Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.

Organisasi tersebut menilai kasus ini mencerminkan persoalan sistemik yang berpotensi mengancam jutaan pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promeland, tengah menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp1,82 miliar. Dalam perkara tersebut, ia disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Dalam persidangan, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya bekerja secara profesional sebagai pelaku ekonomi kreatif. 

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif, bukan pencuri,” ujarnya.

Ketua DPD Backstagers Indonesia Jawa Timur, Lukman Sadaya, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan menyangkut sistem penilaian terhadap kerja kreatif yang belum memiliki standar baku.

Ia mengungkapkan, sektor videografi dan subsektor kreatif lainnya tidak memiliki standar harga tetap karena bergantung pada ide, konsep, serta proses kreatif. 

Hal ini juga telah disoroti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026 yang menyebut kerja videografi tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik.

“Ketika tidak ada standar yang jelas, maka pekerja kreatif tidak seharusnya dipidanakan hanya karena perbedaan penilaian harga. Ini adalah masalah sistem, bukan kesalahan individu,” tegas Lukman.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif saat ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional. Selain itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024 mencapai Rp1.611,2 triliun dengan pertumbuhan 6,57 persen.

Backstagers Jatim juga menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang mengatur ekonomi kreatif, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Namun, implementasi di lapangan dinilai masih lemah, terutama dalam hal pemahaman aparat terhadap karakteristik industri kreatif.

Atas dasar itu, Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Amsal Sitepu dan mendesak sejumlah langkah, antara lain penangguhan penahanan, penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif, serta penghentian kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang bekerja secara profesional.

Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong reformasi sistem evaluasi ekonomi kreatif, penyusunan standar remunerasi yang adil dan transparan, serta penguatan perlindungan hukum bagi profesi kreatif.

“Kasus ini menjadi cermin bahwa kreativitas adalah aset ekonomi nyata. Jika tidak ada standar dan perlindungan yang jelas, maka siapapun bisa menjadi korban berikutnya,” ujar Lukman.

Backstagers Indonesia sendiri merupakan asosiasi manajemen event yang mewadahi para profesional industri kreatif di Indonesia. Organisasi ini aktif dalam advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas, serta mendorong standar industri yang lebih adil dan profesional.

Melalui gerakan “Kreatif Itu Aset Bangsa”, Backstagers juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap nilai ekonomi dari ide, konsep, dan proses kreatif sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Byb

Berita Terbaru

Perkuat Identitas Budaya Baru, Pemkab Lumajang Jadikan Batik Motif Tumpak Sewu

Perkuat Identitas Budaya Baru, Pemkab Lumajang Jadikan Batik Motif Tumpak Sewu

Minggu, 02 Agu 2026 12:04 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka memperkuat ekonomi kreatif daerah sekaligus memperkuat identitas budaya baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Pacitan Kukuhkan 76 Kepala Sekolah SD

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Pacitan Kukuhkan 76 Kepala Sekolah SD

Minggu, 02 Agu 2026 12:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dalam rangka memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui layanan pendidikan…

Pemkab Madiun Percepat Sertifikasi 400 Aset Daerah yang Belum Berlegalitas Kepemilikan

Pemkab Madiun Percepat Sertifikasi 400 Aset Daerah yang Belum Berlegalitas Kepemilikan

Minggu, 02 Agu 2026 11:12 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya pengamanan aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, terus mempercepat sertifikasi sekitar 400 aset daerah yang…

Demi Kepentingan Masyarakat, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Lahan 5.500 Meter Persegi

Demi Kepentingan Masyarakat, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Lahan 5.500 Meter Persegi

Minggu, 02 Agu 2026 11:04 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI,com, Surabaya - Guna memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, Pemerintah Kota…

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…