SurabayaPagi, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (15/11/2025).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, serta pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Pendapatan Turun Akibat Kebijakan Nasional
Dalam struktur APBD 2026, Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar.
Postur anggaran tersebut kembali mengalami penurunan, setelah sebelumnya Pemprov Jatim terdampak perubahan skema pendapatan melalui UU HKPD pada 2025.
Menurut Gubernur Khofifah, penurunan pendapatan pada 2026 lebih disebabkan faktor eksternal, yakni pengurangan Transfer Keuangan Daerah oleh pemerintah pusat dengan total penurunan mencapai Rp2,8 triliun.
Pengurangan ini melengkapi dampak sebelumnya dari penerapan UU HKPD yang mengurangi pendapatan Pemprov Jatim sebesar Rp4,2 triliun sejak 2025.
“Kontraksi APBD bukan karena kurangnya kapasitas atau manajemen Pemprov Jatim. Ini murni dampak kebijakan eksternal, termasuk opsen pajak dalam UU HKPD yang berdampak pada 14 kota/kabupaten serta Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.
PAD Jatim Tumbuh 4 Persen
Meski APBD 2026 mengalami penurunan, Khofifah menegaskan Pemprov Jatim tetap berkomitmen menjaga efektivitas fiskal. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tumbuh positif sebesar Rp695 miliar atau naik 4 persen.
“Ini menunjukkan Jatim tetap produktif meskipun dalam situasi tekanan dinamika keuangan nasional,” tegasnya.
Belanja Diprioritaskan untuk Program Perlindungan Sosial
Di tengah efisiensi anggaran lebih dari Rp1,1 triliun pada awal tahun, Pemprov Jatim tetap mempertahankan prioritas pada program-program yang menyentuh kelompok rentan.
Beberapa program yang ditingkatkan antara lain:
PKH Plus
Program Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP)/KIP Jawara
Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
“Di tengah dinamika fiskal, prioritas kita tetap menyapa masyarakat terutama kelompok Desil 1–4,” ungkap Khofifah.
Sembilan Prioritas Pembangunan 2026
APBD Jatim 2026 memuat sembilan prioritas pembangunan, di antaranya:
1. Percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan
2. Perluasan lapangan kerja berkualitas
3. Penguatan infrastruktur konektivitas
4. Peningkatan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan
5. Penguatan akses dan mutu pendidikan
6. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat
7. Penguatan tata kelola pemerintahan
8. Penguatan keharmonisan sosial
9. Pelestarian lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan
Sebelum diterapkan, Raperda APBD 2026 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak persetujuan, sebagaimana ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.
Penguatan Ekonomi Melalui Kerja Sama Internasional
Selain mengoptimalkan APBD, Pemprov Jatim memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Singapura melalui program RISING Fellowship. Khofifah juga melakukan misi dagang dengan nilai transaksi mencapai Rp4,16 triliun, yang turut mendorong ekspor-impor Jatim.
“Kerja sama ini memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan investasi. Kami juga menanti kelanjutan program Reformasi Birokrasi bersama pemerintah Singapura,” tutur Khofifah.
Ia menegaskan bahwa penguatan ekonomi dan pemerataan kemakmuran tidak semata bergantung pada APBD, melainkan melalui sinergi lintas sektor dan kemitraan strategis. Byb
Editor : Redaksi