SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK memanggil Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Ketenagakerjaan, Narsih (NAR). Dia dipanggil sebagai saksi kasus pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker oleh Noel, dkk. Noel mulai ditahan sejak 22 Agustus 2025,
KPK diketahui memperpanjang masa penahanan Noel selama 30 hari, terhitung 20 Oktober hingga 18 November 2025 karena penyidikan masih berlangsung. Ini menjadi perpanjangan kedua, setelah sebelumnya diperpanjang 40 hari dari 11 September hingga 19 Oktober 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Narsih.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar.
Hingga kini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengklaim tak ada satu pun mobil miliknya yang disita KPK dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menegaskan akan membuktikan kepemilikan barang yang disita itu.
"Tentu kami nanti akan membuktikan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat.
Noel sebelumnya mengklaim tak ada satu pun mobil miliknya yang disita KPK dalam kasus ini. Noel mengatakan KPK juga tak pernah memberikan keterangan bahwa dia ditangkap saat OTT. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham