Sidang Kasus Kokain Warnai PN Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Persidangan yang digelar pada Senin (6/10/2025) ini dipimpin oleh majelis hakim Ferdinan Marcus dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yaitu Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso. Keduanya merupakan anggota kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penangkapan di Apartemen Educity Surabaya

Dalam kesaksiannya, saksi Rico menjelaskan bahwa polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh WNA tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

 

Beli dari Sesama Warga Belanda, Klaim untuk Pengobatan

Dalam sidang, saksi juga mengungkap bahwa Kitty mengaku memperoleh kokain dari seseorang bernama Adam, yang juga berasal dari Belanda. Transaksi disebut dilakukan dengan harga 5 euro per bungkus. Namun, terdakwa bersikukuh bahwa narkotika tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan digunakan sendiri.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” jelas saksi di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, sempat menanyakan kondisi kliennya saat diamankan. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel kepada saksi.

Menanggapi hal itu, saksi menegaskan, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

 

Tak Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Majelis hakim kemudian menggali kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara. Namun, kedua saksi sepakat bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan terdakwa dalam sindikat internasional.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Datang untuk Bekerja, Bawa Dokumen Medis dari Bali

Terungkap pula dalam sidang bahwa Kitty Van Reimsdijk awalnya datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia disebut memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali, yang menyebut penggunaan narkotika tertentu untuk keperluan pengobatan pribadi.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan penggunaan untuk pengobatan tetap harus dibuktikan secara hukum sesuai dengan aturan medis dan izin resmi dari otoritas kesehatan Indonesia. bd

Berita Terbaru

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

SURABAYAPAGI.com – Mayoritas komoditas pangan mengalami kenaikan harga. Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi d…

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan K…

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 96.940 wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan kereta api jarak jauh pada Juli 2026. A…

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah terus memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Langkah ini diiringi dengan u…

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Dahana (Persero) resmi meluncurkan Electronic Detonator dan mengoperasikan kembali Pabrik Booster dalam rangkaian Dahana Connect 2026 di S…

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…