Pengamat Hukum Desak APH Usut Dugaan Pemotongan Bonus Atlet Pelti Kota Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto. SP/ MAN
Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto. SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kasus dugaan pemotongan bonus atlet berprestasi oleh pengurus Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun kian menuai sorotan. Pengamat hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum atas tindakan pemotongan bonus sebesar 40 persen yang seharusnya menjadi hak penuh atlet peraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur.

Pengamat hukum Wahyu Dhita Putranto menegaskan, tindakan pemotongan tersebut berpotensi melanggar tiga aspek hukum sekaligus. “Pertama, ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dilakukan tanpa dasar hukum maupun perjanjian tertulis yang sah dan transparan dengan atlet,” ujar Wahyu, Rabu (05/11/2025).

Menurutnya, bonus atlet merupakan bentuk penghargaan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun dengan nominal pasti, Rp40 juta untuk emas, Rp20 juta untuk perak, dan Rp10 juta untuk perunggu. “Bonus itu hak penuh atlet. Memotongnya secara sepihak jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.

Selain aspek hukum perdata, Wahyu yang juga advokat spesialis perbankan ini menilai ada pelanggaran serius terhadap tata kelola organisasi dan etika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pengurus organisasi olahraga wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Alasan pemotongan untuk pembinaan tidak bisa diterima jika tanpa laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka. Itu melanggar prinsip tata kelola yang baik dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” paparnya.

Lebih jauh, Wahyu menilai praktik tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana. “Pemotongan dan penggunaan dana tanpa dasar hukum bisa mengarah pada dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP), bahkan tindak pidana korupsi bila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui seorang atlet Pelti peraih medali emas menerima bonus senilai Rp20 juta, kemudian dipotong pajak 5 persen, sehingga tersisa Rp19 juta. Namun dari jumlah itu, pengurus Pelti hanya menyalurkan 60 persen (Rp11,4 juta) untuk empat atlet, sementara 40 persen sisanya dipotong dengan dalih “untuk pembinaan”.

Pemotongan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi atlet yang bersangkutan. Ia mengaku kehilangan semangat dan enggan lagi membela Pelti Kota Madiun di ajang Porprov berikutnya, setelah mengetahui adanya pemotongan bonus tanpa kejelasan penggunaan dana.

“Kami berjuang atas nama daerah, tapi hak kami justru dipotong tanpa alasan jelas,” keluh salah satu atlet yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas di tubuh organisasi olahraga daerah. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran atas dana yang bersumber dari uang negara tersebut. man

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…