SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
Status ini menandai peran baru RSUD Bangil, bukan hanya sebagai pusat layanan kesehatan, melainkan juga sebagai tempat pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan secara terpadu.
Humas RSUD Bangil, M. Hayat, menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan merupakan bagian dari sistem kesehatan akademis yang terintegrasi.
"Mutu pelayanan akan meningkat melalui pendidikan dan riset, sekaligus menjadi ruang belajar bagi calon tenaga kesehatan," ujarnya, Selasa September 2025.
Sebagai rumah sakit pendidikan, RSUD Bangil memiliki tiga fungsi utama: pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Implementasinya mencakup peningkatan mutu layanan kesehatan melalui kegiatan akademik dan riset, penyediaan ruang belajar klinis bagi mahasiswa kedokteran dan profesi kesehatan multiprofesi, serta pengembangan penelitian di bidang medis.
Standar penerimaan mahasiswa di RSUD Bangil kini harus mengikuti ketentuan nasional, mulai dari rasio dosen dan mahasiswa, hingga ketersediaan jumlah serta variasi kasus penyakit sebagai sarana pembelajaran klinis. Kompetensi klinis mahasiswa wajib dicapai sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, RSUD Bangil harus menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain pengakuan sebagai rumah sakit pendidikan, RSUD Bangil kini melengkapi fasilitas modern dengan layanan MRI (Magnetic Resonance Imaging) yang sudah bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan.
Dengan pencapaian ini, RSUD Bangil diharapkan mampu berkembang sebagai pusat layanan kesehatan modern sekaligus pusat pendidikan kedokteran yang berdaya saing, membawa manfaat besar bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Ps-01
Editor : Moch Ilham