Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko. SP/ AZIZ
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun (Elina Widjajanti) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo," jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kombes Abast. ziz

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…