Main Hakim Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pria yang berprofesi sebagai debt collector  atau mata elang dikeroyok beberapa orang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Polda Metro Jaya  mengungkap pelaku pengeroyokan yang berjumlah enam orang pada Kamis (11/12) . Mereka anggota Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dua mata elang itu memberhentikan sepeda motor Bripda AM dan mencabut kunci.

"Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang," kata Bhudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

"Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut."

Situasi tersebut yang memicu cekcok hingga terjadi pengeroyokan oleh enam anggota Polri terhadap dua orang mata elang tersebut. Bhudi mengatakan pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa senjata.

Jadi yang lima orang (polisi) itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan  AM.

"Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri," kata Bhudi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan perbuatan enam anggota itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Peristiwa ini mencerminkan ada main hakim sendiri. Pemicunya debt collector mencabut kunci sepeda motor seorang anggota Polri. Berani juga!

 

***

 

Suara dari masyarakat meninformasikan debt collector (DC) sering dianggap main hakim sendiri karena praktik penagihan yang kasar, mengancam, bahkan melakukan kekerasan fisik.  Padahal secara hukum hal ini dilarang dan dapat dipidanakan karena termasuk tindak pidana, bukan perdata. Mengapa debt collector di lapangan sering tak mengikuti aturan OJK terkait etika penagihan yaitu hanya boleh dilakukan dengan cara persuasif dan tidak boleh melanggar privasi atau menggunakan paksaan seperti mengambil barang secara sepihak. Dampaknya , korban bisa melapor ke polisi atau OJK, dugaan telah terjadi pelanggaran.

Praktik menggunakan kekerasan verbal (ancaman) atau fisik, pengeroyokan, atau intimidasi adalah main hakim sendiri. Mereka berani mengambil barang secara paksa tanpa putusan pengadilan, seperti menyita kendaraan, dilarang keras.

Bahkan tega menagih ke keluarga debitur. Padahal ini melanggar privasi dan etika penagihan. Malah banyak yang sampai

mempermalukan debitur.

 

***

 

Padahal aturan OJK, Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata. 

Dalam melakukan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

Menurut Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan ini wajib memuat informasi paling sedikit tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian

jumlah dari keterlambatan pembayaran kewajiban; outstanding pokok terutang; manfaat ekonomi pendanaan; dan denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Dalam melakukan penagihan, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector). Kerja sama yang dilakukan ini paling kurang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup.

Kerja sama PUJK dengan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan: 1) pihak lain berbentuk badan hukum; 2) pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan 3) pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Nah! Ini masalahnya.

 

***

 

Dalam peristiwa itu pengroyok dua debt collector anggota Polri, tanpa proses pemeriksaan. Ini bisa gambaran solidaritas sesama anggota Polri. Mereka juga telah melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan.

Tindakan kekerasan berbasis massa ini  merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyebut bahwa tidak boleh ada peradilan di luar mekanisme hukum resmi.

Menurut akal sehat saya, tindakan main hakim sendiri tidak terlepas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Apakah peristiwa ini respons aparat yang dianggap lambat, kurang sigap, dan minim transparansi? Oknum aparat menjadi pemicu kuat terjadinya tindak di luar jalur hukum.

Oknum Polri itu  terdorong bertindak sendiri sebagai solidaritas atas main hakimnya debt collector yang nekad mencabut kunci sepeda motor anggota Polri.

Dari aspek manapun, tindakan main hakim sendiri oleh oknum aparat Polri tidak dapat dibenarkan.  Tampak juga kesadaran hukum dari oknum aparat Polri tidak muncul. Penggroyokan ini bukan pembenaran.

Apalagi ada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum berlangsung adil dan dapat dipercaya masyarakat.

Fenomena main hakim sendiri seperti ini sudah positif, agar berulang. Ini agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak tergerus oleh ulah oknum. ([email protected])

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…