Ketua Umum PBNU Ikhlas, Polemik Diselesaikan di Muktamar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers setelah silaturahim alim ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyepakati Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak mundur.
Konferensi pers setelah silaturahim alim ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyepakati Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak mundur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan rapat syuriah tidak memiliki hak untuk memberhentikan kepengurusan organisasi. Rapat itu disebut juga punya aturan tersendiri dalam AD/ART.

Gus Yahya tampil blak-blakan dan menegaskan dirinya tidak memiliki niatan sedikit pun untuk mengundurkan diri.

Di hadapan para Ketua PWNU se-Indonesia dan dalam sejumlah pernyataannya, Gus Yahya membuka satu per satu duduk perkara, mulai soal mandat muktamar, keabsahan risalah, hingga dinamika hubungannya dengan para pengurus.

Dalam rangka memperjelas arah penyikapan, PBNU mengundang para kiai untuk memberikan pandangan langsung terkait kondisi organisasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Syaikh Ali Akbar Marbun dari Medan yang juga anggota Ahlul Halli wal Aqdi Muktamar Ke-34 Lampung, Katib Aam KH Ahmad Said Asrori, KH Muadz Thohir, KH Muhyiddin Ishaq, Waketum PBNU KH Amin Said Husni, serta para kiai lainnya.

Pertemuan itu melahirkan kesepahaman bersama mengenai pentingnya kembali pada konstitusi organisasi.

"Para kiai secara bulat menyampaikan penyesalan atas terjadinya ketidaktertiban dalam Rapat Harian Syuriah dan menegaskan bahwa setiap langkah organisasi harus kembali pada AD/ART serta mekanisme konstitusional Nahdlatul Ulama," tulis Gus Yahya pada keterangan foto yag diunggah melalui akun instagramnya @yahyacholilstaquf, Minggu yang diunggah Senin (24/11).

Para ulama juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan atau keputusan yang melampaui batas kewenangan. Mereka menyerukan pentingnya verifikasi dan tabayyun terhadap setiap informasi agar tidak berkembang menjadi fitnah yang dapat merugikan jamaah maupun merusak marwah organisasi.

 

Amanah Muktamar

Gus Yahya menegaskan amanah muktamar tidak bisa ia tinggalkan begitu saja dan dirinya tetap akan menyelesaikan masa jabatan lima tahun.

"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Karena saya mendapatkan amanah dari muktamar untuk lima tahun, pada muktamar ke-34 lalu," katanya, Senin (24/11).

Ia kembali menekankan bahwa mandatnya sebagai Ketum PBNU berlaku hingga akhir masa jabatan, sehingga permintaan mundur dianggap tidak relevan

Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang Muktamar-nya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini," kata Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Minggu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…