Tak Kantongi Izin PBG, LBH Bandeng Lele Kirim Surat ke DPRD, Minta Perum Grand Zam-Zam Segera Ditutup

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN
Bangunan Perum Grand Zam-Zam Residence terealisasi, padahal pemiliknya belum kantongi Izin PBG.SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Tekanan terhadap keberlangsungan Perumahan Grand Zam-Zam Residence kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan, pada Senin besok (30/3/2026) resmi melayangkan surat kembali kepada DPRD Lamongan, mendesak penghentian total aktivitas pembangunan perumahan karena pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nihrul Bahi Alhaidar, Direktur LBH Bandeng Lele, menyebut, kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum tata bangunan yang tidak boleh ditoleransi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kami mendesak DPRD segera merekomendasikan penutupan sementara hingga izin PBG dipenuhi,” tegasnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Minggu, (29/3/2026).

Apalagi kata Gus Irul panggilan akrab Pengacara Muda ini menegaskan, kewajiban pemenuhan izin PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Dalam regulasi tersebut, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. “Kalau belum ada PBG tapi sudah membangun, itu jelas melanggar hukum. Ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” tambahnya.

LBH juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mereka menilai, aktivitas pembangunan yang terus berjalan tanpa izin menunjukkan adanya pembiaran. “Kami melihat ada indikasi pembiaran. Seharusnya dinas terkait bertindak cepat menghentikan kegiatan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera memanggil pihak pengembang serta dinas terkait untuk klarifikasi.

“Kami akan pelajari surat dari LBH. Apalagi deadline yang sudah kami sampaikan hingga terakhir tidak dipenuhi oleh pengembang, maka harus ada tindakan tegas. Bisa berupa penghentian sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang untuk melengkapi izin PBG. Namun hingga mendekati batas waktu, progres pemenuhan izin dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, khususnya bagi calon konsumen yang berpotensi dirugikan jika membeli unit dari proyek yang belum memiliki legalitas lengkap.

LBH Bandeng Lele pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Apalagi jelas-jelas pihak pengembang mengabaikan kewajibannya, sehingga layak sudah perum ini harus dihentikan aktivitasnya,” pungkas Gus Irul.

Kasus Perum Grand Zam-Zam menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat. jir

Berita Terbaru

Program Imigrasi Masuk Desa, Cegah dan Perkuat Perlindungan masyarakat di Blitar

Program Imigrasi Masuk Desa, Cegah dan Perkuat Perlindungan masyarakat di Blitar

Kamis, 23 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Dengan Program Masuk Desa, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengintensifkan pendekatan langsung ke masyarakat yang digelar di…

Ketua Komisi B DPRD Dorong  Peningkatan PAD Dengan Sistem Parkir Non Tunai

Ketua Komisi B DPRD Dorong  Peningkatan PAD Dengan Sistem Parkir Non Tunai

Kamis, 23 Apr 2026 10:22 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, mendorong modernisasi pengelolaan parkir untuk memaksimalkan…

Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

Kamis, 23 Apr 2026 10:19 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah koperasi di Gresik menuai sorotan tajam. K…

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Kamis, 23 Apr 2026 08:20 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 08:20 WIB

Surabaya Pagi - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengkaji skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) dengan pola Availability Payment (AP) sebagai…

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …