Walhi Koreksi Gubernur Sebagai State Actor Utama Bencana Ekologis di Sumbar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkoreksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah. Koreksi terkait pernyataannya soal penyebab bencana banjir dan longsor. Walhi meminta Mahyeldi untuk tidak cuci tangan.

Kritik itu diungkapkan Walhi usai Mahyeldi menyampaikan pernyataan terkait pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan dalam dialog di stasiun televisi. Walhi meminta Mahlyedi untuk tidak sembunyi dan melempar tanggung jawab.

"Dalam catatan Walhi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Kehutanan adalah state actor utama yang bertanggung-jawab atas bencana ekologis di Sumatera Barat. Jangan berebut cuci tangan di tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Wengki Purwanto dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Wengki lantas mengingatkan Mahyeldi mengenai kebijakannya selama menjabat Gubernur Sumbar. Dia menilai Mahyeldi gagal dalam menjaga hutan di Sumbar.

"Bukankah, Gubernur Sumatera Barat memberikan rekomendasi agar Hutan Sumatera Barat, kayu-kayunya dibabat atas nama investasi! Jangan sembunyi. Bukankah? Gubernur Sumatera Barat juga gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, sehingga hutan dan daerah aliran sungai hancur akibat tambang illegal. Bukankah Pemerintah Sumatera Barat juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan bencana? Ayo jadilah berani dan tunjukkan tanggung-jawab," kata Wengki.

Wengki menyebutkan pada Februari 2021, Mahyeldi merekomendasikan kepada Menteri LHK soal kawasan hutan seluas ± 43.591 ha di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam. Namun, kata Wengki, hutan yang direkomendasikan didalamnya juga terdapat 6 izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah merekomendasikan hutan dipulau kecil SIPORA Kab. Kepulauan Mentawai seluas ± 25.325,34 ha untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora, yang juga bergerak di bidang usaha hasil hutan kayu hutan alam," ujar dia.

Selain itu, Wengki mengatakan selama 1990-2014, seluas ±158.831,4 Ha hutan di Sumbar juga diberikan untuk 29 perusahaan besar perkebunan.

 

Jadi Hamparan Kelapa Sawit

 Menurut Wengki, hutan telah berubah menjadi hamparan perkebunan besar kelapa sawit.

"Belakangan terbukti, sebagian dari perusahaan tersebut telah mengubah hutan untuk kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal. Pemerintah daerah terlibat dalam prosesnya. Jangan mengelak. Selain menimbulkan derita bagi masyarakat, karena hak-haknya tidak direalisasikan sesuai kesepakatan pembangunan kebun dan hidup dalam konflik berkepanjangan. Kini akibat krisis ekologis yang menumpuk, bencana sosial-ekologis terus berulang," urai Wengki.

Walhi juga mencatat hingga 2020, setidaknya hutan di Sumbar seluas ±183.705 Ha dibebani izin untuk dieksploitasi dalam bentuk hasil hutan kayu dari hutan alamnya. Sedangkan seluas 65.432,90 Ha untuk hutan tanaman industri.

"Selain itu, juga tercatat seluas 1.456,54 ha hutan Sumatera Barat juga diberikan untuk aktifitas tambang. Sementara, akibat tambang emas ilegal kerusakan hutan, lahan dan daerah aliran sungai di 4 Kabupaten saja sudah menyentuh angka 7.662 ha. Menyebar di Kab Solok Selatan seluas 2.939 ha, Kab Solok 1.330 ha, Kab Sijunjung 1.174 ha, dan Kab Dharmasraya 2.179 ha. Belum termasuk kerusakan yang terjadi di Kab Agam, Kab Padang Pariaman, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat dan Kab/Kota lainnya, wilayah kelola masyarakat hancur akibat aktivitas tambang ilegal," kata Wengki.

Wengki mengingatkan saat semua kerusakan tersebut belum dihentikan, Gubernur Sumbar disebut telah mengusulkan lahan seluas 17.700 Ha yang dibagi menjadi 496 blok sebagai wilayah pertambangan di 10 Kabupaten di Sumbar. Dia mengkritik kebijakan Mahyeldi tersebut.

"Bukan memulihkan krisisnya, tetapi memperluas skala eksploitasinya," ujar Wengki. n be/sgl/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…