Sidang Kasus Kokain Warnai PN Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Persidangan yang digelar pada Senin (6/10/2025) ini dipimpin oleh majelis hakim Ferdinan Marcus dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yaitu Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso. Keduanya merupakan anggota kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penangkapan di Apartemen Educity Surabaya

Dalam kesaksiannya, saksi Rico menjelaskan bahwa polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh WNA tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

 

Beli dari Sesama Warga Belanda, Klaim untuk Pengobatan

Dalam sidang, saksi juga mengungkap bahwa Kitty mengaku memperoleh kokain dari seseorang bernama Adam, yang juga berasal dari Belanda. Transaksi disebut dilakukan dengan harga 5 euro per bungkus. Namun, terdakwa bersikukuh bahwa narkotika tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan digunakan sendiri.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” jelas saksi di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, sempat menanyakan kondisi kliennya saat diamankan. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel kepada saksi.

Menanggapi hal itu, saksi menegaskan, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

 

Tak Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Majelis hakim kemudian menggali kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara. Namun, kedua saksi sepakat bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan terdakwa dalam sindikat internasional.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Datang untuk Bekerja, Bawa Dokumen Medis dari Bali

Terungkap pula dalam sidang bahwa Kitty Van Reimsdijk awalnya datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia disebut memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali, yang menyebut penggunaan narkotika tertentu untuk keperluan pengobatan pribadi.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan penggunaan untuk pengobatan tetap harus dibuktikan secara hukum sesuai dengan aturan medis dan izin resmi dari otoritas kesehatan Indonesia. bd

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…