Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tinjau Ulang Skema Bantuan Pendidikan dalam Raperda APBD 2026

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko rapat pembahasan Raperda APBD 2026 bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang rapat Komisi A, Senin (20/10).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko rapat pembahasan Raperda APBD 2026 bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang rapat Komisi A, Senin (20/10).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Dinilai akan menimbulkan potensi ketidakadilan dan rasa kecemburuan sosial di masyarakat. Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota untuk meninjau ulang kebijakan perubahan skema bantuan pendidikan dalam Raperda APBD 2026.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan kebijakan baru Pemkot Surabaya yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa SMA negeri hanya mendapat bantuan seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial di masyarakat.

“Kami berpikir kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan. Baik siswa negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga miskin atau pra miskin. Kalau bantuan biaya pendidikan untuk yang negeri dihapus, pasti akan timbul polemik di bawah,” ungkap Bagus Widyatmoko usai rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang rapat Komisi A, Senin (20/10).

Menurut Legislator yang akrab disapa Cak Yebe ini berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 16.800 siswa SMA/SMK penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. Dari jumlah tersebut, 9.858 siswa berasal dari sekolah swasta, sedangkan 6.942 siswa dari sekolah negeri.

Selama ini, seluruh penerima, baik negeri maupun swasta, memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dikirim langsung kepada siswa.

Namun, pada tahun anggaran 2026, Pemkot Surabaya berencana menghapus bantuan tunai bagi siswa negeri dan mengalihkannya hanya dalam bentuk bantuan seragam. Sementara untuk siswa swasta, nilai bantuannya justru akan naik menjadi Rp500.000 per siswa per bulan.

“Kenaikan untuk siswa swasta dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 memang bagus tujuannya, tetapi terlalu tinggi. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” jelas Yona.

Yona menegaskan, Komisi A tidak menolak kebijakan peningkatan bantuan bagi siswa swasta. Namun ia meminta agar besaran bantuan disesuaikan secara proporsional dan kuota penerima diperluas agar lebih banyak keluarga miskin bisa menikmati program tersebut.

“Kami menyarankan agar bantuan untuk swasta tidak langsung Rp500.000. Lebih baik dinaikkan menjadi Rp250.000 saja, tapi kuotanya dua kali lipat. Jadi lebih banyak keluarga miskin yang tercover,” tutur Yona.

Selain itu, ia menyoroti mekanisme baru penyaluran bantuan yang langsung ditransfer ke rekening sekolah, bukan ke siswa. Menurutnya, sistem ini bisa rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

“Kalau dana ditransfer ke sekolah, harus ada pengawasan ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana, misalnya SPP tidak sampai Rp500.000 tapi sekolah tetap menerima penuh. Ini berpotensi rawan penyimpangan,” tegasnya.

Yona juga mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru menjalankan kebijakan baru tanpa kajian mendalam. Ia khawatir, perubahan skema ini bisa memicu gejolak dan kegaduhan di masyarakat, apalagi di kalangan keluarga miskin penerima manfaat program.

Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan antar pelajar. Yona menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berpihak pada keadilan sosial, terutama bagi keluarga miskin dan pra miskin di Kota Surabaya.

“Kami akan mendorong agar TAPD dan Pemkot meninjau ulang nilai bantuan dan sistem penyalurannya. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah sosial,” pungkas Yona.

Dengan berbagai perubahan di atas, Komisi A menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum Raperda APBD 2026 disahkan. Tujuannya jelas: memastikan bahwa program beasiswa Pemuda Tangguh tetap adil, tepat sasaran, dan tidak menjadi sumber kegaduhan baru di masyarakat.

Kepada media, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan skema merupakan bagian dari restrukturisasi pengelolaan dana Kartu Surabaya Hebat (KSH) agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Mulai tahun 2026, pengelolaan KSH akan dialihkan ke tingkat kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp 250 miliar.

“Untuk tahun 2026, anggaran KSH akan diturunkan ke kecamatan. Dengan begitu, teman-teman di kecamatan bisa lebih efektif menggerakkan koordinasi dan kreativitas di wilayahnya,” terang Arif.

Ia menambahkan, perubahan mekanisme ini juga mencakup penyaluran dana langsung ke rekening sekolah, bukan ke siswa, untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk pendidikan.

“Kalau dana dipegang anak, kadang tidak semua digunakan untuk sekolah. Jadi nanti ditransfer langsung ke sekolah supaya penggunaannya tepat sasaran,” jelas Arif.

Arif menegaskan, Pemkot Surabaya tidak bermaksud mengurangi bantuan, melainkan menyempurnakan sistem agar lebih transparan dan efisien.Ia memastikan koordinasi dengan DPRD terus dilakukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik di lapangan.

“Kita ingin semuanya matang sebelum dijalankan. Tujuannya tetap sama, memastikan tidak ada anak Surabaya yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tandasnya. Alq

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…