===
Laporan Investigasi Kejahatan Perbankan
Raditya M Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi
===
Kapolda Jatim, Ketua OJK, dan Pak Tomy Winata Yth,
Pada pertengahan bulan Oktober 2025 lalu, saya bertemu dengan staf PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet.
Saya melakukan penyamaran menggunakan teman saya yang juga nasabah bank tersebut.
Teman saya bertemu dengan seorang staf PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet. Staf ini minta namanya tidak dibocorkan, karena ingin menegakkan kebenaran.
Prinsip hidupnya, "Katakan yang benar bilang benar" .
Ia diajari kakeknya untuk selalu berkata jujur dan menyampaikan kebenaran, meskipun terkadang hal itu sulit atau pahit untuk dikatakan.
Ia tanamkan dalam dirinya bahwa kejujuran harus diutamakan di atas segalanya, meski pahit buat lingkungan kantornya.
Staff PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet ini memberi saran OJK untuk melakukan audit ke Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet.
Jangan percaya omongan normatif Selvy Hutomo, pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet saat itu. Ia ingin ungkap kebenaran material di balik cessie ke Winarta.
Baginya, kebenaran material adalah kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Beda dengan bukti formalitas kuitansi yang hanya terbatas kebenaran tanggal, tanda tangan, dan identitas pihak yang bikin perjanjian.
Saya duga, pengalihan piutang (cassie) ke Sdr. Winarta, sarat Konspirasi (KKN) karena tidak dilakukan secara terbuka, seperti Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Staf PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet ini menyebut atas pengalihan piutang (cassie) ke Sdr. Winarta, untuk fairnya, ia setuju dengan usulan saya untuk meminta auditor OJK mengecek laporan keuangan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet.
Apakah uang yang diklaim Winarta sebesar Rp 2,5 miliar, dimasukan resmi ke kantor atau bagaimana?
Ia menyebut pengalihan piutang hingga "bunga" 78% sangat mencekik konsumen bank. Wajarnya menurut dia mesti mengikuti kesepakatan bunga yang diperjanjikan 13,5% setahun.
Kapolda Jatim, Ketua OJK, dan Pak Tomy Winata Yth,
Saya saat pengajuan kredit tahun 2018, tidak pernah diberi salinan surat perjanjian kredit oleh pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet Sdri Selvy Hutomo. Bahkan, saat saya meminta ke beberapa Account Officer yang saat itu menangani pengajuan kredit saya, juga hingga 2025 ini tidak pernah ada juntrungannya alias tidak pernah diberikan fotocopy salinan Perjanjian Kredit Nomor 57 yang saat itu dipertandatangankan pada tanggal 23 Agustus 2018 di Notaris Wahyudi Suyanto SH.
Aturannya, nasabah berhak mendapatkan copy salinan dokumen perjanjian kredit sebagai dasar kesepakatan tertulis antara bank dan debitur. Setiap saya minta dijanji-janjikan.
Aturannya, Bank wajib memberikan akses kepada nasabah untuk memperoleh dokumen tersebut, baik dalam bentuk salinan fisik (hard copy) atau salinan digital (soft copy).
Dalam UU 21/2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”) nasabah merupakan konsumen dalam sektor jasa keuangan diberi hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak menyesatkan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 616) menerangkan bahwa salinan bernilai sebagai alat bukti tulisan atau akta, sesuai dengan aslinya.
Meski pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet Sdri Selvy Hutomo, tidak memberi salinan perjanjian kredit, dalam melakukan investigasi reporting saya akhirnya bisa mendapat Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 23 Agustus 2018 dibuat di Notaris Wahyudi Suyanto SH.
Salinan Perjanjian Kredit ini saya peroleh secara legal yakni meminta ke Protokol Notaris Wahyudi Suyanto yang sudah penisun, yakni di Notaris Maria Lucia Lindhajany. Saya pun harus membayar Rp 5 juta.
Setelah saya mendapatkan salinan Perjanjian Kredit No. 57 tersebut, ada Pasal 8 dan Pasal 12, poin 12.4, Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 23 Agustus 2018 menyatakan bila Debitor lalai membayar kewajiban, bank berhak menjual jaminan baik dibawah tangan atau dimuka umum lelang dengan harga dan syarat yang ditetapkan oleh bank. Jika ada sisa dari pembayaran hutang bank, maka sisa tersebut harus dikembalikan ke debitor tanpa kewajiban pada bank untuk membayar bunga atas sisa tsb. Apabila dalam penjualan jaminan tidak cukup untuk bayar seluruh hutang, debitor wajib membayar sisa hutang.
Pasal ini jelas menjual jaminan baik dibawah tangan atau dimuka umum lelang dengan harga dan syarat yg ditetapkan oleh bank. Bukan penunjukan langsung ke seseorang.
Lalu sisa hasil penjualan harus dikembalikan ke debitor tanpa kewajiban pada bank untuk membayar bunga atas sisa tsb.
Sayangnya, aturan ini tidak dilakukan oleh pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet, Sdri Selvy Hutomo. Tapi dijalankan oleh Sdr. Winarta, pengembalian Rp 500 juta dengan mengancam.
Padahal nilai aprasial bulan Januari 2023 oleh jasa penilai gedung harian Surabaya Pagi dinilai Rp 10,5 miliar.
Ini persoalan hukum pidana, sebab dalam perjanjian itu dinyatakan dalam melakukan gadai atau mengalihkan piutang kredit, bank tetap harus pada persetujuan debitor yaitu saya.
Dalam kasus yang saya hadapi, pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet, mem-by-pass, langsung menunjuk Sdr. Winarta, ke notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH yang berkantor di Jalan Bratang Gede, untuk buat Akte Cassie. ([email protected], bersambung)
Editor : Redaksi