Tingkatkan Transparansi Tepat Sasaran, Pemkab Pacitan Terapkan Pelabelan Rumah KPM Mulai 1 Januari 2026

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bersama pemerintah desa memasang label rumah keluarga penerima manfaat (KPM). SP/ PCT
Petugas Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bersama pemerintah desa memasang label rumah keluarga penerima manfaat (KPM). SP/ PCT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai salah satu bentuk peningkatan transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, mulai menerbitkan surat edaran tentang pelabelan rumah keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut bertujuan memetakan ketepatan sasaran penerima bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran dibayarkan pemerintah.

"Dengan pelabelan ini kami bisa melihat mana yang masih layak menerima bantuan dan mana yang sudah tidak sesuai, meskipun penetapan penerima tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Heri Setijono, Senin (19/01/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial. Dan pelabelan dilakukan dengan menempelkan tanda bertuliskan "Keluarga Pra Sejahtera" pada rumah penerima bantuan sosial.

"Label berukuran 15 x 21 sentimeter dipasang di rumah penerima bantuan. Jika label dilepas oleh pemilik rumah, akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pelabelan oleh pemerintah desa dengan biaya melalui anggaran desa atau kelurahan. Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta camat melakukan pemantauan pelaksanaannya. Dan jika KPM menolak dilakukan pelabelan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pacitan periode 2024–2025, jumlah penerima bantuan sosial di daerah tersebut masih didominasi keluarga miskin dan rentan. Program Keluarga Harapan tercatat menjangkau sekitar 29 ribu KPM, sedangkan BPNT atau bantuan sembako diterima sekitar 48 ribu KPM yang tersebar di seluruh kecamatan. pc-01/dsy

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…