Pohon Tumbang Tutup Jalur Prigen–Pandaan, BPBD Pasuruan Gerak Cepat Evakuasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebuah pohon besar tumbang dan menutup badan jalan di jalur wisata Prigen–Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu sore (26/10/2025). Insiden terjadi sekitar pukul 15.25 WIB di depan Taman Candra Wilwatikta, Dusun Jatiroso, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.

Pohon jenis sono kembang tersebut tumbang setelah diterpa angin kencang disertai gerimis. Akibatnya, satu ruas jalan provinsi tertutup dan menyebabkan arus lalu lintas tersendat, terutama karena volume kendaraan cukup padat pada akhir pekan.

Petugas BPBD Kabupaten Pasuruan bersama relawan, anggota TNI, dan kepolisian segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Mereka langsung melakukan pemotongan dan evakuasi batang pohon dari tengah jalan.

“Evakuasi selesai. Kami kerahkan petugas melakukan pemotongan dan dibantu relawan, TNI, serta polisi,” ujar Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariadi.

Selama proses evakuasi yang berlangsung sekitar 90 menit, petugas memberlakukan sistem contraflow agar arus lalu lintas tetap berjalan. Kendaraan dari arah Prigen–Pandaan diarahkan melalui jalur sebaliknya untuk mengurai kemacetan.

Anggota Unit Lantas Polsek Pandaan, Aipda Sawiwit, menyebut tidak ada korban maupun kendaraan yang tertimpa akibat kejadian tersebut. “Sekitar pukul 16.30 WIB, proses evakuasi selesai dan arus lalu lintas kembali normal,” jelasnya.

Kini, jalur wisata Prigen–Pandaan kembali lancar setelah pohon tumbang berhasil dievakuasi sepenuhnya. BPBD mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem dan angin kencang melanda wilayah Pasuruan.psr-01/raf

Berita Terbaru

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) …