Sidang Kasus Kokain Warnai PN Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Persidangan yang digelar pada Senin (6/10/2025) ini dipimpin oleh majelis hakim Ferdinan Marcus dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yaitu Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso. Keduanya merupakan anggota kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penangkapan di Apartemen Educity Surabaya

Dalam kesaksiannya, saksi Rico menjelaskan bahwa polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh WNA tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

 

Beli dari Sesama Warga Belanda, Klaim untuk Pengobatan

Dalam sidang, saksi juga mengungkap bahwa Kitty mengaku memperoleh kokain dari seseorang bernama Adam, yang juga berasal dari Belanda. Transaksi disebut dilakukan dengan harga 5 euro per bungkus. Namun, terdakwa bersikukuh bahwa narkotika tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan digunakan sendiri.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” jelas saksi di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, sempat menanyakan kondisi kliennya saat diamankan. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel kepada saksi.

Menanggapi hal itu, saksi menegaskan, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

 

Tak Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Majelis hakim kemudian menggali kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara. Namun, kedua saksi sepakat bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan terdakwa dalam sindikat internasional.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Datang untuk Bekerja, Bawa Dokumen Medis dari Bali

Terungkap pula dalam sidang bahwa Kitty Van Reimsdijk awalnya datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia disebut memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali, yang menyebut penggunaan narkotika tertentu untuk keperluan pengobatan pribadi.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan penggunaan untuk pengobatan tetap harus dibuktikan secara hukum sesuai dengan aturan medis dan izin resmi dari otoritas kesehatan Indonesia. bd

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…