SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK dalam kasus suap eksekusi lahan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial pada Jumat, (6/2) seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung.
Sunarto menilai OTT terhadap hakim di PN Depok sebagai peristiwa yang tidak patut dan mencederai martabat institusi peradilan. Terlebih, kasus tersebut terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim yang manfaatnya kini mulai dirasakan.
“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi ketika kesejahteraan hakim sudah mulai diterima dan diperbaiki oleh negara,” ujarnya.
Sunarto menegaskan integritas hakim menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, Mahkamah Agung tidak menoleransi setiap bentuk penyimpangan. Menurut dia, tindakan tersebut berdampak langsung pada kehormatan dan marwah Mahkamah Agung sebagai institusi penegak keadilan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan senada. Ia mengatakan Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah membantu melakukan upaya “bersih-bersih”. Sampai kapan Pak Ketua bersih bersih hakim serakah?
***
Pada Kamis (5/2/2026), KPK menangkap seorang hakim di Depok dan menyita uang ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok ini menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang awal tahun 2026.
Konstruksi perkara bermula ketika PT Karabha Digdaya meminta pengadilan melaksanakan eksekusi putusan perdata sengketa lahan. Putusan tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tetapi pengadilan belum melaksanakan eksekusi.
“YOH (Yohansyah Maruanaya) diminta melakukan kesepakatan diam-diam berupa permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA (I Wayan Eka Mariarta) dan BBG (Bambang Setyawan) kepada pihak PT KD melalui BER (Berliana Tri Ikusuma) untuk mempercepat penanganan eksekusi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas permintaan fee sebesar Rp1 miliar tersebut. Berliana dan Yohansyah selaku juru sita PN Depok kemudian menyepakati besaran fee sebesar Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi.
***
Komisi Yudisial (KY), pun ikut kecewa. Kekecewaannya terkait kasus suap yang melibatkan hakim. Padahal, KY mencatat adanya kenaikan gaji yang mencapai 280%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam hal kesejahteraan, komitmen moral dan integritas tetap menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Padahal Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan perhatian khusus dengan menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Catatan jurnalistik saya mengingatkan masalah suap dalam sistem peradilan di Indonesia bukanlah hal baru. Ini adalah isu yang telah lama mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
WajR KY menekankan bahwa meskipun gaji hakim meningkat, jika tidak diiringi dengan moral yang tinggi, maka kepercayaan publik akan tetap terguncang. Akal sehat saya sepakat bahwa integritas adalah fondasi dari keadilan.
Di sinilah pentingnya komitmen moral dari para hakim.
Jadi ketika seorang hakim terlibat dalam praktik suap, dampaknya tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak citra lembaga peradilan secara keseluruhan. Padahal masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang transparan dan tidak bias. Ini anomali hakim.
Saya mencatat komitmen moral hakim adalah landasan etik yang menuntut integritas tinggi, kejujuran, ketidakberpihakan, dan profesionalisme, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam konsep pembinaan karirnya, hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menolak segala bentuk suap atau intervensi, serta bersikap adil tanpa memihak.
Secara akal sehat komitmen moral ini bukan hanya formalitas, melainkan janji pribadi untuk menjaga kehormatan profesi dan keadilan.
Apalagi ada keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim.
Kini ditunggu bagaimana langkah Mahkamah Agung menegakkan prinsip zero tolerance. Masihkah, Mahkamah Agung akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, termasuk perilaku hakim yang transaksional seperti kasus di PN Depok.
Langkah tegas perlu diambil pimpinan MA terhadap hakim dan pegawai pengadilan yang melakukan praktik-praktik pelayanan transaksional.
Perilaku hakim transaksional yang memperdagangkan perkara demi keuntungan pribadi merupakan ancaman laten serius terhadap integritas peradilan. Ini perilaku hakim transaksional.
Perilaku Hakim transaksional Memang Latent.
Perilaku hakim transaksional yang memperdagangkan perkara demi keuntungan pribadi merupakan ancaman laten serius terhadap integritas peradilan, sejak lama didengar publik. Kita tunggu kebijakan
zero tolerance dari Mahkamah Agung. Mengingat pelanggaran isekecil apapun oleh Yang Mulia hakim mesti dikenakan sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab hakim hakim yang melakukan transaksional harus diakui mencederai kepercayaan publik dan amanah Tuhan.
Pelanggaran bersifat transaksional (jual beli perkara) mesti diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatanm
Secara akal sehat, perilaku semacam ini menghianati sumpah hakim, merusak kepercayaan masyarakat, dan merupakan bentuk penghianatan amanah .
Saya usul, pasca OTT KPK terhadap hakim PN Depok yang melakukan transaksinal perlu dituangkan secara lebih jelas dalam pedoman atau regulasi internal agar memberikan kepastian dan efek jera. Bila perlu diklankan, hakim yang melakukan transaksional perkara manusia bejat! ([email protected])
Editor : Moch Ilham