Janji Pengurusan Tanah Selesai Cepat, Berujung Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Takim SH MH dan Syakur SH, pengacara Ir. H. Slamet serta Hj. Darmini. SP/ HIKMAH
Takim SH MH dan Syakur SH, pengacara Ir. H. Slamet serta Hj. Darmini. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Sidang Penetapan tanggal mediasi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dengan nomor 299/PDTG/2025/PN Sidoarjo atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Subagyo SH dan Widodo  berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (7/10/2025).      

Gugatan dilayangkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Ir. Haji Slamet (69) dan Hj. Darmini (63).  

Penggugat Ir. Haji Slamet dan Hj. Darmini lewat kuasa hukumnya Syakur SH menyatakan pada hakim ketua bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hakim siapa yang jadi mediator. Sedangkan tergugat Widodo  membawa mediator sendiri.

Hakim menetapkan jadwal mediasi pada hari Selasa tgl 14 Oktober 2025 pukul 09.00 Wib di Pengadilan Negeri Sidoarjo.             

Kasus tersebut berawal dari suatu proses pendampingan untuk pengurusan atas 13 tanah Gogol Gilir milik  Slamet dan Darmini yang terletak di desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengurusan ini, Slamet dan Darmini didampingi oleh Subagyo dan Widodo sebagai kuasa hukum dan para legal.

Slamet dan Darmini ini telah membeli tanah Gogol atau mengambil alih oper atas tanah Gogol gilir ini sejak tahun 1990 dengan bukti surat letter C. Perjanjian-pengalian oper garap itu, ditandatangani oleh Kepala Desa Damarsih yang lama.

Searah dengan berjalannya waktu, Slamet dan Darmini merasa pendampingan yang diberikan Subagyo dan Widodo tak menghasilkan apa-apa. Alhasil, pasutri ini mencabut kuasa mereka atas Subagyo dan Widodo.

Padahal selama jadi kuasa hukum dan para legal menurut Slamet dan Darmini, Subagyo dan Widodo sudah banyak memberikan janji. Salah satunya, pengurusan tanah akan selesai dalam waktu singkat.

Merasa kuasanya dicabut sepihak, Subagyo dan Widodo melaporkan Slamet dan Darmini ke polisi. 

Singkat cerita, karena dilaporkan ke polisi, Slamet dan Darmini menunjuk Syakur SH danTakim S.H, MH dari kantor Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo, untuk menjadi kuasa hukum mereka. 

Karena dicabut kuasanya oleh Haji Slamet maka Widodo dan Subagyo tidak terima dan melakukan pelaporan polisi kepada Haji Slamet dan Darmini.

"Karena itu kami akhirnya membawa kasus ini ke ranah perdata karena asal mula dari perjanjian penanganan kasus tersebut adalah perjanjian penanganan perkara," kata Takim, Selasa (7/10/2025).

Takim menambahkan, perjanjian pendampingan hukum  alasannya adalah benar dari perjanjian perdata, maka wajib diselesaikan di dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Secara legal standing seperti di dalam tulisan dalam gugatan kami itu, sudah sangat jelas perkara ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan bukan di laporan kepolisian," imbuh dia.

Apalagi, kata Takim, Slamet dan Darmini mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 21,5 juta kepada Widodo SH, namun penanganan perkaranya tidak ada kejelasan

"Maka kami dalam menggugat ini juga meminta ganti rugi kepada  Widodo dan Subagyo," tegas dia.         

Menurut Slamet dan Darmini, pengacara dari LBH LCCI itu, pada Maret 2025  menjanjikan pengurusan selesai dalam 3 bulan. Namun, Widodo dan Subagyo, kata Slamet, susah diajak koordinasi.

" Padahal belum tahu persis permasalahan dan solusi untuk kelengkapan dokumen pengurusan SHM (Surat Hak Milik). Dimana kelengkapan dasar kepemilikan yang sudah menjadi putusan Komisi Informasi Propinsi Jatim merupakan alat yang harus diakui oleh pihak pemohon SHM. Pihak pemohon SHM dan kepala Desa Damarsih masih banyak lagi yang harus dilengkapi dokumen," ungkap Slamet 

Padahal untuk keperluan mengajukan SHM, Ir. H. Slamet sudah memberi anggaran kepada Rp 21,5 juta kepada Widodo SH namun tidak dilaksanakan dan tanpa hasil.

"Pemutusan surat kuasa dari Ir H. Slamet kepada LBH LCCI sudah prosedural karena  Subagyo SH sudah menyatakan lewat whattsapp bahwa sudah tidak  sanggup lagi jadi kuasa hukum Slamet dan Darmini pada 6 Juli 2025. psan WA itu intinya mempersilahkan Slamet untuk mengurus sendiri.

"Akhirnya dengan terpaksa surat kuasa dicabut karena tak  ada kejelasan progress-nya, selama ini karena anggaran kerja sudah dikeluarkan dari kami total Rp 21,5 juta pungkas Ir. H. Slamet.

Wartawan Surabaya Pagi mengonfirmasi kepada Widodo SH mengenai dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 21,5 juta ini dan diakui oleh Widodo. 

"Kami gugat lembaga bantuan hukum LCCI tersebut karena merekanidak melaksanakan sebagaimana perjanjian yang telah dijanjikan pada klien kami. Bahkan klien kami sudah mengeluarkan sudah dana untuk operasional sebagaimana yang sudah tertera sebesar Rp21,5 juta per termin. Sebagaimana dana-dana tersebut disampaikan untuk BPN pengurusan di BPN setelah itu untuk pengukuran," kata Takim.

Namun demikian, imbuh dia,  tidak terbukti adanya apa yang telah dijanjikan LBH tersebut.

"Selain itu sebagai lembaga bantuan hukum menjanjikan pengurusan selesai dalam 3 bulan,  kalau memang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, itu tidak boleh dilakukan sebagai advokat," tegas dia.

Selain  itu pihak lembaga bantuan hukum tersebut sudah membuat konten-konten di media sosial, di mana konten tersebut menyudutkan Ir. H. Slamet yaitu konten dengan memberi judul, "Wanprestasi, Insinyur Haji Slamet Diadukan ke Polisi".

"Kalau memang sudah mengatakan wanprestasi Kenapa diadukan di Polrests Sidoarjo. Setelah  kami datangi Polresta Sidoarjo  sesuai dengan panggilan tersebut, kami berikan bukti-bukti perjanjian kerja, bukti transfer sejumlah uang, sehingga penyidik tahu bahwa memang ada pencairan dana sebagaimana perjanjian," ungkap Syakur menimpali.

Dengan demikian nantinya, kalau perkara  ini sudah selesai, Takim dan Syakur akan melakukan upaya hukum yang lain, yakni mengadukan terlapor ke kepolisian.

"Kami berpegangan kepada perma nomor 1 tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana (prejudicieel geschil) karena ada perselisihan perdata yang harus diputuskan lebih dahulu oleh pengadilan perdata untuk memberikan kepastian hukum,"  pungkas Syakur SH.Hik

Berita Terbaru

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…