Eks Dirut ASDP Bebas, Lambaikan Tangan ke Kerumunan Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksonoresmi bebas. 
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksonoresmi bebas. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi  keluar dari rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), sekitar pukul 17.20 WIB.

Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK. Mereka pun menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke kerumuman awak media yang meliputnya bebas.

Keluarga eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, telah mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, sejak pagi . Mereka menunggu Ira dibebaskan dari tahanan.

Terlihat hadir suami Ira, Zaim Uchrowi, dan sejumlah keluarga lainnya. Menurut tim pengacara Ira, Firmansyah, keluarga sudah menunggu di Rutan KPK sejak pukul 05.00 WIB.

"Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 5 pagi tadi di Rutan KPK," kata Firmansyah kepada wartawan di Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat diserahkan oleh Kementerian Hukum.

KPK mengatakan akan memproses surat tersebut. Dengan begitu Ira akan bebas hari ini.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025)

Dia menyebut belum tahu pasti jam persis Ira akan keluar dari tahanan. Namun dipastikan prosesnya akan rampung hari ini.

"Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari," tuturnya.

KPK sendiri telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat diserahkan oleh Kementerian Hukum.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/11).

Ira Puspadewi sendiri divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…