Pengamat Hukum Desak APH Usut Dugaan Pemotongan Bonus Atlet Pelti Kota Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto. SP/ MAN
Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto. SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kasus dugaan pemotongan bonus atlet berprestasi oleh pengurus Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun kian menuai sorotan. Pengamat hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum atas tindakan pemotongan bonus sebesar 40 persen yang seharusnya menjadi hak penuh atlet peraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur.

Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto menegaskan, tindakan pemotongan tersebut berpotensi melanggar tiga aspek hukum sekaligus. “Pertama, ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dilakukan tanpa dasar hukum maupun perjanjian tertulis yang sah dan transparan dengan atlet,” ujar Wahyu, Rabu (05/11/2025).

Menurutnya, bonus atlet merupakan bentuk penghargaan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun dengan nominal pasti, Rp40 juta untuk emas, Rp20 juta untuk perak, dan Rp10 juta untuk perunggu. “Bonus itu hak penuh atlet. Memotongnya secara sepihak jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.

Selain aspek hukum perdata, Wahyu yang juga advokat spesialis perbankan ini menilai ada pelanggaran serius terhadap tata kelola organisasi dan etika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pengurus organisasi olahraga wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Alasan pemotongan untuk pembinaan tidak bisa diterima jika tanpa laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka. Itu melanggar prinsip tata kelola yang baik dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” paparnya.

Lebih jauh, Wahyu menilai praktik tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana. “Pemotongan dan penggunaan dana tanpa dasar hukum bisa mengarah pada dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP), bahkan tindak pidana korupsi bila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui seorang atlet Pelti peraih medali emas menerima bonus senilai Rp20 juta, kemudian dipotong pajak 5 persen, sehingga tersisa Rp19 juta. Namun dari jumlah itu, pengurus Pelti hanya menyalurkan 60 persen (Rp11,4 juta) untuk empat atlet, sementara 40 persen sisanya dipotong dengan dalih “untuk pembinaan”.

Pemotongan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi atlet yang bersangkutan. Ia mengaku kehilangan semangat dan enggan lagi membela Pelti Kota Madiun di ajang Porprov berikutnya, setelah mengetahui adanya pemotongan bonus tanpa kejelasan penggunaan dana.

“Kami berjuang atas nama daerah, tapi hak kami justru dipotong tanpa alasan jelas,” keluh salah satu atlet yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas di tubuh organisasi olahraga daerah. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran atas dana yang bersumber dari uang negara tersebut. man

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …