Rakor RUP APBD 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Tanggung Jawab Kolektif OPD

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Ning Ita saat membuka menggelar rakor RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun 2026. SP/Dwy AS
Wali kota Ning Ita saat membuka menggelar rakor RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun 2026. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menggelar rakor RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan perencanaan pengadaan berjalan optimal dan selaras dengan target reformasi birokrasi di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (11/2).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pengarahannya pada rakor ini menegaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa merupakan tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah. Menurutnya, capaian kinerja tidak dapat dibebankan hanya kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, melainkan membutuhkan pemahaman dan dukungan seluruh pihak di masing-masing perangkat daerah.

“Kesuksesan terhadap target kinerja di masing-masing OPD tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala OPD, tetapi membutuhkan dukungan dan pemahaman seluruh jajaran di dalamnya,” tegas Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Kepada para peserta rakor, Ning Ita juga menekankan peran strategis Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam mendukung pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan juga menegaskan bahwa PBJ tidak dapat bekerja sendiri karena pengadaan barang dan jasa merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah. Ia juga kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus membangun kerja kolektif karena untuk meningkatkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.

“Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tugasnya memfasilitasi, tetapi anggaran dan tanggung jawab pengadaan ada di masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu, kesuksesan indikator kinerja ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Mojokerto Rachmi Widjajati melaporkan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kota Mojokerto tahun 2025 mengalami peningkatan dengan capaian nilai 88,21 dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi RUP APBD Tahun Anggaran 2026 digelar untuk memastikan seluruh rencana pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diumumkan secara penuh. Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. 

“Seluruh OPD di Kota Mojokerto telah mengumumkan RUP Tahun Anggaran 2026 sebesar 100% melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Capaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan,” kata Rachmi Widjajati.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terus meningkatkan pemahaman, sinergi, dan komitmen bersama agar tata kelola pengadaan serta kinerja Pemerintah Kota Mojokerto ke depan semakin baik. Dwi

Berita Terbaru

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai jurnalis kritis saya ikut tergugah mengetahui dan membaca seorang jurnalis, advokat yang dosen dan aktivis media sosial…

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati…

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan…

Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Kamis, 05 Mar 2026 17:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:45 WIB

Disebut Hanya Perantara Janji Keuntungan SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel y…

Indah Kurnia dan BBPOM Surabaya Edukasi Masyarakat soal Konsumsi Obat dan Makanan Aman

Indah Kurnia dan BBPOM Surabaya Edukasi Masyarakat soal Konsumsi Obat dan Makanan Aman

Kamis, 05 Mar 2026 17:32 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI, Indah Kurnia, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menggelar kegiatan edukasi kepada m…