Tak Kantongi Izin PBG, LBH Bandeng Lele Kirim Surat ke DPRD, Minta Perum Grand Zam-Zam Segera Ditutup

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Tekanan terhadap keberlangsungan Perumahan Grand Zam-Zam Residence kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan, pada Senin besok (30/3/2026) resmi melayangkan surat kembali kepada DPRD Lamongan, mendesak penghentian total aktivitas pembangunan perumahan karena pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nihrul Bahi Alhaidar, Direktur LBH Bandeng Lele, menyebut, kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum tata bangunan yang tidak boleh ditoleransi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kami mendesak DPRD segera merekomendasikan penutupan sementara hingga izin PBG dipenuhi,” tegasnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Minggu, (29/3/2026).

Apalagi kata Gus Irul panggilan akrab Pengacara Muda ini menegaskan, kewajiban pemenuhan izin PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Dalam regulasi tersebut, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. “Kalau belum ada PBG tapi sudah membangun, itu jelas melanggar hukum. Ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” tambahnya.

LBH juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mereka menilai, aktivitas pembangunan yang terus berjalan tanpa izin menunjukkan adanya pembiaran. “Kami melihat ada indikasi pembiaran. Seharusnya dinas terkait bertindak cepat menghentikan kegiatan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera memanggil pihak pengembang serta dinas terkait untuk klarifikasi.

“Kami akan pelajari surat dari LBH. Apalagi deadline yang sudah kami sampaikan hingga terakhir tidak dipenuhi oleh pengembang, maka harus ada tindakan tegas. Bisa berupa penghentian sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang untuk melengkapi izin PBG. Namun hingga mendekati batas waktu, progres pemenuhan izin dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, khususnya bagi calon konsumen yang berpotensi dirugikan jika membeli unit dari proyek yang belum memiliki legalitas lengkap.

LBH Bandeng Lele pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Apalagi jelas-jelas pihak pengembang mengabaikan kewajibannya, sehingga layak sudah perum ini harus dihentikan aktivitasnya,” pungkas Gus Irul.

Kasus Perum Grand Zam-Zam menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat. jir

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …