SURABAYAPAGI.com, Gresik — Hamparan pesisir di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, kini tak lagi sepenuhnya laut. Di sejumlah titik, air telah berganti menjadi daratan. Aktivitas reklamasi yang masif di kawasan sekitar KEK JIIPE perlahan mengubah bentang alam—dan memunculkan pertanyaan serius soal legalitas.
Penelusuran terbaru mengarah pada satu simpul penting: izin pemanfaatan ruang laut yang belum dikantongi.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Pangkalan PSDKP Benoa memastikan bahwa lahan yang dikelola PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)—izin kunci yang wajib dimiliki untuk aktivitas di wilayah perairan.
Pernyataan ini menjadi konfirmasi awal atas dugaan pelanggaran yang sebelumnya beredar di publik. “Lokasi yang dikelola BKMS itu memang belum memiliki PKKPRL,” ungkap salah satu pejabat teknis PSDKP saat dikonfirmasi.
Namun, persoalan tak berhenti di sana. Sertifikat terbit di atas laut? Dalam proses pendalaman, PSDKP menemukan kejanggalan lain, sekitar 30 hektare area diduga belum memiliki PKKPRL, tetapi sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Data tersebut merujuk pada sistem pertanahan nasional yang menunjukkan bahwa sebagian area yang sebelumnya diduga merupakan wilayah laut telah memperoleh legitimasi administratif sebagai daratan.
Temuan ini membuka pertanyaan krusial, bagaimana mungkin sertifikat terbit sebelum izin kesesuaian ruang laut dipenuhi?
Koordinasi lintas instansi kini dilakukan dengan pihak agraria untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut. Di sisi lain, PSDKP masih menahan diri untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Langkah yang diambil saat ini masih sebatas ekspos internal—mencocokkan data lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait.
Investigasi di lapangan menunjukkan perubahan signifikan. Area yang dulunya berupa perairan kini telah menjadi daratan luas, dengan estimasi mencapai 59 hektare. Transformasi ini bukan sekadar perubahan geografis, tetapi juga berimplikasi hukum.
Jika benar area tersebut awalnya merupakan laut, maka seluruh aktivitas pemanfaatannya wajib tunduk pada regulasi kelautan—termasuk kewajiban memiliki PKKPRL sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian.
Di titik inilah muncul dugaan adanya celah dalam tata kelola perizinan. Di tengah tarik-menarik regulasi, dampak nyata justru dirasakan oleh nelayan setempat.
Sejumlah nelayan mengaku hasil tangkapan mereka menurun drastis sejak reklamasi berlangsung. Wilayah tangkap yang dulu produktif kini berubah menjadi daratan atau perairan yang tak lagi ramah bagi ikan.
“Dulu sekali melaut bisa dapat banyak. Sekarang jauh berkurang,” keluh salah satu nelayan.
PSDKP menyatakan akan melibatkan lembaga teknis untuk mengkaji penurunan potensi sumber daya kelautan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Kajian ini berpotensi menjadi bukti penting—bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga dampak ekologis.
Di sisi lain, pihak BKMS tidak membantah adanya dinamika perizinan. Mereka menyebut persoalan ini masih dalam pembahasan lintas instansi.
Perusahaan juga mengindikasikan adanya perbedaan tafsir terkait batas antara ruang laut dan daratan—isu yang kerap menjadi titik abu-abu dalam proyek reklamasi.
BKMS menegaskan telah mengantongi sejumlah izin, termasuk izin reklamasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melengkapi PKKPRL jika memang diwajibkan.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kelalaian, tetapi juga kemungkinan disharmoni regulasi.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari otoritas pengawas. Sanksi pun masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
Namun, satu hal mulai terang: ada celah antara praktik di lapangan dan kerangka perizinan yang seharusnya menjadi rujukan.
Kasus Manyarejo mencerminkan persoalan yang lebih luas—tentang bagaimana ruang laut dikelola, bagaimana izin diterbitkan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika batas antara laut dan darat menjadi kabur.
Di tengah pembangunan kawasan industri dan ambisi ekonomi, pertanyaan mendasar kembali mengemuka, apakah tata kelola ruang sudah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tertinggal di belakang laju pembangunan? did
Editor : Redaksi