Curi Motor Teman Satu Kos, Warga Tangerang Jakarta Diringkus Satreskrim Polsek Rungkut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mengamankan pelaku berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan. SP/ Ariandi
Polisi saat mengamankan pelaku berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pria berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan, nekat mencuri motor dan handphone temannya sendiri belum lama ini. Aksi nekatnya itu lantaran pelaku sakit hati dengan temannya.

Diketahui, pelaku R.S, itu melakukan aksinya pada 11 April 2023 lalu sekitar pukul 01.30 Wib di rumah kos Jalan Rungkut Kidul Surabaya, Kala itu pelaku satu kamar kost dengan korban, ditolong oleh korban karena tidak mempunyai tempat tinggal. 

Keesokan harinya, pelaku berubah pikiran dan muncul niat jahat. Motor temannya yang terparkir di depan rumah kost dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Tabanas Ujung Tangerang Jakarta Selatan.

“Pelaku nginap di rumah kost korban. Besoknya dia pergi bawa kabur motor dan handphone temannya itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujar Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya, pada Rabu (17/05/2023).

Tak terima motornya dibawa kabur, korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya. Dari laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Petojo Utara III Gambir Jakarta Pusat, pada saat akan menjual sepeda motor Honda Vario tersebut. 

Hingga akhirnya pelaku R.S berhasil diamankan di rumahnya setelah beberapa lama menghilang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku.

“Motornya digunakan sendiri. Pengakuan pelaku saat diinterogasi karena sakit hati. Ada masalah pribadi,” pungkasnya.

Kompol Fakih menambahkan, selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti satu sepeda motor honda vario, satu buah Handphone Redmi Not 10, dan tas cangklong warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku R.S di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…