Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Kades Sukosari Tidak Memenuhi Unsur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno bin Parto Senen, dinilai kabur dan tidak memenuhi unsur hukum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kusno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Kuasa hukum R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU menjadi kabur karena tidak menjelaskan secara tegas peran terdakwa dalam perkara ini,” ujar Indra.

Dalam dakwaan, Kusno disebut “melakukan atau turut serta melakukan” korupsi bersama Eko Edy Siswanto dan alm. Jaelono bin Majid Raharjo, namun tidak dijelaskan peran masing-masing. Hal ini, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip due process of law dan hak atas pembelaan yang adil (fair trial).

Penasihat hukum juga menilai dakwaan bertentangan dengan asas personalitas, karena pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp600 juta 

Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, mereka menolak penggunaan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara Rp220,3 juta. 

Menurut mereka, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Atas sejumlah kekaburan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

“Kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU,” tegas Hendri Wahyu Wijaya.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU. man

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…