Walhi Koreksi Gubernur Sebagai State Actor Utama Bencana Ekologis di Sumbar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkoreksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah. Koreksi terkait pernyataannya soal penyebab bencana banjir dan longsor. Walhi meminta Mahyeldi untuk tidak cuci tangan.

Kritik itu diungkapkan Walhi usai Mahyeldi menyampaikan pernyataan terkait pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan dalam dialog di stasiun televisi. Walhi meminta Mahlyedi untuk tidak sembunyi dan melempar tanggung jawab.

"Dalam catatan Walhi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Kehutanan adalah state actor utama yang bertanggung-jawab atas bencana ekologis di Sumatera Barat. Jangan berebut cuci tangan di tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Wengki Purwanto dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Wengki lantas mengingatkan Mahyeldi mengenai kebijakannya selama menjabat Gubernur Sumbar. Dia menilai Mahyeldi gagal dalam menjaga hutan di Sumbar.

"Bukankah, Gubernur Sumatera Barat memberikan rekomendasi agar Hutan Sumatera Barat, kayu-kayunya dibabat atas nama investasi! Jangan sembunyi. Bukankah? Gubernur Sumatera Barat juga gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, sehingga hutan dan daerah aliran sungai hancur akibat tambang illegal. Bukankah Pemerintah Sumatera Barat juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan bencana? Ayo jadilah berani dan tunjukkan tanggung-jawab," kata Wengki.

Wengki menyebutkan pada Februari 2021, Mahyeldi merekomendasikan kepada Menteri LHK soal kawasan hutan seluas ± 43.591 ha di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam. Namun, kata Wengki, hutan yang direkomendasikan didalamnya juga terdapat 6 izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah merekomendasikan hutan dipulau kecil SIPORA Kab. Kepulauan Mentawai seluas ± 25.325,34 ha untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora, yang juga bergerak di bidang usaha hasil hutan kayu hutan alam," ujar dia.

Selain itu, Wengki mengatakan selama 1990-2014, seluas ±158.831,4 Ha hutan di Sumbar juga diberikan untuk 29 perusahaan besar perkebunan.

 

Jadi Hamparan Kelapa Sawit

 Menurut Wengki, hutan telah berubah menjadi hamparan perkebunan besar kelapa sawit.

"Belakangan terbukti, sebagian dari perusahaan tersebut telah mengubah hutan untuk kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal. Pemerintah daerah terlibat dalam prosesnya. Jangan mengelak. Selain menimbulkan derita bagi masyarakat, karena hak-haknya tidak direalisasikan sesuai kesepakatan pembangunan kebun dan hidup dalam konflik berkepanjangan. Kini akibat krisis ekologis yang menumpuk, bencana sosial-ekologis terus berulang," urai Wengki.

Walhi juga mencatat hingga 2020, setidaknya hutan di Sumbar seluas ±183.705 Ha dibebani izin untuk dieksploitasi dalam bentuk hasil hutan kayu dari hutan alamnya. Sedangkan seluas 65.432,90 Ha untuk hutan tanaman industri.

"Selain itu, juga tercatat seluas 1.456,54 ha hutan Sumatera Barat juga diberikan untuk aktifitas tambang. Sementara, akibat tambang emas ilegal kerusakan hutan, lahan dan daerah aliran sungai di 4 Kabupaten saja sudah menyentuh angka 7.662 ha. Menyebar di Kab Solok Selatan seluas 2.939 ha, Kab Solok 1.330 ha, Kab Sijunjung 1.174 ha, dan Kab Dharmasraya 2.179 ha. Belum termasuk kerusakan yang terjadi di Kab Agam, Kab Padang Pariaman, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat dan Kab/Kota lainnya, wilayah kelola masyarakat hancur akibat aktivitas tambang ilegal," kata Wengki.

Wengki mengingatkan saat semua kerusakan tersebut belum dihentikan, Gubernur Sumbar disebut telah mengusulkan lahan seluas 17.700 Ha yang dibagi menjadi 496 blok sebagai wilayah pertambangan di 10 Kabupaten di Sumbar. Dia mengkritik kebijakan Mahyeldi tersebut.

"Bukan memulihkan krisisnya, tetapi memperluas skala eksploitasinya," ujar Wengki. n be/sgl/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…