Curi Motor Teman Satu Kos, Warga Tangerang Jakarta Diringkus Satreskrim Polsek Rungkut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 09:27 WIB

Curi Motor Teman Satu Kos, Warga Tangerang Jakarta Diringkus Satreskrim Polsek Rungkut

i

Polisi saat mengamankan pelaku berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pria berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan, nekat mencuri motor dan handphone temannya sendiri belum lama ini. Aksi nekatnya itu lantaran pelaku sakit hati dengan temannya.

Diketahui, pelaku R.S, itu melakukan aksinya pada 11 April 2023 lalu sekitar pukul 01.30 Wib di rumah kos Jalan Rungkut Kidul Surabaya, Kala itu pelaku satu kamar kost dengan korban, ditolong oleh korban karena tidak mempunyai tempat tinggal. 

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Keesokan harinya, pelaku berubah pikiran dan muncul niat jahat. Motor temannya yang terparkir di depan rumah kost dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan.

“Pelaku nginap di rumah kost korban. Besoknya dia pergi bawa kabur motor dan handphone temannya itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujar Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya, pada Rabu (17/05/2023).

Tak terima motornya dibawa kabur, korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya. Dari laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Petojo Utara III Gambir Jakarta Pusat, pada saat akan menjual sepeda motor Honda Vario tersebut. 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Hingga akhirnya pelaku R.S berhasil diamankan di rumahnya setelah beberapa lama menghilang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku.

“Motornya digunakan sendiri. Pengakuan pelaku saat diinterogasi karena sakit hati. Ada masalah pribadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kompol Fakih menambahkan, selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti satu sepeda motor honda vario, satu buah Handphone Redmi Not 10, dan tas cangklong warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku R.S di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU