SURABAYA PAGI, Madiun – Niat hati ingin berteman, malah buntung. Seorang pria asal Bantul harus gigit jari setelah motor dan barang berharganya raib saat menginap di hotel bersama kenalan barunya dari media sosial.
Pelaku, berinisial YTS (36), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ternyata sudah menyiapkan rencana licik sejak awal. Ia mengajak korban jalan-jalan ke Sidoarjo, namun di tengah perjalanan, keduanya singgah di sebuah hotel di Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Ketika korban tertidur, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor, handphone, dan tas korban yang diletakkan di meja kamar, lalu kabur meninggalkan korban seorang diri,” terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (13/11/2025).
Begitu bangun, korban panik bukan main. Motor, HP, dan tasnya hilang tanpa jejak. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor yang biasa digunakan sudah tidak aktif. Tak ingin tinggal diam, korban melapor ke Polres Madiun Kota.
Hasil penyelidikan pun membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap YTS dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, surat jaminan finance, helm, dan sepatu yang dipakai pelaku saat kejadian.
Menurut Iptu Agus Riyadi, YTS mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. “Pelaku bekerja serabutan dan mengaku butuh uang untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari enam perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota selama Operasi Sikat Semeru 2025. Selain curanmor, polisi juga membongkar kasus pencurian sepeda, handphone, dan tabung LPG.
Kini YTS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (man)
[13/11, 16.17] Burmanto Madiun: Para pelaku kriminal yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2025 Polres Madiun Kota digelandang Polisi.man
Editor : Redaksi