Pansus DPRD Telusuri Alih Fungsi Lahan Prigen, Diduga Tidak Sesuai Karakter Daerah Resapan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Proses alih fungsi lahan di Kecamatan Prigen kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menelusuri perubahan status kawasan dari zona hijau menjadi zona kuning yang dinilai janggal dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Perubahan status kawasan tersebut terekam dalam sejumlah dokumen resmi. Namun, muncul pertanyaan besar apakah kebijakan itu sesuai dengan kondisi geografis wilayah Prigen yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air.

Plt Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Susanti Edi Peni, memaparkan riwayat kawasan tersebut. Pada 2011 lahan masih tercatat milik PT Kusuma Raya. Kemudian pada 2014 beralih ke PT Stasiun Kota Sarana Permai (SKSP). Pada 2021, PT SKSP mengajukan permohonan alih fungsi lahan dengan dasar Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan yang menyebut area tersebut tidak lagi termasuk kawasan hutan.

“Dalam SK Kementerian Kehutanan disebutkan kawasan itu dekat permukiman dan hanya satu persen yang masih masuk kawasan hutan,” jelas Santi saat rapat Pansus di DPRD Kabupaten Pasuruan, Pada hari Minggu (24/11/2025).

Ia menegaskan, izin awal yang dimiliki pengembang hanya untuk kawasan wisata terpadu. Pengembangan lebih jauh menjadi real estate dinilai tidak sejalan dengan karakter geografis lahan yang merupakan daerah resapan air.

“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estate,” tegasnya.

Ketua Pansus Real Estate, H. Sugiyanto, juga menyoroti perbedaan rekomendasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, dua OPD sudah menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan area resapan air yang tidak layak dijadikan permukiman padat.

“Investasi memang penting. Tetapi kalau berdampak pada lingkungan, tentu harus dikaji ulang,” ujarnya.

Sugiyanto meminta seluruh instansi membuka dokumen secara transparan untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Ia menambahkan, sejauh ini Pansus belum menemukan indikasi pidana, tetapi ruang penelusuran lebih dalam tetap terbuka.

“Masih perlu data pendukung sebelum kami mengambil kesimpulan. Penelusuran akan terus dilakukan,” tambahnya.

Pansus dijadwalkan kembali memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi data teknis dan memeriksa konsistensi dokumen perizinan yang menjadi dasar berubahnya status lahan tersebut pada 2024. ziz

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…