===
Laporan Investigasi Kejahatan Perbankan
Oleh: Raditya M. Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi
===
Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Jatim Yth,
Dalam melalukan investigasi reporting saya pada bulan Juli 2025 melengkapi penulisan dengan riset. Ya ini proses analisis data secara sistematis untuk mencari jawaban atas penjualan piutang saya dalam dua tahun mencapai 78%.
Riset saya menggunakan angket. Karena saya butuh pengukuran sikap atau opini dengan skala penilaian yang spesifik. Saya mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh responden dalam pengumpulan data di 3 perguruan tinggi berbeda dengan pertanyaan yang sama. Tujuan saya untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai masalah jual cassie secara fantastis, tanpa merasa khawatir bila responden tak memberi jawaban.
Mengingat angket merupakan kumpulan pertanyaan-pertanyaan yang tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden .
Angket Terbuka yang saya ajukan ke 16 Mahasiswa Bisnis Unair, 18 Mahasiswa Bisnis Universitas Surabaya dan 12 Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya. Hasilnya mencengangkan, 98% menganggap praktik bank gelap. 2�sten.
Pertanyaan yang saya ajukan: 1) Bagaimana pendapat Anda tentang sebuah bank yang dalam 2 (dua) tahun menjual hak tagih raup untung 78%. Apakah ini praktik bank gelap atau Bank Umum?
Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Jatim Yth,
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bank gelap adalah badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dalam Pasal 14 angka 14 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat (“BPR”) dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Dengan demikian, secara sederhana, arti bank gelap adalah segala bentuk penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dari OJK. Contohnya adalah usaha simpan pinjam yang didalamnya ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kredit dengan bunga.
Kegiatan bank gelap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Pasal 14 angka 50 UU P2SK yang mengubah Pasal 46 UU Perbankan apabila menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari OJK. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.
Beda dengan suku bunga pinjaman online (pinjol). Sejak tahun 2025 resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif. Setelahnya, sampai 2026, suku bunga pinjol masih akan turun, menjadi 0,2% per hari di 2025 dan 0,1% per hari di 2026.
Sementara, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunganya juga turun. Di 2024 dan 2025, suku bunga pinjaman produktif pinjol ditetapkan 0,1% per hari. Lalu di 2026, turun menjadi 0,067%.
Ketentuan penurunan suku bunga pinjaman pinjol ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit November 2023 lalu.
Bank CIMB Niaga, contoh. Ia salah satu bank yang juga menawarkan bunga deposito tinggi pada tahun 2024.
Tenor 1 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,00% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,50% per tahun.
Tenor 3 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,60% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 4,50% per tahun.
Tenor 6 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,60% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 4,50% per tahun.
Tenor 12 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,60% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 4,00% per tahun.
Lha ini di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet, saya temui debit saya per Januari 2023 Rp 1,4 miliar, lha kok Januari 2025 dijual oleh pimpinan cabang Bank Artha Graha Surabaya Karet Rp 2,5 miliar ke pihak ketiga, yakni Winarta. Saya hitung Bank Artha Graha Surabaya Karet, tarik untung 78%
Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Jatim Yth,
Dapat saya laporkan, pada Januari 2023, baki debet saya, dari kacab Bank Artha Graha Surabaya Karet sebesar Rp 1,4 M. Ini menunjukan saya sudah mengangsur Rp 350 juta. Kredit awal saya pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp 1,7 miliar.
Hal membuat jantung saya berdebar debar, pada sekitar Januari 2025, Winarta, mengaku membeli piutang saya dari Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet sebesar Rp 2,5 M. Ini karena saya menunggak membayar cicilan. Nilai penjualan cassie tanpa persetujuan saya mencapai 78% hanya dalam dua tahun. Bahkan sampai saat inipun, saya tidak pernah ditunjukkan berapa nilai yang dicessie-kan dari Bank Artha Graha Internasional ke Winarta.
Padahal dalam Surat Perjanjian Kredit Agustus 2018, disepakati bunga flat 13,5%. Sebagai nasabah, penjualan piutang saya dalam 2 (dua) tahun dari Rp 1,4 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, ada peningkatan Rp 1,1 miliar, mengejutkan dan memberatkan saya, karena membebani usaha saya.
Sebagai nasabah tentu saja saya sangat keberatan dengan penjualan piutang saya dalam 2 (dua) tahun dari Rp 1,4 miliat menjadi Rp 2,5 miliar. Saya hitung ada peningkatan Rp 1,1 miliar atau 78.571%.
Pakai rumus apa pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet saat itu? Saya kaget cara pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional mencekik saya. Ini pantaskah disebut bank go publik praktikan lintah darat atau bank gelap. Praktis, bunga perbulannya = 3,273.%, melebihi bunga pinjol.
Hingga Oktober 2025 ini, baik pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet maupun Winarta, pembeli cassie tidak pernah secara fair menunjukan
akte notaris atau akte di bawah tangan sebagai tanda bukti outentik adanya cassie antar mereka dan nilainya.
Perbuatan pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet maupun Winarta, saya nilai sebuah permufakatan jahat untuk merugikan hak keperdataan saya dan menguntungkan Bank Artha Graha Surabaya Karet maupun Winarta, secara melawan hukum. Maka itu, saya mohon dilakukan audit independen dari OJK terhadap Bank Artha Graha Surabaya Karet. ([email protected], bersambung)
Editor : Redaksi