Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Kades Sukosari Tidak Memenuhi Unsur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno bin Parto Senen, dinilai kabur dan tidak memenuhi unsur hukum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kusno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Kuasa hukum R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU menjadi kabur karena tidak menjelaskan secara tegas peran terdakwa dalam perkara ini,” ujar Indra.

Dalam dakwaan, Kusno disebut “melakukan atau turut serta melakukan” korupsi bersama Eko Edy Siswanto dan alm. Jaelono bin Majid Raharjo, namun tidak dijelaskan peran masing-masing. Hal ini, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip due process of law dan hak atas pembelaan yang adil (fair trial).

Penasihat hukum juga menilai dakwaan bertentangan dengan asas personalitas, karena pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp600 juta 

Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, mereka menolak penggunaan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara Rp220,3 juta. 

Menurut mereka, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Atas sejumlah kekaburan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

“Kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU,” tegas Hendri Wahyu Wijaya.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU. man

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…