Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko. SP/ AZIZ
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun (Elina Widjajanti) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo," jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kombes Abast. ziz

Berita Terbaru

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemandian Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyimpan keindahan…