Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Tempuh Langkah Hukum Berlapis, Bupati Subandi Terancam Digugat PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency resmi mengambil langkah hukum berlapis terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas tindakan Bupati Sidoarjo pada 30 Desember 2025, yang dinilai melanggar hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Langkah hukum itu disampaikan oleh Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., selaku kuasa hukum warga, dalam pernyataan resmi tertanggal 31 Desember 2025.

Mereka menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo, yang didasarkan pada keputusan rapat Bupati pada 19 Desember 2025, telah merugikan hak-hak hukum warga Mutiara Regency serta mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan yang sah.

“Kami tidak sedang melawan pemerintah, tetapi sedang menegakkan hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” tegas Urip Prayitno, kemarin.

Langkah pertama yang ditempuh tim kuasa hukum adalah mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Sidoarjo Subandi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Upaya ini merupakan syarat formal sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019.

Bupati Sidoarjo diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas keberatan tersebut.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada jawaban, maka seluruh petitum atau tuntutan warga dianggap dikabulkan secara hukum. Jika keberatan ditolak, warga masih memiliki hak mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur sebagai atasan Bupati, sebelum akhirnya menggugat ke PTUN.

Tidak berhenti di jalur administratif, kuasa hukum juga telah melaporkan tindakan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan karena kebijakan dan tindakan yang dilakukan pada 30 Desember 2025 dinilai:
Tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Mengandung unsur maladministrasi.
Ombudsman memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penilaian terhadap laporan tersebut.

Langkah paling politis sekaligus strategis dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Bupati Sidoarjo Subandi.

Kuasa hukum menilai tindakan Bupati pada 30 Desember 2025 telah:
Menyalahi sumpah dan janji jabatan.
Melanggar kewajiban dan larangan kepala daerah, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika dalam pembahasan Pansus terbukti terjadi pelanggaran hukum, kuasa hukum meminta DPRD menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya, yakni:
Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat yang dapat bermuara pada proses pemberhentian Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf c, d, dan e UU 23/2014.

Sebagai bentuk keseriusan dan pengawasan berlapis, seluruh surat dan langkah hukum tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis negara, antara lain, Komisi II DPR RI, Komisi V DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI,
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, langkah ini dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah tidak ditutup-tutupi dan mendapat pengawasan dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal pembongkaran tembok atau akses jalan, melainkan menyangkut martabat hukum, kepastian hak warga, dan batas kewenangan pejabat publik.

“Jika kepala daerah boleh bertindak tanpa dasar hukum, maka yang runtuh bukan tembok, tapi negara hukum itu sendiri,” tegas Urip Prayitno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait keberatan, laporan Ombudsman, maupun permintaan pembentukan Pansus oleh DPRD. Hk

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …