Diduga Mark-up Harga Beras Impor Vietnam, Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 miliar. Politikus PKS Tuding, Arief Prasetyo Adi Korupsi Demurrage Beras
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Arief Prasetyo Adi buka suara usai dicopot dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116/P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, 9 Oktober 2025.
"Terima Kasih, saya ucapkan atas kepercayaan dan semangat patriotik yang selalu diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kita banggakan," tulis Arief dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Arief menyebut, Prabowo merupakan pemimpin yang memperjuangkan hak petani, peternak, nelayan, dan seluruh penduduk Indonesia. Prabowo juga disebut memiliki integritas dan sikap nasionalisme yang tinggi.
Ia pun berharap Indonesia dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan pendahulu, yakni adil dan makmur sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Sampai pada waktunya nanti dapat mengantarkan Negeri kita tercinta mencapai cita cita Founding Fathers: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo, baldatun toyyibatun warabbun ghafur," pungkasnya.
Sebagai informasi, Arief diberhentikan dengan hormat melalui Keppres nomor 116/P tahun 2025. Dalam Keppres yang sama, Prabowo juga mengangkat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas baru pengganti Arief.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," isi salah satu poin Keputusan Presiden tersebut.
Dugaan Mark-up Harga Beras
Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Arief Prasetyo Adi atas dugaan mark-up harga beras impor Vietnam, serta kerugian negara akibat denda peti kemas ke KPK pada 3 Juli 2024.
Kala itu, Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto membeberkan adanya potensi kerugian negara akibat denda peti kemas (demurrage) sebesar Rp294,5 miliar.
"Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain," kata Hari.
Dokumen Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri, menemukan adanya masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit. Hal itu menyebabkan ada denda atau biaya demurrage yang cukup besar. Kejadiannya di wilayah pabean/pelabuhan Sumata Utara (Sumut), DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance,” bunyi dokumen itu.
Selain itu, dokumen tersebut membeberkan, kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan, belum dapat dilakukan. Lantaran dokumen impornya belum diterima, dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” bunyi dokumen tersebut.
Hasil riviu itu juga membeberkan terjadinya kendala di sistem Indonesia National Single Windows (INWS) pada kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan pada Desember 2023.
Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor, serta masalah lainnya, menyebabkan biaya demurrage melonjak menjadi Rp294,5 miliar. Rinciannya, biaya demurrage di Sumut Rp22 miliar, DKI dan Banten Rp94 miliar, serta Jawa Timur Rp177 miliar.
Atas dugaan korupsi ini, Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dicopot pada awal September 2024. Namun, Arief tetap dipertahankan. Beredar isu, Arief dipertahankan karena Jokowi merasa utang budi.
Arief sangat kooperatif membantu Jokowi yang gencar menggelontorkan bantuan pangan berupa beraskhususnya menjelang Pemilu 2024.
Padahal, banyak kebijakan Arief saat memimpin Bapanas yang tidak menguntungkan petani. Khususnya menyangkut murahnya penetapan harga gabah.
Selain dugaan korupsi dan kebijakannya tak pro petani, kepemimpinan Arief di Bapanas sempat jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditemukan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar .
Diduga Korupsi Denda Peti Emas
Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera periksa mantan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo terkait dugaan korupsi denda peti emas (demurrage) beras asal Vietnam.
Dia berpandangan, isu dugaan korupsi yang terkait sektor pangan itu, menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Kasus tersebut harus menjadi atensi KPK dengan serius dan transparan.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penyimpangan, baik dalam bentuk mark-up impor beras, penyalahgunaan anggaran, maupun kelalaian administratif yang merugikan negara," ujar Johan dihubungi inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Dia pun mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan tanpa pandang bulu. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perdin) di internal Bapanas, sebesar Rp5,03 miliar.
"Karena itu, saya menilai sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada bukti kuat terkait kerugian negara, tentu harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Politikus PKS itu, menuturkan, berbagai temuan itu, harus menjadi alarm bagi Komisi IV DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga sental, seperti Bapanas dan Perum Bulog. n jk/in/ec/rmc
Editor : Moch Ilham