Mantan Suami Artis Irish Bella, Didakwa Terlibat Jaringan Narkoba Terorganisir
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni mengikuti jalannya sidang secara daring melalui sambungan Zoom dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusa Kambangan, tempat ia ditahan.
Meskipun Ammar Zoni tidak hadir secara fisik, sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini tetap dihadiri oleh orang terdekatnya. Terlihat kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia, hadir langsung di pengadilan untuk memberikan dukungan.
Sebelum dibawa ke Lapas Nusakambangan, aktor Ammar Zoni sempat berencana menikah dengan Dokter Kamelia di penjara. Ini sebagai bukti keseriusan hubungan.
Hal ini terungkap kala Kamelia yang berprofesi sebagai dokter gigi itu berbincang dengan Ustadz Derry Sulaiman.
Namun keinginan Ammar tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kamelia.
Saat hadir dalam podcast milik dokter Richard Lee, Kamelia mengungkapkan rencana pernikahannya dengan mantan suami Irish Bella itu.
"Benar ya mau menikah di bulan Januari nanti," tanya dokter Richard Lee, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, Irish Bella ceraikan Ammar Zoni dan telah diumumkan oleh pihak Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat. Pasangan yang menikah pada 28 April 2019 ini pun telah secara resmi bercerai pada 1 Februari 2024.
Dua anaknya yaitu Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai, hak asuh Irish Bella.
Dalam dakwaan primernya, JPU menuduh Ammar Zoni dkk, secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Menurut JPU, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan. Rangkaian distribusi ini, melibatkan terdakwa lain sebagai kurir dan penjual hingga akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Agenda sidang selanjutnya agan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham