Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Membawa Tumbler saat Bepergian Menggunakan KA

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Akses Layanan Lost and Found, bila Tertinggal dan Kehilangan Barang Bawaan

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Viralnya adanya insiden tumbler tertinggal di KRL Jabodetabek beberapa hari lalu, memang sudah selesai dengan perdamaian. Namun, masyarakat luas sangat memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut dan bahkan membuat berbagai konten dengan tumbler.

Dalam hal itu, KAI Daop 7 Madiun menjadi semakin responsif, salah satunya dengan mengingatkan kepada pelanggan kereta api untuk senantiasa memperhatikan barang bawaan saat berada di stasiun maupun saat akan meninggalkan kereta api. Karena barang bawaan penumpang merupakan tanggung jawab pemiliknya atau penumpang itu sendiri.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, ”KAI senantiasa mengingatkan untuk memeriksa kembali barang bawaannya saat akan meninggalkan stasiun atau setelah turun dari kereta api. Namun, apabila terjadi kejadian ketinggalan barang bawaan, penumpang yang bersangkutan dapat menghubungi petugas stasiun atau mengakses layanan Lost & Found KAI secara langsung atau menghubungi Contact Center KAI 121 untuk proses tindak lanjut," ujar Zainul, Jumat (28/11/2025) sore.

Zainul menambahkan, KAI Daop 7 Madiun secara aktif terus mengimbau seluruh penumpang untuk lebih memperhatikan barang bawaannya, baik saat menunggu di stasiun maupun selama perjalanan. Petugas announcer KAI juga secara berkala menyampaikan peringatan agar penumpang tidak meninggalkan dan senantiasa menjaga barang pribadi di kursi, rak bagasi, atau area publik lainnya.

" Perhatikan jadwal keberangkatan, bawalah barang pribadi secukupnya dan datang lebih awal supaya penumpang lebih fokus dan tidak terburu-buru, untuk meminimalisir risiko barang bawaan tertinggal. Begitu juga saat akan turun dari KA, agar fokus dan pastikan lagi barang bawaan sebelum turun,"pesan Zainul

Barang bawaan penumpang merupakan tanggung jawab masing-masing individu, namun KAI tetap menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas layanan salah satunya dengan adanya sistem Lost & Found.

Barang penumpang yang tertinggal dan telah diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku,"tambah Zainul.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk membawa tumbler saat bepergian menggunakan kereta api. Hal ini guna mendorong dan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai. Seiring dengan program perusahaan untuk pembangunan keberlanjutan juga menyediakan dispenser air atau water station yang dapat digunakan penumpang untuk mengisi ulang botol minum di beberapa stasiun, diantaranya di Stasiun Madiun, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, dan Stasiun Blitar.

Untuk melapor Barang tertinggal di Kereta, -Laporkan barang tertinggal ke petugas pengawal KA (walka) atau konter Lost and Found
Penumpang bisa melaporkan barang tertinggal kepada petugas walka atau konter Lost and Found. Petugas kemudian mencatat spesifikasi dan lokasi kemungkinan barang tertinggal, sekaligus untuk mengisi formulir kehilangan, antara lain identitas penumpang. Data formulir digunakan petugas untuk menghubungi kembali.

Setelah barang ditemukan, petugas akan menghubungi pemilik untuk memberi tahu lokasi pengambilan.

Penumpang dapat menunjukkan formulir kehilangan barang yang sudah diberikan sebelumnya, dan penumpang akan mengisi formulir pengembalian barang. Penumpang juga diminta memeriksa dahulu barangnya sebelum diserahkan.

Ada kalanya barang yang ketinggalan ditemukan petugas atau penumpang lain, lalu diserahkan di konter Lost and Found. Dalam keadaan seperti ini, setiap barang temuan akan diberi label khusus lalu diverifikasi dan diinput ke data lost and found KAI, termasuk lokasi terakhir ditemukan.

Prosedur ini mempermudah pelacakan barang hilang menurut ciri dan spesifikasi barang yang dilaporkan penumpang atau calon penumpang.

Bagaimana jika barang yang tertinggal di Kereta tidak diambil:
Barang yang tertinggal dan disimpan di konter Lost and Found akan disimpan untuk durasi waktu tertentu. Perlakuannya berbeda untuk jenis barang berupa makanan dan non-makanan.

Barang yang tidak diambil dalam waktu 1 minggu akan diserahkan ke stasiun penyimpanan. Barang berupa makanan akan dimusnahkan dalam waktu 1 hari. Barang temuan dalam bentuk lain yang tidak diambil dalam waktu sekitar 1 bulan, akan disumbangkan atau dimusnahkan. Les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…