Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. SP/ MAIDID
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Pelaku berinisial Musllin (63), warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Awalnya anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” jelas AKP Ahmad Yani.

Setelah diperiksa lebih lanjut, Musllin mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Krian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.

“Hasil penggeledahan menemukan sembilan klip sabu dengan total berat kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Barang bukti yang disita polisi meliputi: 9 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (±1,182 gram), plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong beserta pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, 1 unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK. 

Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CL, yang saat ini berstatus DPO.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.Musllin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik kembali menegaskan komitmen dalam memerangi narkoba serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. did

Berita Terbaru

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa f…

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah saat ini mendorong percepatan pengelolaan sampah nasional dengan m…

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kepala BRIN Arif Satria mengatakan ada hasil penelitian yang mau dipamerkan adalah produk teknologi gas Adsorbed Natural Gas (ANG). “Ada pro…

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, ada 14.890 barang temuan di berbagai wilayah operasional sepanjang J…

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…