Tragis, Emak dan Anak Kompak Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar sabu sabu dan Pil dobel L, uniknya dua tersangka merupakan Emak dan anaknya, keduanya dibekuk di rumahnya pada hari Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00 WIB.

Keduanya warga Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kini DWS 44 yang sehari hari di panggil Mama dan AMS (28) dengan panggilan Dombles masih di dalam pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Blitar.

Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP Rokhani SH melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar, awal mula Unit Reskoba menerima laporan adanya peredaran Pil Setan (Doble L,) di kota Blitar, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti dan penyelidikan, setelah berhasil mengidentifikasi diduga pelaku edar pil setan, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dalam kurun waktu sekitar 40 menit, anggota team Unit Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rokhani, berhasil menemukan rumah terduga, di desa Tapakrejo Kesamben Kab.Blitar, dalam pemeriksaan awal, Dombles mengaku barang barang tersebut diperoleh dari sang Mama (Ibu Dombles) akhirnya sore itu keduanya di bawa ke Resnarkoba, guna pemeriksaan lanjutan," terang Iptu Samsul Anwar pada Surabayapagi. 

Sebelum dibawa petugas Unit Reskoba melakukan   penggeledahan terhadap Mama di rumahnya, dan di temukan barang bukti berupa 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram, 1 (satu) sabu, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (buah) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841. Saat dilakukan introgasi secara lisan Mama  mengaku bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,termasuk Dombles, guna penyidikan lebih lanjut.

"Bila kedua Emak dan anak terbukti bisa di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, juga dilakukan pengembangan  jaringan untuk temukan pelaku lain yg terkait, untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota," terang Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…