Janji Pengurusan Tanah Selesai Cepat, Berujung Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Takim SH MH dan Syakur SH, pengacara Ir. H. Slamet serta Hj. Darmini. SP/ HIKMAH
Takim SH MH dan Syakur SH, pengacara Ir. H. Slamet serta Hj. Darmini. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Sidang Penetapan tanggal mediasi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dengan nomor 299/PDTG/2025/PN Sidoarjo atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Subagyo SH dan Widodo  berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (7/10/2025).      

Gugatan dilayangkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Ir. Haji Slamet (69) dan Hj. Darmini (63).  

Penggugat Ir. Haji Slamet dan Hj. Darmini lewat kuasa hukumnya Syakur SH menyatakan pada hakim ketua bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hakim siapa yang jadi mediator. Sedangkan tergugat Widodo  membawa mediator sendiri.

Hakim menetapkan jadwal mediasi pada hari Selasa tgl 14 Oktober 2025 pukul 09.00 Wib di Pengadilan Negeri Sidoarjo.             

Kasus tersebut berawal dari suatu proses pendampingan untuk pengurusan atas 13 tanah Gogol Gilir milik  Slamet dan Darmini yang terletak di desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengurusan ini, Slamet dan Darmini didampingi oleh Subagyo dan Widodo sebagai kuasa hukum dan para legal.

Slamet dan Darmini ini telah membeli tanah Gogol atau mengambil alih oper atas tanah Gogol gilir ini sejak tahun 1990 dengan bukti surat letter C. Perjanjian-pengalian oper garap itu, ditandatangani oleh Kepala Desa Damarsih yang lama.

Searah dengan berjalannya waktu, Slamet dan Darmini merasa pendampingan yang diberikan Subagyo dan Widodo tak menghasilkan apa-apa. Alhasil, pasutri ini mencabut kuasa mereka atas Subagyo dan Widodo.

Padahal selama jadi kuasa hukum dan para legal menurut Slamet dan Darmini, Subagyo dan Widodo sudah banyak memberikan janji. Salah satunya, pengurusan tanah akan selesai dalam waktu singkat.

Merasa kuasanya dicabut sepihak, Subagyo dan Widodo melaporkan Slamet dan Darmini ke polisi. 

Singkat cerita, karena dilaporkan ke polisi, Slamet dan Darmini menunjuk Syakur SH danTakim S.H, MH dari kantor Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo, untuk menjadi kuasa hukum mereka. 

Karena dicabut kuasanya oleh Haji Slamet maka Widodo dan Subagyo tidak terima dan melakukan pelaporan polisi kepada Haji Slamet dan Darmini.

"Karena itu kami akhirnya membawa kasus ini ke ranah perdata karena asal mula dari perjanjian penanganan kasus tersebut adalah perjanjian penanganan perkara," kata Takim, Selasa (7/10/2025).

Takim menambahkan, perjanjian pendampingan hukum  alasannya adalah benar dari perjanjian perdata, maka wajib diselesaikan di dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Secara legal standing seperti di dalam tulisan dalam gugatan kami itu, sudah sangat jelas perkara ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan bukan di laporan kepolisian," imbuh dia.

Apalagi, kata Takim, Slamet dan Darmini mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 21,5 juta kepada Widodo SH, namun penanganan perkaranya tidak ada kejelasan

"Maka kami dalam menggugat ini juga meminta ganti rugi kepada  Widodo dan Subagyo," tegas dia.         

Menurut Slamet dan Darmini, pengacara dari LBH LCCI itu, pada Maret 2025  menjanjikan pengurusan selesai dalam 3 bulan. Namun, Widodo dan Subagyo, kata Slamet, susah diajak koordinasi.

" Padahal belum tahu persis permasalahan dan solusi untuk kelengkapan dokumen pengurusan SHM (Surat Hak Milik). Dimana kelengkapan dasar kepemilikan yang sudah menjadi putusan Komisi Informasi Propinsi Jatim merupakan alat yang harus diakui oleh pihak pemohon SHM. Pihak pemohon SHM dan kepala Desa Damarsih masih banyak lagi yang harus dilengkapi dokumen," ungkap Slamet 

Padahal untuk keperluan mengajukan SHM, Ir. H. Slamet sudah memberi anggaran kepada Rp 21,5 juta kepada Widodo SH namun tidak dilaksanakan dan tanpa hasil.

"Pemutusan surat kuasa dari Ir H. Slamet kepada LBH LCCI sudah prosedural karena  Subagyo SH sudah menyatakan lewat whattsapp bahwa sudah tidak  sanggup lagi jadi kuasa hukum Slamet dan Darmini pada 6 Juli 2025. psan WA itu intinya mempersilahkan Slamet untuk mengurus sendiri.

"Akhirnya dengan terpaksa surat kuasa dicabut karena tak  ada kejelasan progress-nya, selama ini karena anggaran kerja sudah dikeluarkan dari kami total Rp 21,5 juta pungkas Ir. H. Slamet.

Wartawan Surabaya Pagi mengonfirmasi kepada Widodo SH mengenai dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 21,5 juta ini dan diakui oleh Widodo. 

"Kami gugat lembaga bantuan hukum LCCI tersebut karena merekanidak melaksanakan sebagaimana perjanjian yang telah dijanjikan pada klien kami. Bahkan klien kami sudah mengeluarkan sudah dana untuk operasional sebagaimana yang sudah tertera sebesar Rp21,5 juta per termin. Sebagaimana dana-dana tersebut disampaikan untuk BPN pengurusan di BPN setelah itu untuk pengukuran," kata Takim.

Namun demikian, imbuh dia,  tidak terbukti adanya apa yang telah dijanjikan LBH tersebut.

"Selain itu sebagai lembaga bantuan hukum menjanjikan pengurusan selesai dalam 3 bulan,  kalau memang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, itu tidak boleh dilakukan sebagai advokat," tegas dia.

Selain  itu pihak lembaga bantuan hukum tersebut sudah membuat konten-konten di media sosial, di mana konten tersebut menyudutkan Ir. H. Slamet yaitu konten dengan memberi judul, "Wanprestasi, Insinyur Haji Slamet Diadukan ke Polisi".

"Kalau memang sudah mengatakan wanprestasi Kenapa diadukan di Polrests Sidoarjo. Setelah  kami datangi Polresta Sidoarjo  sesuai dengan panggilan tersebut, kami berikan bukti-bukti perjanjian kerja, bukti transfer sejumlah uang, sehingga penyidik tahu bahwa memang ada pencairan dana sebagaimana perjanjian," ungkap Syakur menimpali.

Dengan demikian nantinya, kalau perkara  ini sudah selesai, Takim dan Syakur akan melakukan upaya hukum yang lain, yakni mengadukan terlapor ke kepolisian.

"Kami berpegangan kepada perma nomor 1 tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana (prejudicieel geschil) karena ada perselisihan perdata yang harus diputuskan lebih dahulu oleh pengadilan perdata untuk memberikan kepastian hukum,"  pungkas Syakur SH.Hik

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…