SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap memantau kinerja para seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan dinas maupun kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya melalui aplikasi ‘Kantorku’.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026 adalah hari ini pertama pelaksanaan WFH. Dalam penerapannya, tidak semua unit melaksanakan kebijakan ini. Sebab, ada sejumlah pelayanan yang harus tetap berjalan di kantor secara langsung.
“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk WFH. Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (13/04/2026).
Adanya kebijakan ini, Eddy menyampaikan, sejumlah pejabat pemkot juga ada yang masih melaksanakan WFO, yakni pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, camat dan lurah juga wajib masuk kantor. Meski demikian, pejabat dan staf unit pelayanan yang WFO tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil.
“Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum. Ketika mereka bekerja seperti ini, dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik. Misal, tidak perlu (perangkat elektronik) dimatikan, lalu diupayakan kerja di satu ruangan,” ujar Eddy.
Dan bagi staf yang melaksanakan WFH, tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Selain itu, setiap Jumat pagi seluruh staf juga dihimbau untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing. Setelah itu, seluruh staf yang mengikuti WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali, mulai sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB, menggunakan aplikasi Kantorku melalui ponsel masing-masing.
“Jadi apa yang dilakukan, sudah menyelesaikan apa, buktinya apa, itu wajib dilaporkan atasan langsung. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu, mereka akan dikenakan sanksi,” sebutnya.
Diketahui, di lingkungan Diskominfo sendiri ada 50 persen staf yang melaksanakan WFH dan 50 persen lainnya WFO. Karena, lanjut dia, di hari pertama pelaksanaan kebijakan ini Diskominfo melakukan pemeliharaan jaringan pelayanan dan seluruh aplikasi di lingkungan PD Pemkot Surabaya. sb-02/dsy
Editor : Redaksi