Pengelolaan Sampah & Wisata Terintegrasi Kota Madiun 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putut Kristiawan.
Putut Kristiawan.

i

SURABAYA PAGI, Madiun-Konsep wisata religi terintegrasi yang sedang dikembangkan pemerintah kota Madiun di era Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dengan tujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat bisa jadi hanya akan menjadi harapan kosong. Apabila tidak disertai pembacaan jernih terhadap permasalahan dan pengelolaan sampah. 

Apalagi, pariwisata bukan hanya soal menerima kunjungan, tetapi juga soal kesiapan infrastruktur, daya saing pelayanan, dan kondisi kebersihan serta pengelolaan sampah adalah faktor-faktor yang belum sepenuhnya siap.

Masalah sampah yang kerap terjadi di sejumlah destinasi wisata Indonesia kini menjadi fokus penanganan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Widiyanti Putri Wardhana. 

Disamping itu Presiden Prabowo sendiri sudah me-launching Gerakan Indonesia Asri. Kementerian Pariwisata akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemda, TNI-Polri membersihkan destinasi (dari sampah).

Gerakan tersebut merupakan program prioritas presiden saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026 yang harus segera dijalankan secara masif di seluruh daerah tujuan wisata.

Tapi berbeda jauh keadaannya saat Plt Wali Kota  launching Wisata Religi Terintegrasi. Ia tidak sedikitpun menyinggung masalah pengelolaan sampah yang akan dihasilkan dari destinasi wisata lokal tersebut. Malah terkesan menghindar dan enggan saat diwawancarai. Termasuk alih fungsi TPA Winongo yang dirubah menjadi tempat wisata.

Jika komunikasi publik seperti yang ditunjukkan Plt Wali Kota seperti itu bisa jadi dirinya akan mengalami nasib serupa seperti pendahulunya. Karena ada 4 kunci dalam memimpin kota Madiun yang berjuluk kota Pendekar yakni transparan, tidak diskriminasi, berkeadilan dan bijaksana.

Madiun Darurat Sampah
Sudah bukan rahasia lagi kalau saat ini Kota Madiun masuk dalam urutan ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat sampah. Predikat itu terlampir dalam surat keputusan (SK) menteri lingkungan hidup / kepala Badan pengendalian lingkungan hidup republik Indonesia nomor 2567 tahun 2025, tentang daerah dengan kedaruratan sampah. 

Namun hingga kini belum juga ada tindakan nyata dari Pemkot, terlebih saat ini tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Winongo di kota Madiun menjadi objek wisata tetap tidak bisa menyelamatkan kota berjuluk Pendekar ini dari status kota darurat sampah. 

Pembangunan wisata berupa Piramida di TPA tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang, belum juga ada alih fungsinya karena masih dipakai untuk tempat pembuangan sampah. Termasuk analisa dampak sosial dan ekonomi yang memadai.

Tulisan ini hanya untuk mengingatkan saja bahwa dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia, tanggal 21 Februari 2005 adalah hari kelam bagi warga di sekitar TPA Leuwigajah. 

Tumpukan sampah yang menggunung, meledak. Dan akibatnya dahsyat. Dua desa sekitar TPA terkubur sampah, dan 157 orang meninggal dunia. Tanggal itupun diabadikan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Dalam undang-undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 

Artinya, pengelolaan sampah meliputi upaya di hulu maupun di hilir. Tidak bisa disebut sebagai pengelolaan sampah ketika hanya menangani hulu atau hilir saja. Atau setidaknya, pengelolaan sampah di satu sisi saja, akan gagal menangani masalah sampah.
 
Perlu Narasi Solusi
Sebagai pemimpin setidaknya memiliki bahasa komunikasi kebijakan. Publik perlu diyakinkan karena dalam pengelolaan sampah di Indonesia yakni kecenderungan mencari solusi instan. 

Kritik publik terhadap diksi pengelolaan sampah seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan serangan. 

Alarm bahwa masyarakat semakin sadar dan sensitif terhadap isu lingkungan, sekaligus menuntut kejelasan arah kebijakan. Di era keterbukaan informasi, satu kalimat pejabat publik bisa membentuk opini luas. Positif maupun negatif.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sampah yang dibakar, dan tentu bukan pula sampah yang ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sudah waktunya pemerintah daerah kembali membaca dengan jujur amanat UU 18/2008. Karena masa depan pengelolaan sampah ditentukan dari dapur rumah kita masing-masing.

Penulis Opini : Putut Kristiawan (pengamat kebijakan publik)

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…