Warga Gresik Dirugikan Error Sistem BPHTB, Peraturan dan Billing Tak Sinkron

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ketidaksinkronan antara sistem pembayaran elektronik dan regulasi daerah dalam pelaksanaan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kabupaten Gresik berbuntut kerugian bagi warga. Hal ini menimpa Joko Sampurno, warga Dusun Dalean, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, yang harus membayar pajak lebih tinggi karena sistem error dan perbedaan aturan batas diskon.

Kasus bermula saat Joko melakukan pembayaran BPHTB atas hibah tanah dari ibunya. Berdasarkan sistem resmi billing Pemkab Gresik, nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp6.500.000 dan masih dalam masa aktif pembayaran hingga 21 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB. Namun, ketika hendak membayar pada Senin, 20 Oktober, terjadi gangguan sistem perbankan sehingga transaksi baru bisa dilakukan esok harinya, 21 Oktober.

Sayangnya, diskon pajak yang seharusnya berlaku hilang seluruhnya, dan jumlah yang harus dibayarkan melonjak. Ketika Joko mengkonfirmasi kepada Wakil Bupati Gresik, diperoleh penjelasan bahwa menurut Peraturan Bupati (Perbup), diskon hanya berlaku jika pembayaran dilakukan paling lambat 17 Oktober 2025.

“Kode bayar tanggal 17 masih dapat diskon, dan menurut Perbup, kode bayar dan pembayaran untuk diskon terakhir memang tanggal itu,” ujar salah satu pejabat dalam percakapan WhatsApp dengan Joko.

Namun, Joko mempertanyakan perbedaan tersebut karena sistem billing masih menunjukkan masa berlaku pembayaran hingga 21 Oktober. “Ini masih dalam masa aktif sistem. Kok bisa tidak sama? Harusnya konsisten,” protesnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati menegaskan bahwa aturan Perbup tetap menjadi acuan utama, meskipun sistem menyatakan masih berlaku. “Itu secara sistem, tapi ada Perbup yang tidak bisa dilanggar,” balasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya integrasi antara kebijakan tertulis dan sistem digital milik pemerintah daerah. Warga yang beritikad baik untuk membayar pajak justru merasa dirugikan oleh perbedaan tersebut. Tidak hanya membayar lebih mahal, mereka juga terbebani secara psikologis akibat ketidakpastian dan kurangnya transparansi.

Pengamat kebijakan daerah menilai bahwa Pemkab Gresik seharusnya segera mengambil langkah korektif. Sinkronisasi antara Perbup dan sistem billing elektronik harus dilakukan agar tidak terjadi kerancuan dalam pelayanan publik. 

Selain itu, kompensasi atau kebijakan pengembalian selisih pembayaran perlu dipertimbangkan bagi warga yang dirugikan akibat gangguan sistem atau informasi yang tidak konsisten.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal keadilan administratif. Warga berhak mendapat kejelasan dan perlakuan yang adil dalam setiap transaksi resmi dengan pemerintah,” ujar seorang pengamat.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Gresik untuk meninjau ulang mekanisme pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait tenggat diskon BPHTB dan bagaimana sistem digital pemerintah menyampaikan informasi secara real time dan akurat kepada masyarakat.

Jika tidak segera diperbaiki, ketidaksesuaian seperti ini akan terus memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem layanan pajak daerah, serta membuka potensi maladministrasi yang merugikan warga. did

Berita Terbaru

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Jombang Rehabilitasi 25 Sekolah Negeri

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Jombang Rehabilitasi 25 Sekolah Negeri

Selasa, 14 Jul 2026 14:10 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)…

Bikin Heboh! Kopdes Merah Putih Gedangan Malang Berdiri di Seberang Sungai

Bikin Heboh! Kopdes Merah Putih Gedangan Malang Berdiri di Seberang Sungai

Selasa, 14 Jul 2026 13:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini sejumlah netizen hingga warga dihebohkan dengan adanya bangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di…