SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Pelaku berinisial Musllin (63), warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.
“Awalnya anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” jelas AKP Ahmad Yani.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Musllin mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Krian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.
“Hasil penggeledahan menemukan sembilan klip sabu dengan total berat kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.
Barang bukti yang disita polisi meliputi: 9 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (±1,182 gram), plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong beserta pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, 1 unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CL, yang saat ini berstatus DPO.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.Musllin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik kembali menegaskan komitmen dalam memerangi narkoba serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. did
Editor : Desy Ayu