SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah pada 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu atau setara dengan tiga kilogram (Kg) beras. Hal itu mengacu pada harga beras Rp15 ribu per kilogram yang akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
“Ramadhan menjadi momentum yang sangat baik bagi kaum muslimin untuk beramal. Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat, baik di Trenggalek maupun luar daerah, untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Trenggalek,” ujar Ketua Baznas Trenggalek, Mahsun Ismail, Selasa (24/02/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan untuk memudahkan pembayaran, Baznas Trenggalek juga telah menyediakan kanal daring yang dapat diakses kapan saja. Selain itu, masyarakat dapat menyalurkan zakat secara langsung ke Kantor Baznas Trenggalek di kompleks Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.
Berdasarkan informasi Baznas Trenggalek, untuk penyaluran zakat akan dijadwalkan mulai 10 Ramadhan 1447 H. Secara ideal zakat fitrah disalurkan mendekati Idul Fitri. Namun, mengingat luasnya cakupan distribusi di wilayah Trenggalek, penyaluran biasanya sudah dimulai lebih awal.
“Penyalurannya kami iringkan dengan distribusi bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di setiap desa di Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara Baznas Trenggalek Deni Riani menambahkan berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau menunaikan zakat melalui Baznas.
“Kami siap menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp45 ribu atau setara tiga kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram,” ujar dia. tr-01/dsy
Editor : Redaksi