SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan tidak ada pemutusan kerja baik penuh waktu maupun paruh selama Tahun 2027. Adanya pernyataan tegas tersebut guna menenangkan para abdi negara di Kabupaten Jember yang risau terhadap masa depan PPPK.
"Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan melakukan pemberhentian atau PHK terhadap PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu pada 2027 mendatang. Keputusan itu diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam membangun daerah," jelas Bupati Jember Muhammad Fawait, Kamis (09/04/2026).
Hal itu juga menjawas seiringnya kegaduhan yang sempat ramai di media sosial. Meski demikian, memberikan jaminan keamanan posisi, Gus Fawait menekankan bahwa keberlangsungan kontrak tersebut sangat bergantung pada kinerja individu setiap pegawai masing-masing. Sehingga, kinerja yang baik dan bagus juga turut mempengaruhi masa kerja diperpanjang atau tidak.
"Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa aturan disiplin itu tidak hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pegawai yang kinerjanya tidak memenuhi standar atau buruk. Meski, di tengah kebijakan beberapa daerah lain yang mungkin melakukan pengurangan atau tidak mengangkat seluruh usulan PPPK karena kendala anggaran, namun Pemkab Jember justru mengambil langkah sebaliknya.
"Jember sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia," ujarnya.
Sehingga, terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Jember memastikan bahwa kondisi keuangan Jember dalam posisi yang mencukupi untuk membiayai para tenaga kerja tersebut. jr-02/dsy
Editor : Redaksi