Tak Kantongi Izin PBG, LBH Bandeng Lele Kirim Surat ke DPRD, Minta Perum Grand Zam-Zam Segera Ditutup

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Tekanan terhadap keberlangsungan Perumahan Grand Zam-Zam Residence kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan, pada Senin besok (30/3/2026) resmi melayangkan surat kembali kepada DPRD Lamongan, mendesak penghentian total aktivitas pembangunan perumahan karena pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nihrul Bahi Alhaidar, Direktur LBH Bandeng Lele, menyebut, kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum tata bangunan yang tidak boleh ditoleransi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kami mendesak DPRD segera merekomendasikan penutupan sementara hingga izin PBG dipenuhi,” tegasnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Minggu, (29/3/2026).

Apalagi kata Gus Irul panggilan akrab Pengacara Muda ini menegaskan, kewajiban pemenuhan izin PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Dalam regulasi tersebut, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. “Kalau belum ada PBG tapi sudah membangun, itu jelas melanggar hukum. Ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” tambahnya.

LBH juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mereka menilai, aktivitas pembangunan yang terus berjalan tanpa izin menunjukkan adanya pembiaran. “Kami melihat ada indikasi pembiaran. Seharusnya dinas terkait bertindak cepat menghentikan kegiatan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera memanggil pihak pengembang serta dinas terkait untuk klarifikasi.

“Kami akan pelajari surat dari LBH. Apalagi deadline yang sudah kami sampaikan hingga terakhir tidak dipenuhi oleh pengembang, maka harus ada tindakan tegas. Bisa berupa penghentian sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang untuk melengkapi izin PBG. Namun hingga mendekati batas waktu, progres pemenuhan izin dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, khususnya bagi calon konsumen yang berpotensi dirugikan jika membeli unit dari proyek yang belum memiliki legalitas lengkap.

LBH Bandeng Lele pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Apalagi jelas-jelas pihak pengembang mengabaikan kewajibannya, sehingga layak sudah perum ini harus dihentikan aktivitasnya,” pungkas Gus Irul.

Kasus Perum Grand Zam-Zam menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat. jir

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …