SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai salah satu bentuk peningkatan transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, mulai menerbitkan surat edaran tentang pelabelan rumah keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut bertujuan memetakan ketepatan sasaran penerima bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran dibayarkan pemerintah.
"Dengan pelabelan ini kami bisa melihat mana yang masih layak menerima bantuan dan mana yang sudah tidak sesuai, meskipun penetapan penerima tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Heri Setijono, Senin (19/01/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial. Dan pelabelan dilakukan dengan menempelkan tanda bertuliskan "Keluarga Pra Sejahtera" pada rumah penerima bantuan sosial.
"Label berukuran 15 x 21 sentimeter dipasang di rumah penerima bantuan. Jika label dilepas oleh pemilik rumah, akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pelabelan oleh pemerintah desa dengan biaya melalui anggaran desa atau kelurahan. Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta camat melakukan pemantauan pelaksanaannya. Dan jika KPM menolak dilakukan pelabelan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pacitan periode 2024–2025, jumlah penerima bantuan sosial di daerah tersebut masih didominasi keluarga miskin dan rentan. Program Keluarga Harapan tercatat menjangkau sekitar 29 ribu KPM, sedangkan BPNT atau bantuan sembako diterima sekitar 48 ribu KPM yang tersebar di seluruh kecamatan. pc-01/dsy
Editor : Redaksi