Tragis, Emak dan Anak Kompak Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar sabu sabu dan Pil dobel L, uniknya dua tersangka merupakan Emak dan anaknya, keduanya dibekuk di rumahnya pada hari Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00 WIB.

Keduanya warga Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kini DWS 44 yang sehari hari di panggil Mama dan AMS (28) dengan panggilan Dombles masih di dalam pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Blitar.

Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP Rokhani SH melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar, awal mula Unit Reskoba menerima laporan adanya peredaran Pil Setan (Doble L,) di kota Blitar, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti dan penyelidikan, setelah berhasil mengidentifikasi diduga pelaku edar pil setan, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dalam kurun waktu sekitar 40 menit, anggota team Unit Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rokhani, berhasil menemukan rumah terduga, di desa Tapakrejo Kesamben Kab.Blitar, dalam pemeriksaan awal, Dombles mengaku barang barang tersebut diperoleh dari sang Mama (Ibu Dombles) akhirnya sore itu keduanya di bawa ke Resnarkoba, guna pemeriksaan lanjutan," terang Iptu Samsul Anwar pada Surabayapagi. 

Sebelum dibawa petugas Unit Reskoba melakukan   penggeledahan terhadap Mama di rumahnya, dan di temukan barang bukti berupa 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram, 1 (satu) sabu, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (buah) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841. Saat dilakukan introgasi secara lisan Mama  mengaku bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,termasuk Dombles, guna penyidikan lebih lanjut.

"Bila kedua Emak dan anak terbukti bisa di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, juga dilakukan pengembangan  jaringan untuk temukan pelaku lain yg terkait, untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota," terang Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…