Pengelolaan Sampah & Wisata Terintegrasi Kota Madiun 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putut Kristiawan.
Putut Kristiawan.

i

SURABAYA PAGI, Madiun-Konsep wisata religi terintegrasi yang sedang dikembangkan pemerintah kota Madiun di era Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dengan tujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat bisa jadi hanya akan menjadi harapan kosong. Apabila tidak disertai pembacaan jernih terhadap permasalahan dan pengelolaan sampah. 

Apalagi, pariwisata bukan hanya soal menerima kunjungan, tetapi juga soal kesiapan infrastruktur, daya saing pelayanan, dan kondisi kebersihan serta pengelolaan sampah adalah faktor-faktor yang belum sepenuhnya siap.

Masalah sampah yang kerap terjadi di sejumlah destinasi wisata Indonesia kini menjadi fokus penanganan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Widiyanti Putri Wardhana. 

Disamping itu Presiden Prabowo sendiri sudah me-launching Gerakan Indonesia Asri. Kementerian Pariwisata akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemda, TNI-Polri membersihkan destinasi (dari sampah).

Gerakan tersebut merupakan program prioritas presiden saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026 yang harus segera dijalankan secara masif di seluruh daerah tujuan wisata.

Tapi berbeda jauh keadaannya saat Plt Wali Kota  launching Wisata Religi Terintegrasi. Ia tidak sedikitpun menyinggung masalah pengelolaan sampah yang akan dihasilkan dari destinasi wisata lokal tersebut. Malah terkesan menghindar dan enggan saat diwawancarai. Termasuk alih fungsi TPA Winongo yang dirubah menjadi tempat wisata.

Jika komunikasi publik seperti yang ditunjukkan Plt Wali Kota seperti itu bisa jadi dirinya akan mengalami nasib serupa seperti pendahulunya. Karena ada 4 kunci dalam memimpin kota Madiun yang berjuluk kota Pendekar yakni transparan, tidak diskriminasi, berkeadilan dan bijaksana.

Madiun Darurat Sampah
Sudah bukan rahasia lagi kalau saat ini Kota Madiun masuk dalam urutan ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat sampah. Predikat itu terlampir dalam surat keputusan (SK) menteri lingkungan hidup / kepala Badan pengendalian lingkungan hidup republik Indonesia nomor 2567 tahun 2025, tentang daerah dengan kedaruratan sampah. 

Namun hingga kini belum juga ada tindakan nyata dari Pemkot, terlebih saat ini tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Winongo di kota Madiun menjadi objek wisata tetap tidak bisa menyelamatkan kota berjuluk Pendekar ini dari status kota darurat sampah. 

Pembangunan wisata berupa Piramida di TPA tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang, belum juga ada alih fungsinya karena masih dipakai untuk tempat pembuangan sampah. Termasuk analisa dampak sosial dan ekonomi yang memadai.

Tulisan ini hanya untuk mengingatkan saja bahwa dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia, tanggal 21 Februari 2005 adalah hari kelam bagi warga di sekitar TPA Leuwigajah. 

Tumpukan sampah yang menggunung, meledak. Dan akibatnya dahsyat. Dua desa sekitar TPA terkubur sampah, dan 157 orang meninggal dunia. Tanggal itupun diabadikan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Dalam undang-undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 

Artinya, pengelolaan sampah meliputi upaya di hulu maupun di hilir. Tidak bisa disebut sebagai pengelolaan sampah ketika hanya menangani hulu atau hilir saja. Atau setidaknya, pengelolaan sampah di satu sisi saja, akan gagal menangani masalah sampah.
 
Perlu Narasi Solusi
Sebagai pemimpin setidaknya memiliki bahasa komunikasi kebijakan. Publik perlu diyakinkan karena dalam pengelolaan sampah di Indonesia yakni kecenderungan mencari solusi instan. 

Kritik publik terhadap diksi pengelolaan sampah seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan serangan. 

Alarm bahwa masyarakat semakin sadar dan sensitif terhadap isu lingkungan, sekaligus menuntut kejelasan arah kebijakan. Di era keterbukaan informasi, satu kalimat pejabat publik bisa membentuk opini luas. Positif maupun negatif.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sampah yang dibakar, dan tentu bukan pula sampah yang ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sudah waktunya pemerintah daerah kembali membaca dengan jujur amanat UU 18/2008. Karena masa depan pengelolaan sampah ditentukan dari dapur rumah kita masing-masing.

Penulis Opini : Putut Kristiawan (pengamat kebijakan publik)

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…