Tragis, Emak dan Anak Kompak Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar sabu sabu dan Pil dobel L, uniknya dua tersangka merupakan Emak dan anaknya, keduanya dibekuk di rumahnya pada hari Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00 WIB.

Keduanya warga Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kini DWS 44 yang sehari hari di panggil Mama dan AMS (28) dengan panggilan Dombles masih di dalam pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Blitar.

Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP Rokhani SH melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar, awal mula Unit Reskoba menerima laporan adanya peredaran Pil Setan (Doble L,) di kota Blitar, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti dan penyelidikan, setelah berhasil mengidentifikasi diduga pelaku edar pil setan, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dalam kurun waktu sekitar 40 menit, anggota team Unit Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rokhani, berhasil menemukan rumah terduga, di desa Tapakrejo Kesamben Kab.Blitar, dalam pemeriksaan awal, Dombles mengaku barang barang tersebut diperoleh dari sang Mama (Ibu Dombles) akhirnya sore itu keduanya di bawa ke Resnarkoba, guna pemeriksaan lanjutan," terang Iptu Samsul Anwar pada Surabayapagi. 

Sebelum dibawa petugas Unit Reskoba melakukan   penggeledahan terhadap Mama di rumahnya, dan di temukan barang bukti berupa 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram, 1 (satu) sabu, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (buah) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841. Saat dilakukan introgasi secara lisan Mama  mengaku bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,termasuk Dombles, guna penyidikan lebih lanjut.

"Bila kedua Emak dan anak terbukti bisa di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, juga dilakukan pengembangan  jaringan untuk temukan pelaku lain yg terkait, untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota," terang Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…