuk mengajarkan kebaikan serta turut andil membantu mencegah persoalan seperti pemakaian narkoba, sex bebas dan pernikahan dini.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii menambahkan, hanya dengan iuran Rp 16.800,- pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,-.

"Profesi guru ngaji, wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut," jelasnya.

Imam mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Imam, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," pungkasnya. dwi

Berita Terbaru

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan program Homecare sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya …

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Setelah menjabat baru di jajaran Polres Blitar sebagai Kapolres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H.…

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rombongan Pimpinan MPR RI berziarah ke makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Ir. Soekarno di Kota Blitar, Selasa …

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui laman Instagram resmi Kementerian Keuangan, Purbaya saat meninjau pembangunan sekolah rakyat di Surabaya, kini progres…

Terima 13.091 Aduan Warga, Hotline Lapor Cak Eri Sudah Tangani 99 Persen

Terima 13.091 Aduan Warga, Hotline Lapor Cak Eri Sudah Tangani 99 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 15:20 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti fasilitas aduan masyarakat, melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026 telah menerima 13.091…

DLH Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Laporkan Pelaku Pencurian Fasilitas Umum Pemkot

DLH Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Laporkan Pelaku Pencurian Fasilitas Umum Pemkot

Selasa, 04 Agu 2026 15:10 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sering hilangnya fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…