Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Tempuh Langkah Hukum Berlapis, Bupati Subandi Terancam Digugat PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency resmi mengambil langkah hukum berlapis terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas tindakan Bupati Sidoarjo pada 30 Desember 2025, yang dinilai melanggar hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Langkah hukum itu disampaikan oleh Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., selaku kuasa hukum warga, dalam pernyataan resmi tertanggal 31 Desember 2025.

Mereka menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo, yang didasarkan pada keputusan rapat Bupati pada 19 Desember 2025, telah merugikan hak-hak hukum warga Mutiara Regency serta mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan yang sah.

“Kami tidak sedang melawan pemerintah, tetapi sedang menegakkan hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” tegas Urip Prayitno, kemarin.

Langkah pertama yang ditempuh tim kuasa hukum adalah mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Sidoarjo Subandi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Upaya ini merupakan syarat formal sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019.

Bupati Sidoarjo diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas keberatan tersebut.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada jawaban, maka seluruh petitum atau tuntutan warga dianggap dikabulkan secara hukum. Jika keberatan ditolak, warga masih memiliki hak mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur sebagai atasan Bupati, sebelum akhirnya menggugat ke PTUN.

Tidak berhenti di jalur administratif, kuasa hukum juga telah melaporkan tindakan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan karena kebijakan dan tindakan yang dilakukan pada 30 Desember 2025 dinilai:
Tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Mengandung unsur maladministrasi.
Ombudsman memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penilaian terhadap laporan tersebut.

Langkah paling politis sekaligus strategis dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Bupati Sidoarjo Subandi.

Kuasa hukum menilai tindakan Bupati pada 30 Desember 2025 telah:
Menyalahi sumpah dan janji jabatan.
Melanggar kewajiban dan larangan kepala daerah, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika dalam pembahasan Pansus terbukti terjadi pelanggaran hukum, kuasa hukum meminta DPRD menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya, yakni:
Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat yang dapat bermuara pada proses pemberhentian Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf c, d, dan e UU 23/2014.

Sebagai bentuk keseriusan dan pengawasan berlapis, seluruh surat dan langkah hukum tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis negara, antara lain, Komisi II DPR RI, Komisi V DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI,
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, langkah ini dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah tidak ditutup-tutupi dan mendapat pengawasan dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal pembongkaran tembok atau akses jalan, melainkan menyangkut martabat hukum, kepastian hak warga, dan batas kewenangan pejabat publik.

“Jika kepala daerah boleh bertindak tanpa dasar hukum, maka yang runtuh bukan tembok, tapi negara hukum itu sendiri,” tegas Urip Prayitno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait keberatan, laporan Ombudsman, maupun permintaan pembentukan Pansus oleh DPRD. Hk

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…