BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan sambutan pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan rokok elektronik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan sambutan pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan rokok elektronik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat bantu berhenti merokok. Bahkan, kini rokok elektronik akan dibatasi guna untuk pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N2O).

"Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto , dalam paparannya, Rabu (18/2/2026).

"Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya," sambungnya.

Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena vape disalahgunakan oleh para pemakai narkoba. Dia mengatakan hal tersebut sangat berbahaya.

Hal itu disampaikan Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur. Dia awalnya menyebut vape bisa memicu ketergantungan baru.

"Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," tambah Suyudi .

Dia mengatakan cairan atau likuid vape merupakan campuran bahan kimia. Dia mengatakan bahan-bahan tersebut juga punya risiko terhadap kesehatan paru-paru.

"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru," ujarnya.

 

Dimanfaatkan Bandar Narkoba 

Dia mengatakan bandar narkoba juga mulai memanfaatkan vape. Dia mengatakan vape yang digunakan untuk menyalahgunakan narkoba sangat berbahaya.

"Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya," kata Suyudi.

Mantan Kapolda Banten tersebut juga mengatakan vape menjadi kamuflase narkoba. Dia mengatakan kini bong mulai ditinggalkan dan penyalah guna narkotika telah memakai vape.

"Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah," jelas Suyudi.

"Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika," sambungnya.

Menurut Suyudi, perlu keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Dia juga mengungkit regulasi pelarangan vape yang sudah diterapkan di berbagai negara.

"Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," ujarnya.

Selain isu regulasi vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang kerap disalahgunakan. Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang ketat terkait fenomena tersebut. n ags/jk/rmc

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

Rabu, 18 Feb 2026 18:32 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Islam menjalankan…