SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar, menangkap WNA (Warga Negara Asing) di wilayah Kabupaten Tulungagung dan segera di deportasi, pendeportasian ke 3 WNA akan di laksanakan besuk (Rabu 24 Desember 2025) melalui Bandara Surabaya,
Sementara itu, untuk penangkapan dan pendeportasian 3 WNA asal Pakistan itu di sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto A.Md.Im SH MH dalam relisnya di kantornya Selasa 23 Desember 2025, sekaligus Aditya menyampaikan penjelasan tentang Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Blitar Tahun 2025.
Lebih jauh Aditya menerangkan penangkapan ke 3 WNA (Pakistan) yakni KA 25, AA 23 dan NA 23, sebelumnya pihak Kntor Imigrasi menerima laporan warga masarakat sekitar tempat ke tiganya ngontrak di wilayah Tulungagung, setelah menindak lanjuti laporan warga, pihak Imigrasi Blitar bekerja sama dngn Muspika setempat di mana 3 WNA menempati rumah kontrakannya bersama perangkat kelurahan setempat.
"Setelah kita tangkap mereka (3 WNA) kita lakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi, mereka baru satu hari nempati kontrakannya dngn dalih usaha investasi, terus kita dalami pengakuannya, tentang investasi dan tidak bisa menunjukan lokasi investasinya, mereka gunakan visa infestor sementara tidak bisa tujuan dan peruntukannya," terang Aditya, Selasa (23/12/2025).
Aditya menambahkan, bahwa ke 3 WNA itu gunakan igunajan visa infestor selama satu tahun, dari situlah warga mencurigai atas kegiatan mereka ke 3 WNA setelah kedatangan mereka, akhirnya melapor ke pejabat setempat.
"Sebelumnya mereka berdomisili di wilayah Tangerang, dan berpindah ke Tulungagung untuk kegiatan investasi apa, sedang penjamin seperti yang tertera di dalam dokumen ijin tinggal tidak sesuai dngan kondisi sebenarnya," tambah Aditya, yang di dampingi oleh tiga Kepala Seksi Kntor Imigrasi Blitar.
Untuk itu ke 3 WNA (Pakistan) tersebut di kenakan pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal.
"Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan sanksi Administrasi berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan kantor Imigrasi Blitar dalam menegakan hukum ke Imigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Imigrasi Blitar," ungkap Aditya.
Sebelum ungkap atas ditangkap dan di deportasi nya ke 3 WNA, Aditya Nursanto, menyampaikan hasil pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar, selama kurun waktu tahun 2025, dalam keteranganya, Aditya menyampaikan tentang Perjalanan dannizin tinggal tentang penerbitan Paspor selama tahun 2025 sebanyak 2702 Paspor, dengan penerimaan PNPB sebesar Rp.17.102.250.000,- , juga untuk penolakan Paspor yang di kenal Tolak Sistim terduga TKI Non Prosedural, untuk tahun 2024 ada 160 pemohon dan tahun 2025 151 pemohon.
Aditya juga memaparkan untuk perjalanan dan izin tinggal pada tahun 2025 sebanyak 332 dengan berbagai jenis ijjntingga, termasuk pencegahan dan penangkalan ada 1 WNI dan 4 WNA 3 WN Malaysia dan 1 dari WN Pakistan.
Sedang untuk operasi gabungan ada 5 di beberapa tempat strategis, dua di wilayah Tulungagung dan 3 wilayah Kabupaten dan Kota Blitar. les
Editor : Desy Ayu