Diduga Hendak Pesta Sabu, Bos Hiburan Malam Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang bos hiburan malam berinisial MI 28 tahun warga Gubeng, diringkus Anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya bersama kekasihnya berinisial SA 21 tahun di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, peristiwa itu berdasarkan pada informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian memvalidasi informasi tersebut.

“Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI," ungkap Suria Miftah kepada awak media.

Anggota di lapangan lantas menemukan keberadaan MI yang saat itu baru saja tiba di lobby hotel dengan mengendarai mobil. Saat masuk ke lobby hotel, anggota langsung mengamankan MI dan SA. Keduanya diinterogasi secara terpisah di lokasi.

“Saat kami interogasi, MI tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut dia terus berkilah dan membantah anggota kami. Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya, MI sudah menginap selama 4 hari kamar lantai 7,” imbuh Kasat.

Dari informasi SA, polisi lantas membawa keduanya ke kamar di lantai 7. Di kamar tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai di tas milik MI. Bos hiburan malam tersebut lantas melunak dan mengakui perbuatannya. MI dan SA lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi saat itu MI dan SA baru tiba di lobby hotel. Bukan di kamar. Setelah kita amankan, kita lakukan interogasi di lokasi dengan memisahkan kedua orang tersebut. MI terus berkilah dia tidak bersalah dan tidak menginap di hotel tersebut. Namun, SA memberikan informasi jika dia mengetahui MI menginap memang menginap di kamar lantai 7 hotel tersebut,” terang Kasat.

Setelah dibawa ke Polrestabes Surabaya, MI dan SA menjalani berbagai pemeriksaan. Termasuk tes urine. Hasilnya MI positif menggunakan sabu. Sementara SA dinyatakan negatif dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk SA karena hasil tes urinenya negatif lalu juga dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan dia penyalahguna narkotika, maka SA kami pulangkan dan sudah dijemput keluarga,” imbuh Kasat.

Sementara itu, MI harus menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai penyalahguna narkotika. Pihak Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari pihak kepolisian, tim Dokter, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan MI sebagai korban penyalahguna narkotika dan harus menjalani rehabilitasi untuk penyembuhan.

Hasil asesmen itu didasarkan pada barang bukti narkoba yang tidak melebihi dari batas yang tertuang dalam Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010. Lalu, dari hasil penelusuran, MI tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar.

“Dari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaranan Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 dan ketentuan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” jelas Kasat.

Sementara itu, SA teman perempuan MI membantah dirinya diamankan saat pesta sabu. Ia menceritakan, saat itu dirinya baru datang bersama MI dan berada di lobby hotel. Ia memastikan tidak ada pesta sabu di hotel tersebut.

“Iya kemarin diamankan (polisi) di lobby hotel. Kita pas baru datang di lobby hotel lalu diamankan. Jadi tidak ada pesta narkoba atau seperti informasi yang beredar di luar kami diamankan saat pesta. Ga ada pesta (narkoba) sama sekali,” katanya.

SA menjelaskan, selama berada di Polrestabes Surabaya dirinya mengikuti semua proses sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia menjawab dan membuktikan jika dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya menegaskan tidak terlibat dan mengkonsumsi narkoba. itu bisa dibuktikan dengan hasil tes urine saya,” pungkasnya.

Saat ini MI telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu tempat yang sudah ditunjuk. Sementara SA sudah kembali ke rumah bersama dengan keluarga. Alq

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…