Aplikasi Zangi, yang Dipakai Aktor Ammar Zoni Diblokir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ammar Zoni, menggunakan aplikasi Zangi sebagai modus untuk bertransaksi Narkoba dari dalam rumah tahanan.
Ammar Zoni, menggunakan aplikasi Zangi sebagai modus untuk bertransaksi Narkoba dari dalam rumah tahanan.

i

Pakar Keamanan Siber, Ingatkan Zangi Rentan untuk Aktivitas Ilegal karena Sulit Dilacak oleh Aparat

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi, layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc. Zangi belum lama ini sempat heboh karena dipakai aktor Ammar Zoni buat edarkan narkoba di rutan.

Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari situs Komdigi, Selasa (21/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," tambah Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," tutup Alexander.

 

Untuk Aktivitas Ilegal

Zangi merupakan aplikasi pesan pribadi yang dikembangkan oleh perusahaan berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat.

Zangi menonjol dengan klaim 'zero data collection' dan enkripsi end-to-end kelas militer yang melindungi seluruh pesan, panggilan suara, video, dan file pengguna.

Berbeda dari WhatsApp atau Telegram, data komunikasi tidak disimpan di server, melainkan hanya di perangkat pengguna. Hal ini membuat pesan tidak dapat diakses bahkan oleh pihak Zangi sendiri.

Teknologi ini membuatnya populer di kalangan pengguna yang mengutamakan privasi dan keamanan tinggi, termasuk jurnalis dan aktivis di negara dengan sensor ketat.

Namun, fitur ini juga menjadi pedang bermata dua. Menurut pakar keamanan siber, aplikasi seperti Zangi rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal karena sulit dilacak oleh aparat. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas

Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas

Rabu, 11 Feb 2026 10:16 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengungkapkan lemahnya pembangunan dan pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan P…

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Program makanan bergizi gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto memang menuai pro kontra. Salah satunya, sebanyak…

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebelumnya PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence mengklaim telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)…

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), K…

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).…

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga…