Apakah Bisa Disebut Bank Gelap?

Bank Artha Graha Diduga Jual Cessie 78%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

===

Laporan Investigasi Kejahatan Perbankan

Oleh: Raditya M. Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

===

 

 

Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Jatim Yth,

Dalam melalukan investigasi reporting saya pada bulan Juli 2025 melengkapi penulisan dengan riset. Ya ini proses analisis data secara sistematis untuk mencari jawaban atas penjualan piutang saya dalam dua tahun mencapai 78%.

Riset saya menggunakan angket. Karena saya butuh pengukuran sikap atau opini dengan  skala penilaian yang spesifik. Saya mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh responden dalam pengumpulan data di 3 perguruan tinggi berbeda dengan pertanyaan yang sama. Tujuan saya untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai masalah jual cassie secara fantastis, tanpa merasa khawatir bila responden tak memberi jawaban.

Mengingat angket merupakan kumpulan pertanyaan-pertanyaan yang tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden .

Angket Terbuka yang saya ajukan ke 16 Mahasiswa Bisnis Unair, 18 Mahasiswa Bisnis Universitas Surabaya dan 12 Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya. Hasilnya mencengangkan, 98% menganggap praktik bank gelap. 2�sten.

Pertanyaan yang saya ajukan: 1) Bagaimana pendapat Anda tentang sebuah bank yang dalam 2 (dua) tahun menjual hak tagih raup untung 78%. Apakah ini praktik bank gelap atau Bank Umum?

 

Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Jatim Yth,

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bank gelap adalah badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Dalam Pasal 14 angka 14 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat (“BPR”) dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Dengan demikian, secara sederhana, arti bank gelap adalah segala bentuk penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dari OJK. Contohnya adalah usaha simpan pinjam yang didalamnya ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kredit dengan bunga.

Kegiatan bank gelap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Pasal 14 angka 50 UU P2SK yang mengubah Pasal 46 UU Perbankan apabila menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari OJK. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Beda dengan suku bunga pinjaman online (pinjol). Sejak tahun 2025 resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif. Setelahnya, sampai 2026, suku bunga pinjol masih akan turun, menjadi 0,2% per hari di 2025 dan 0,1% per hari di 2026.

Sementara, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunganya juga turun. Di 2024 dan 2025, suku bunga pinjaman produktif pinjol ditetapkan 0,1% per hari. Lalu di 2026, turun menjadi 0,067%.

Ketentuan penurunan suku bunga pinjaman pinjol ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit November 2023 lalu.

Bank CIMB Niaga, contoh. Ia salah satu bank yang juga menawarkan bunga deposito tinggi pada tahun 2024.

Tenor 1 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,00% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,50% per tahun.

Tenor 3 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,60% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 4,50% per tahun.

Tenor 6 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,60% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 4,50% per tahun.

Tenor 12 Bulan: Untuk nominal Rp8 juta hingga di bawah Rp100 juta, suku bunga yang ditawarkan adalah 3,60% per tahun. Sedangkan untuk nominal Rp100 juta atau lebih, suku bunga yang ditawarkan adalah 4,00% per tahun.

Lha ini di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet, saya temui debit saya per Januari 2023 Rp 1,4 miliar, lha kok Januari 2025 dijual oleh pimpinan cabang Bank Artha Graha Surabaya Karet Rp 2,5 miliar ke pihak ketiga, yakni Winarta. Saya hitung Bank Artha Graha Surabaya Karet, tarik untung 78%

 

Ketua OJK, Pak Tomy Winata dan Kapolda Jatim Yth,

Dapat saya laporkan, pada Januari 2023, baki debet saya, dari kacab Bank Artha Graha Surabaya Karet sebesar Rp 1,4 M. Ini menunjukan saya sudah mengangsur Rp 350 juta. Kredit awal saya pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp 1,7 miliar.

Hal membuat jantung saya berdebar debar,  pada sekitar Januari 2025, Winarta, mengaku membeli piutang saya dari Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet sebesar Rp 2,5 M. Ini karena saya menunggak membayar cicilan. Nilai penjualan cassie tanpa persetujuan saya mencapai 78% hanya dalam dua tahun. Bahkan sampai saat inipun, saya tidak pernah ditunjukkan berapa nilai yang dicessie-kan dari Bank Artha Graha Internasional ke Winarta.

Padahal dalam Surat Perjanjian Kredit Agustus 2018, disepakati bunga flat 13,5%. Sebagai nasabah, penjualan piutang saya dalam 2 (dua) tahun dari Rp 1,4 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, ada peningkatan Rp 1,1 miliar, mengejutkan dan memberatkan saya, karena membebani usaha saya.

Sebagai nasabah tentu saja saya sangat keberatan dengan penjualan piutang saya dalam 2 (dua) tahun dari Rp 1,4 miliat menjadi Rp 2,5 miliar. Saya hitung ada peningkatan Rp 1,1 miliar atau 78.571%.

Pakai rumus apa pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet saat itu? Saya kaget cara pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional mencekik saya. Ini pantaskah disebut bank go publik praktikan lintah darat atau bank gelap. Praktis, bunga perbulannya = 3,273.%, melebihi bunga pinjol.

Hingga Oktober 2025 ini, baik pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet maupun Winarta, pembeli cassie tidak pernah secara fair menunjukan

akte notaris atau akte di bawah tangan sebagai tanda bukti outentik adanya cassie antar mereka dan nilainya.

Perbuatan pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet maupun Winarta, saya nilai sebuah permufakatan jahat untuk merugikan hak keperdataan saya dan menguntungkan Bank Artha Graha Surabaya Karet maupun Winarta, secara melawan hukum. Maka itu, saya mohon dilakukan audit independen dari OJK terhadap Bank Artha Graha Surabaya Karet. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…