SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak dapat berkutik usai beberapa isu terkait fakta di lapangan, khususnya terkait status para pedagang yang kini menempati lapak di sepanjang jalan Desa Popoh.
Tentu saja, fenomena tersebut menuai kritik tajam, terutamanya bagi reaksi. Salah satunya, Bambang Iswahyudi SH MH, yang merupakan kuasa hukum bagi 12 pedagang. Dirinya melontarkan kritik tajam terhadap pemberitaan beberapa media pada 8 April 2026, yang dinilai tidak berimbang karena hanya mengangkat satu sudut pandang.
Menurutnya, pemberitaan tersebut cenderung mengabaikan fakta di lapangan, khususnya terkait status para pedagang yang kini menempati lapak di sepanjang jalan Desa Popoh. Kliennya tersebut tidak serta-merta menempati lapak secara ilegal atau gratis seperti yang dituduhkan.
“Faktanya, sebagian pedagang dari luar Desa Popoh memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak. Sebagian pedagang yang dari luar Desa Popoh memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak,” tegas Bambang, Jumat (10/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli lapak tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selain itu, para pedagang disebut rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi.
“Selama kurang lebih 12 tahun, klien kami berjualan dan memenuhi kewajiban iuran. Ini menunjukkan adanya praktik yang sudah berjalan lama dan seharusnya diakui sebagai realitas sosial, bukan tiba-tiba dipersoalkan secara sepihak,” imbuhnya.
Lebih jauh, pihaknya juga turut menyoroti munculnya pihak yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi” yang diduga melakukan tekanan terhadap para pedagang. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penggusuran berkedok penertiban. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan, terlebih dengan melibatkan massa, dapat berujung pada persoalan hukum baru.
Oleh karenanya, fenomena tersebut saat ini masih menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa lapak, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, keadilan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat. par/hik
Editor : Redaksi