SURABAYAPAGI.com, Tuban - Melalui pengadaan uji kompetensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat bakal mengevaluasi 693 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup pemerintahan setempat. Melalui uji kompetensi, pihaknya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif dan berbasis kompetensi, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, untuk pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengamanatkan evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala triwulan maupun tahunan.
"Adanya regulasi tersebut, PPPK paruh waktu wajib menjalani evaluasi kinerja secara terukur salah satu instrumennya adalah uji kompetensi ini," ujar Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, Selasa (21/04/2026).
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta akan dibagi menjadi beberapa sesi pada 20 sampai 23 April. Dimulai penilaian kompetensi teknis administratif terkait tugas yang telah dijalankan selama tiga bulan terakhir sebagai evaluasi kinerja pegawai. Kemudian uji kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mengedepankan prinsip objektivitas, ketepatan dan kecepatan hasil.
Dari hasil tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai aspek penilaian kinerja lainnya seperti perilaku kerja, untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Tuban semakin berbasis data dan terukur. Pemkab juga menargetkan tersusunnya peta kompetensi PPPK paruh waktu secara menyeluruh sebagai dasar dalam penyusunan program pengembangan kompetensi yang sesuai kebutuhan.
"Tujuan utama uji kompetensi ini memperoleh gambaran nyata terkait kompetensi masing-masing PPPK paruh waktu untuk mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan," jelasnya. tb-01/dsy
Editor : Redaksi