Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sepi kantor di Pemkot Surabaya pasca diberlakukan WFH di hari pertama. SP/ SBY
Suasana sepi kantor di Pemkot Surabaya pasca diberlakukan WFH di hari pertama. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap memantau kinerja para seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan dinas maupun kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya melalui aplikasi ‘Kantorku’.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026 adalah hari ini pertama pelaksanaan WFH. Dalam penerapannya, tidak semua unit melaksanakan kebijakan ini. Sebab, ada sejumlah pelayanan yang harus tetap berjalan di kantor secara langsung.

“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk WFH. Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (13/04/2026).

Adanya kebijakan ini, Eddy menyampaikan, sejumlah pejabat pemkot juga ada yang masih melaksanakan WFO, yakni pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, camat dan lurah juga wajib masuk kantor. Meski demikian, pejabat dan staf unit pelayanan yang WFO tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil. 

“Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum. Ketika mereka bekerja seperti ini, dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik. Misal, tidak perlu (perangkat elektronik) dimatikan, lalu diupayakan kerja di satu ruangan,” ujar Eddy. 

Dan bagi staf yang melaksanakan WFH, tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Selain itu, setiap Jumat pagi seluruh staf juga dihimbau untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing. Setelah itu, seluruh staf yang mengikuti WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali, mulai sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB, menggunakan aplikasi Kantorku melalui ponsel masing-masing.

“Jadi apa yang dilakukan, sudah menyelesaikan apa, buktinya apa, itu wajib dilaporkan atasan langsung. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu, mereka akan dikenakan sanksi,” sebutnya. 

Diketahui, di lingkungan Diskominfo sendiri ada 50 persen staf yang melaksanakan WFH dan 50 persen lainnya WFO. Karena, lanjut dia, di hari pertama pelaksanaan kebijakan ini Diskominfo melakukan pemeliharaan jaringan pelayanan dan seluruh aplikasi di lingkungan PD Pemkot Surabaya. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program…

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Rumah terapi Anak, Budaya, Kreatif dan Unggul (ABAKU) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi di Kota Marmer…

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di…

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian Polres Blitar Polda Jatim dalam upaya…

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…