Tragis, Emak dan Anak Kompak Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar sabu sabu dan Pil dobel L, uniknya dua tersangka merupakan Emak dan anaknya, keduanya dibekuk di rumahnya pada hari Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00 WIB.

Keduanya warga Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kini DWS 44 yang sehari hari di panggil Mama dan AMS (28) dengan panggilan Dombles masih di dalam pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Blitar.

Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP Rokhani SH melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar, awal mula Unit Reskoba menerima laporan adanya peredaran Pil Setan (Doble L,) di kota Blitar, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti dan penyelidikan, setelah berhasil mengidentifikasi diduga pelaku edar pil setan, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dalam kurun waktu sekitar 40 menit, anggota team Unit Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rokhani, berhasil menemukan rumah terduga, di desa Tapakrejo Kesamben Kab.Blitar, dalam pemeriksaan awal, Dombles mengaku barang barang tersebut diperoleh dari sang Mama (Ibu Dombles) akhirnya sore itu keduanya di bawa ke Resnarkoba, guna pemeriksaan lanjutan," terang Iptu Samsul Anwar pada Surabayapagi. 

Sebelum dibawa petugas Unit Reskoba melakukan   penggeledahan terhadap Mama di rumahnya, dan di temukan barang bukti berupa 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram, 1 (satu) sabu, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (buah) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841. Saat dilakukan introgasi secara lisan Mama  mengaku bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,termasuk Dombles, guna penyidikan lebih lanjut.

"Bila kedua Emak dan anak terbukti bisa di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, juga dilakukan pengembangan  jaringan untuk temukan pelaku lain yg terkait, untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota," terang Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Semalam Selasa (32 Maret 2026) sekitar pukul 19.45 warga di sekitaran Kelurahan/Kec.Wlingi Kab.Blitar di kejutkan suara klakson…