Tak Kantongi Izin PBG, LBH Bandeng Lele Kirim Surat ke DPRD, Minta Perum Grand Zam-Zam Segera Ditutup

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Tekanan terhadap keberlangsungan Perumahan Grand Zam-Zam Residence kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan, pada Senin besok (30/3/2026) resmi melayangkan surat kembali kepada DPRD Lamongan, mendesak penghentian total aktivitas pembangunan perumahan karena pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nihrul Bahi Alhaidar, Direktur LBH Bandeng Lele, menyebut, kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum tata bangunan yang tidak boleh ditoleransi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kami mendesak DPRD segera merekomendasikan penutupan sementara hingga izin PBG dipenuhi,” tegasnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Minggu, (29/3/2026).

Apalagi kata Gus Irul panggilan akrab Pengacara Muda ini menegaskan, kewajiban pemenuhan izin PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Dalam regulasi tersebut, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. “Kalau belum ada PBG tapi sudah membangun, itu jelas melanggar hukum. Ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” tambahnya.

LBH juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mereka menilai, aktivitas pembangunan yang terus berjalan tanpa izin menunjukkan adanya pembiaran. “Kami melihat ada indikasi pembiaran. Seharusnya dinas terkait bertindak cepat menghentikan kegiatan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera memanggil pihak pengembang serta dinas terkait untuk klarifikasi.

“Kami akan pelajari surat dari LBH. Apalagi deadline yang sudah kami sampaikan hingga terakhir tidak dipenuhi oleh pengembang, maka harus ada tindakan tegas. Bisa berupa penghentian sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang untuk melengkapi izin PBG. Namun hingga mendekati batas waktu, progres pemenuhan izin dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, khususnya bagi calon konsumen yang berpotensi dirugikan jika membeli unit dari proyek yang belum memiliki legalitas lengkap.

LBH Bandeng Lele pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Apalagi jelas-jelas pihak pengembang mengabaikan kewajibannya, sehingga layak sudah perum ini harus dihentikan aktivitasnya,” pungkas Gus Irul.

Kasus Perum Grand Zam-Zam menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat. jir

Berita Terbaru

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

SurabayaPagi, Tuban – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat sistem transmisi listrik di Kabupaten Tuban, Jawa T…

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI com. Sidoarjo - Demi mewujudkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) perlu sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat…

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …