SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pria yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang dikeroyok beberapa orang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pengeroyokan yang berjumlah enam orang pada Kamis (11/12) . Mereka anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dua mata elang itu memberhentikan sepeda motor Bripda AM dan mencabut kunci.
"Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang," kata Bhudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
"Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut."
Situasi tersebut yang memicu cekcok hingga terjadi pengeroyokan oleh enam anggota Polri terhadap dua orang mata elang tersebut. Bhudi mengatakan pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa senjata.
Jadi yang lima orang (polisi) itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan AM.
"Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri," kata Bhudi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan perbuatan enam anggota itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Peristiwa ini mencerminkan ada main hakim sendiri. Pemicunya debt collector mencabut kunci sepeda motor seorang anggota Polri. Berani juga!
***
Suara dari masyarakat meninformasikan debt collector (DC) sering dianggap main hakim sendiri karena praktik penagihan yang kasar, mengancam, bahkan melakukan kekerasan fisik. Padahal secara hukum hal ini dilarang dan dapat dipidanakan karena termasuk tindak pidana, bukan perdata. Mengapa debt collector di lapangan sering tak mengikuti aturan OJK terkait etika penagihan yaitu hanya boleh dilakukan dengan cara persuasif dan tidak boleh melanggar privasi atau menggunakan paksaan seperti mengambil barang secara sepihak. Dampaknya , korban bisa melapor ke polisi atau OJK, dugaan telah terjadi pelanggaran.
Praktik menggunakan kekerasan verbal (ancaman) atau fisik, pengeroyokan, atau intimidasi adalah main hakim sendiri. Mereka berani mengambil barang secara paksa tanpa putusan pengadilan, seperti menyita kendaraan, dilarang keras.
Bahkan tega menagih ke keluarga debitur. Padahal ini melanggar privasi dan etika penagihan. Malah banyak yang sampai
mempermalukan debitur.
***
Padahal aturan OJK, Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.
Dalam melakukan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.
Menurut Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan ini wajib memuat informasi paling sedikit tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
jumlah dari keterlambatan pembayaran kewajiban; outstanding pokok terutang; manfaat ekonomi pendanaan; dan denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.
Dalam melakukan penagihan, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector). Kerja sama yang dilakukan ini paling kurang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup.
Kerja sama PUJK dengan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan: 1) pihak lain berbentuk badan hukum; 2) pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan 3) pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Nah! Ini masalahnya.
***
Dalam peristiwa itu pengroyok dua debt collector anggota Polri, tanpa proses pemeriksaan. Ini bisa gambaran solidaritas sesama anggota Polri. Mereka juga telah melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Tindakan kekerasan berbasis massa ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyebut bahwa tidak boleh ada peradilan di luar mekanisme hukum resmi.
Menurut akal sehat saya, tindakan main hakim sendiri tidak terlepas dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Apakah peristiwa ini respons aparat yang dianggap lambat, kurang sigap, dan minim transparansi? Oknum aparat menjadi pemicu kuat terjadinya tindak di luar jalur hukum.
Oknum Polri itu terdorong bertindak sendiri sebagai solidaritas atas main hakimnya debt collector yang nekad mencabut kunci sepeda motor anggota Polri.
Dari aspek manapun, tindakan main hakim sendiri oleh oknum aparat Polri tidak dapat dibenarkan. Tampak juga kesadaran hukum dari oknum aparat Polri tidak muncul. Penggroyokan ini bukan pembenaran.
Apalagi ada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum berlangsung adil dan dapat dipercaya masyarakat.
Fenomena main hakim sendiri seperti ini sudah positif, agar berulang. Ini agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak tergerus oleh ulah oknum. ([email protected])
Editor : Moch Ilham