Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Kades Sukosari Tidak Memenuhi Unsur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno bin Parto Senen, dinilai kabur dan tidak memenuhi unsur hukum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kusno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Kuasa hukum R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU menjadi kabur karena tidak menjelaskan secara tegas peran terdakwa dalam perkara ini,” ujar Indra.

Dalam dakwaan, Kusno disebut “melakukan atau turut serta melakukan” korupsi bersama Eko Edy Siswanto dan alm. Jaelono bin Majid Raharjo, namun tidak dijelaskan peran masing-masing. Hal ini, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip due process of law dan hak atas pembelaan yang adil (fair trial).

Penasihat hukum juga menilai dakwaan bertentangan dengan asas personalitas, karena pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp600 juta 

Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, mereka menolak penggunaan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara Rp220,3 juta. 

Menurut mereka, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Atas sejumlah kekaburan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

“Kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU,” tegas Hendri Wahyu Wijaya.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU. man

Berita Terbaru

Jelang Pelaksanaan SPMB 2026, Disdikbud Kota Malang Jamin Transparansi Informasi

Jelang Pelaksanaan SPMB 2026, Disdikbud Kota Malang Jamin Transparansi Informasi

Kamis, 04 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jawa Timur…

Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak Melalui Pasar Modal 

Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak Melalui Pasar Modal 

Kamis, 04 Jun 2026 12:35 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 12:35 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Setiap orang tua menginginkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Namun, realitanya biaya pendidikan di Indonesia terus meningkat …

Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kamis, 04 Jun 2026 11:56 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar S…

Rampung 100 Persen, Pembangunan JLS Brumbun-Sine Tulungagung Masuki Masa Pemeliharaan

Rampung 100 Persen, Pembangunan JLS Brumbun-Sine Tulungagung Masuki Masa Pemeliharaan

Kamis, 04 Jun 2026 11:47 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Brumbun-Sinesepanjang hampir 60 kilometer di Kabupaten Tulungagung,…

Musim Penyakit Pancaroba, Dinkes Madiun Imbau Tingkatkan Kesiapsiagaan

Musim Penyakit Pancaroba, Dinkes Madiun Imbau Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kamis, 04 Jun 2026 11:36 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat maraknya potensi peningkatan penularan penyakit musiman, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ispa) dan influenza,…

Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

Kamis, 04 Jun 2026 11:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Keberhasilan dalam mengembangbiakkan harimau sumatera menjadi momentum istimewa bagi Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, yang…