Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Kades Sukosari Tidak Memenuhi Unsur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno bin Parto Senen, dinilai kabur dan tidak memenuhi unsur hukum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kusno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Kuasa hukum R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU menjadi kabur karena tidak menjelaskan secara tegas peran terdakwa dalam perkara ini,” ujar Indra.

Dalam dakwaan, Kusno disebut “melakukan atau turut serta melakukan” korupsi bersama Eko Edy Siswanto dan alm. Jaelono bin Majid Raharjo, namun tidak dijelaskan peran masing-masing. Hal ini, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip due process of law dan hak atas pembelaan yang adil (fair trial).

Penasihat hukum juga menilai dakwaan bertentangan dengan asas personalitas, karena pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp600 juta 

Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, mereka menolak penggunaan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara Rp220,3 juta. 

Menurut mereka, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Atas sejumlah kekaburan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

“Kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU,” tegas Hendri Wahyu Wijaya.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU. man

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …