Curi Motor Teman Satu Kos, Warga Tangerang Jakarta Diringkus Satreskrim Polsek Rungkut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mengamankan pelaku berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan. SP/ Ariandi
Polisi saat mengamankan pelaku berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pria berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan, nekat mencuri motor dan handphone temannya sendiri belum lama ini. Aksi nekatnya itu lantaran pelaku sakit hati dengan temannya.

Diketahui, pelaku R.S, itu melakukan aksinya pada 11 April 2023 lalu sekitar pukul 01.30 Wib di rumah kos Jalan Rungkut Kidul Surabaya, Kala itu pelaku satu kamar kost dengan korban, ditolong oleh korban karena tidak mempunyai tempat tinggal. 

Keesokan harinya, pelaku berubah pikiran dan muncul niat jahat. Motor temannya yang terparkir di depan rumah kost dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan.

“Pelaku nginap di rumah kost korban. Besoknya dia pergi bawa kabur motor dan handphone temannya itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujar Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya, pada Rabu (17/05/2023).

Tak terima motornya dibawa kabur, korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya. Dari laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Petojo Utara III Gambir Jakarta Pusat, pada saat akan menjual sepeda motor Honda Vario tersebut. 

Hingga akhirnya pelaku R.S berhasil diamankan di rumahnya setelah beberapa lama menghilang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku.

“Motornya digunakan sendiri. Pengakuan pelaku saat diinterogasi karena sakit hati. Ada masalah pribadi,” pungkasnya.

Kompol Fakih menambahkan, selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti satu sepeda motor honda vario, satu buah Handphone Redmi Not 10, dan tas cangklong warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku R.S di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sejak beberapa pekan ini, sejumlah petani di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan harga tembakau mengalami penurunan yang dinilai…

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Inovasi industri yang dikembangkan untuk menjawab persoalan petani membawa &nama PT Petrokimia Gresik ke panggung internasional. P…

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’

Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba yang khususnya bagi para pemuda dan pelajar…

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …