Pengamat Hukum Desak APH Usut Dugaan Pemotongan Bonus Atlet Pelti Kota Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto. SP/ MAN
Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto. SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kasus dugaan pemotongan bonus atlet berprestasi oleh pengurus Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun kian menuai sorotan. Pengamat hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum atas tindakan pemotongan bonus sebesar 40 persen yang seharusnya menjadi hak penuh atlet peraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur.

Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto menegaskan, tindakan pemotongan tersebut berpotensi melanggar tiga aspek hukum sekaligus. “Pertama, ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dilakukan tanpa dasar hukum maupun perjanjian tertulis yang sah dan transparan dengan atlet,” ujar Wahyu, Rabu (05/11/2025).

Menurutnya, bonus atlet merupakan bentuk penghargaan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun dengan nominal pasti, Rp40 juta untuk emas, Rp20 juta untuk perak, dan Rp10 juta untuk perunggu. “Bonus itu hak penuh atlet. Memotongnya secara sepihak jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.

Selain aspek hukum perdata, Wahyu yang juga advokat spesialis perbankan ini menilai ada pelanggaran serius terhadap tata kelola organisasi dan etika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pengurus organisasi olahraga wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Alasan pemotongan untuk pembinaan tidak bisa diterima jika tanpa laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka. Itu melanggar prinsip tata kelola yang baik dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” paparnya.

Lebih jauh, Wahyu menilai praktik tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana. “Pemotongan dan penggunaan dana tanpa dasar hukum bisa mengarah pada dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP), bahkan tindak pidana korupsi bila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui seorang atlet Pelti peraih medali emas menerima bonus senilai Rp20 juta, kemudian dipotong pajak 5 persen, sehingga tersisa Rp19 juta. Namun dari jumlah itu, pengurus Pelti hanya menyalurkan 60 persen (Rp11,4 juta) untuk empat atlet, sementara 40 persen sisanya dipotong dengan dalih “untuk pembinaan”.

Pemotongan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi atlet yang bersangkutan. Ia mengaku kehilangan semangat dan enggan lagi membela Pelti Kota Madiun di ajang Porprov berikutnya, setelah mengetahui adanya pemotongan bonus tanpa kejelasan penggunaan dana.

“Kami berjuang atas nama daerah, tapi hak kami justru dipotong tanpa alasan jelas,” keluh salah satu atlet yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas di tubuh organisasi olahraga daerah. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran atas dana yang bersumber dari uang negara tersebut. man

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…