Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Warga saat membangunkan sahur secara keliling dari rumah ke rumah. SP/ KDR
Ilustrasi. Warga saat membangunkan sahur secara keliling dari rumah ke rumah. SP/ KDR

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur keliling, sebab mengganggu masyarakat dengan suara keras yang dibunyikan dari pengeras suara kegiatan itu.

"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi dalam kegiatan sahur keliling," jelas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Rabu (25/02/2026).

Sehingga, pemerintah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di bulan Ramadhan. Larangan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga, Bupati meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya," kata dia.

Selain itu, Pemkab Kediri juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya. Di surat tersebut juga dijelaskan aturan bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi.

Sesuai edaran tersebut, pengelola diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari. Sedangkan bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan. Adanya surat edaran tersebut juga dibuat dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik. Setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam. kd-01/dsy

Berita Terbaru

Gus Anas Sunan Drajat Raih Juara 2 MTQ International World Mosque Youth

Gus Anas Sunan Drajat Raih Juara 2 MTQ International World Mosque Youth

Senin, 25 Mei 2026 05:30 WIB

Senin, 25 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Drajat. Gus Anas Al Hifni sukses meraih Juara 2 dalam a…

Pelantikan Terbesar di Jember, Gus Fawait Tantang Kepala Sekolah Buat Terobosan

Pelantikan Terbesar di Jember, Gus Fawait Tantang Kepala Sekolah Buat Terobosan

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelantikan massal bagi ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas dan Penilik Sekolah di…

Anji, Vokalis Drive, Duda 2 Istri, Kawini Gadis

Anji, Vokalis Drive, Duda 2 Istri, Kawini Gadis

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kabar bahagia datang dari Anji. Mantan vokalis Drive tersebut resmi melepas status dudanya dengan menikahi seorang gadis bernama Desy pada…

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasi 2 Dapur MBG

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasi 2 Dapur MBG

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

 SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Enam Jam Sebelum Menikah, Mempelai Wanita Kabur Bareng Pacar

Enam Jam Sebelum Menikah, Mempelai Wanita Kabur Bareng Pacar

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ada peristiwa unik soal pernikahan dibatalkan gegara, mempelai perempuan kabur dengan pacarnya, 6 jam sebelum Akad Nikah. Ia digerebek dan…

Presiden Wanti wanti Pengelola BPI Danantara

Presiden Wanti wanti Pengelola BPI Danantara

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berhati-hati mengelola aset…