Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Kades Sukosari Tidak Memenuhi Unsur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno bin Parto Senen, dinilai kabur dan tidak memenuhi unsur hukum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kusno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Kuasa hukum R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU menjadi kabur karena tidak menjelaskan secara tegas peran terdakwa dalam perkara ini,” ujar Indra.

Dalam dakwaan, Kusno disebut “melakukan atau turut serta melakukan” korupsi bersama Eko Edy Siswanto dan alm. Jaelono bin Majid Raharjo, namun tidak dijelaskan peran masing-masing. Hal ini, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip due process of law dan hak atas pembelaan yang adil (fair trial).

Penasihat hukum juga menilai dakwaan bertentangan dengan asas personalitas, karena pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp600 juta 

Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, mereka menolak penggunaan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara Rp220,3 juta. 

Menurut mereka, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Atas sejumlah kekaburan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

“Kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU,” tegas Hendri Wahyu Wijaya.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU. man

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…