Sidang Kasus Kokain Warnai PN Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Persidangan yang digelar pada Senin (6/10/2025) ini dipimpin oleh majelis hakim Ferdinan Marcus dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yaitu Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso. Keduanya merupakan anggota kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penangkapan di Apartemen Educity Surabaya

Dalam kesaksiannya, saksi Rico menjelaskan bahwa polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh WNA tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

 

Beli dari Sesama Warga Belanda, Klaim untuk Pengobatan

Dalam sidang, saksi juga mengungkap bahwa Kitty mengaku memperoleh kokain dari seseorang bernama Adam, yang juga berasal dari Belanda. Transaksi disebut dilakukan dengan harga 5 euro per bungkus. Namun, terdakwa bersikukuh bahwa narkotika tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan digunakan sendiri.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” jelas saksi di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, sempat menanyakan kondisi kliennya saat diamankan. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel kepada saksi.

Menanggapi hal itu, saksi menegaskan, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

 

Tak Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Majelis hakim kemudian menggali kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara. Namun, kedua saksi sepakat bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan terdakwa dalam sindikat internasional.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Datang untuk Bekerja, Bawa Dokumen Medis dari Bali

Terungkap pula dalam sidang bahwa Kitty Van Reimsdijk awalnya datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia disebut memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali, yang menyebut penggunaan narkotika tertentu untuk keperluan pengobatan pribadi.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan penggunaan untuk pengobatan tetap harus dibuktikan secara hukum sesuai dengan aturan medis dan izin resmi dari otoritas kesehatan Indonesia. bd

Berita Terbaru

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…