SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ketidaksinkronan antara sistem pembayaran elektronik dan regulasi daerah dalam pelaksanaan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kabupaten Gresik berbuntut kerugian bagi warga. Hal ini menimpa Joko Sampurno, warga Dusun Dalean, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, yang harus membayar pajak lebih tinggi karena sistem error dan perbedaan aturan batas diskon.
Kasus bermula saat Joko melakukan pembayaran BPHTB atas hibah tanah dari ibunya. Berdasarkan sistem resmi billing Pemkab Gresik, nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp6.500.000 dan masih dalam masa aktif pembayaran hingga 21 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB. Namun, ketika hendak membayar pada Senin, 20 Oktober, terjadi gangguan sistem perbankan sehingga transaksi baru bisa dilakukan esok harinya, 21 Oktober.
Sayangnya, diskon pajak yang seharusnya berlaku hilang seluruhnya, dan jumlah yang harus dibayarkan melonjak. Ketika Joko mengkonfirmasi kepada Wakil Bupati Gresik, diperoleh penjelasan bahwa menurut Peraturan Bupati (Perbup), diskon hanya berlaku jika pembayaran dilakukan paling lambat 17 Oktober 2025.
“Kode bayar tanggal 17 masih dapat diskon, dan menurut Perbup, kode bayar dan pembayaran untuk diskon terakhir memang tanggal itu,” ujar salah satu pejabat dalam percakapan WhatsApp dengan Joko.
Namun, Joko mempertanyakan perbedaan tersebut karena sistem billing masih menunjukkan masa berlaku pembayaran hingga 21 Oktober. “Ini masih dalam masa aktif sistem. Kok bisa tidak sama? Harusnya konsisten,” protesnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati menegaskan bahwa aturan Perbup tetap menjadi acuan utama, meskipun sistem menyatakan masih berlaku. “Itu secara sistem, tapi ada Perbup yang tidak bisa dilanggar,” balasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya integrasi antara kebijakan tertulis dan sistem digital milik pemerintah daerah. Warga yang beritikad baik untuk membayar pajak justru merasa dirugikan oleh perbedaan tersebut. Tidak hanya membayar lebih mahal, mereka juga terbebani secara psikologis akibat ketidakpastian dan kurangnya transparansi.
Pengamat kebijakan daerah menilai bahwa Pemkab Gresik seharusnya segera mengambil langkah korektif. Sinkronisasi antara Perbup dan sistem billing elektronik harus dilakukan agar tidak terjadi kerancuan dalam pelayanan publik.
Selain itu, kompensasi atau kebijakan pengembalian selisih pembayaran perlu dipertimbangkan bagi warga yang dirugikan akibat gangguan sistem atau informasi yang tidak konsisten.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal keadilan administratif. Warga berhak mendapat kejelasan dan perlakuan yang adil dalam setiap transaksi resmi dengan pemerintah,” ujar seorang pengamat.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Gresik untuk meninjau ulang mekanisme pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait tenggat diskon BPHTB dan bagaimana sistem digital pemerintah menyampaikan informasi secara real time dan akurat kepada masyarakat.
Jika tidak segera diperbaiki, ketidaksesuaian seperti ini akan terus memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem layanan pajak daerah, serta membuka potensi maladministrasi yang merugikan warga. did
Editor : Moch Ilham